hayed consulting
hayed consulting
umkm insigh
Hukum  

RUU Perampasan Aset di Ujung Deadline, Muncul Penolakan di Medsos

dasco
Ilustrasi: Wakil Ketua DPR RI Dasco saat menerima demonstrasi yang nuntut disahkannya RUU Perampasan Aset

PeluangNews, Jakarta – Polemik Rancangan Undang-Undang (RUU) Perampasan Aset kembali memanas menjelang deadline pengesahan 15 Desember 2026 yang dijanjikan DPR.

Janji itu lahir dari audiensi pimpinan DPR dengan massa Aliansi Masyarakat Pati Bersatu (AMPB) yang dipimpin Supriyono alias Mas Botok di Kompleks Parlemen, Kamis (27/8/2026).

Dalam audiensi tersebut, Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad bersama Sari Yuliati, Cucun Ahmad Syamsurizal, dan Saan Mustopa menandatangani surat komitmen menyelesaikan RUU Perampasan Aset paling lambat 15 Desember 2026.

“Kalau sampai 15 Desember 2026 tidak disahkan, pimpinan DPR beserta jajaran siap mengundurkan diri dari pimpinan maupun anggota DPR,” ujar Botok menirukan komitmen Dasco saat itu.

Namun siang ini, Rabu (14/10), muncul kejanggalan yang disorot aktivis Palti Hutabarat. Ia mempertanyakan mengapa nama Sari Yuliati dan tanda tangannya ada di surat komitmen, padahal baik Sari maupun Ketua DPR Puan Maharani disebut tidak hadir langsung saat audiensi dengan warga Pati.

Di media sosial X, gelombang penolakan justru muncul. Sejumlah netizen yang awalnya mendorong pengesahan kini mengaku “kena prank”.

Akun @yapping57 viral dengan cuitan “Ternyata yang mau disahkan itu RUU Perampasan Aset Sipil, bukan eksklusif buat koruptor”.

Kekhawatiran itu diamini penjelasan di DPR. Wakil Ketua Komisi III DPR Habiburokhman menyebutkan, ada 13 jenis tindak pidana yang bisa dijerat perampasan aset, tidak hanya korupsi, tetapi juga narkotika, terorisme, kehutanan, perpajakan, perbankan, pertambangan, hingga perdagangan orang.

Habiburokhman menegaskan RUU ini tidak boleh dipakai untuk memeras masyarakat atau membungkam kritik. Sementara mantan Menko Polhukam Mahfud MD dalam forum PDIP mendorong agar RUU ini difokuskan untuk memiskinkan koruptor.

Komisi III DPR menyatakan saat ini sudah melibatkan 60 pihak dari akademisi hingga mahasiswa dalam dengar pendapat untuk memperkaya draf sebelum masuk pembahasan intensif. []

pasang iklan di sini
lpdb.go.id