
RANCANGAN Undang-Undang Perampasan Aset telah mangkrak 17 tahun sejak 2008, melintasi tiga periode kepresidenan SBY, Jokowi, hingga Prabowo.
Ironisnya, saat peluang pengesahan di depan mata pada Desember 2026, draf terbaru justru mengandung tiga masalah serius yang berpotensi melenceng dari tujuan awal: merampas aset koruptor.
Perjalanan RUU ini dimulai dari inisiatif PPATK pada 2008. Pada 2010 draf antar kementerian rampung, dan 2012 naskah akademik oleh BPHN disusun serta masuk Prolegnas prioritas untuk pertama kali di era Presiden SBY.
Memasuki era Presiden Jokowi, nasibnya justru terombang-ambing. Pada 2021 RUU ini dihapus dari Prolegnas oleh Baleg DPR. Upaya penyelamatan dilakukan Mei 2023 melalui Surat Presiden (Surpres) No. R-22/Pres/05/2023 dari Jokowi ke DPR. Namun hingga periode DPR 2019-2024 berakhir September 2024, RUU ini tak pernah dibahas satu pasal pun.
Harapan muncul di era Presiden Prabowo Subianto yang sejak awal memberi dukungan kuat. Pada 6 Oktober 2026, DPR mengesahkan RUU ini sebagai inisiatif DPR, dengan target pengesahan paling lambat 15 Desember 2026.
Tiga Masalah Krusial Draf;
Berdasarkan analisis draf terbaru dan masukan masyarakat sipil, ada tiga celah berbahaya:
Pertama: Bukan Khusus Koruptor (Pasal 6 ayat 1 huruf b)
Draf memperluas cakupan ke semua tindak pidana umum dengan ancaman pidana lebih kurang 4 tahun penjara. Bukan hanya korupsi. Risikonya, aparat bisa menyasar tindak pidana non-korupsi, padahal tujuan awal RUU ini adalah asset recovery hasil korupsi yang selama ini sulit dikembalikan.
Kedua: Kompromi, Pejabat Aman
Poin paling disorot publik. Dua mekanisme kunci untuk menjerat pejabat yang hartanya tidak wajar tiba-tiba hilang:
– Illicit Enrichment (peningkatan kekayaan tidak wajar) dihapus dari draf.
– TPPU (Tindak Pidana Pencucian Uang) dikeluarkan dari cakupan RUU.
Padahal inilah senjata untuk membuktikan pejabat yang gajinya Rp30 juta tapi punya aset Rp50 miliar. Tanpa ini, mekanisme pembuktian kekayaan pejabat tidak diatur, RUU jadi tumpul untuk koruptor kakap.
Ketiga: Celah Berbahaya Rp100 Juta dan Pembuktian Terbalik (Pasal 9)
Draf mengatur nilai ambang (threshold) aset yang bisa dirampas minimal Rp100 juta, dan menggunakan mekanisme pembuktian terbalik terbatas. Rekening dapat diblokir terlebih dahulu.
Masyarakat sipil menilai, nilai ambang yang rendah berpotensi disalahgunakan dan membuka ruang kriminalisasi, jika definisi dan batasan pembuktian terbalik tidak diperjelas secara ketat.
Tuntutan publik
Koalisi masyarakat sipil menuntut tiga perbaikan sebelum disahkan:
1. Kembalikan pasal Illicit Enrichment.
2. Masukkan kembali TPPU dalam cakupan RUU.
3. Perjelas definisi dan batasan mekanisme pembuktian terbalik agar tidak melanggar asas praduga tak bersalah.
Jika tiga masalah ini tidak diperbaiki, RUU yang ditunggu 17 tahun ini berisiko menjadi undang-undang kompromi yang aman bagi koruptor dan berbahaya bagi rakyat biasa.
PENUTUP
Janji Ketua Komisi III DPR untuk mengesahkan pada 15 Desember 2026 harus dikawal. Publik tidak hanya butuh cepat, tapi butuh RUU yang tajam ke atas, bukan tumpul ke atas dan tajam ke bawah. []
Sumber: Draf RUU Perampasan Aset 2026, Dokumen PPATK, BPHN, dan Analisis Masyarakat Sipil








