kedaulatan anggota koperasi

PeluangNews, Tangerang – Negara harus memperkuat koperasi tanpa mengambil alih kemandirian organisasi maupun kedaulatan anggotanya. Regulasi, perlindungan hukum, infrastruktur, dan akses ekonomi semestinya menjadi instrumen untuk membangun koperasi yang kuat, bukan justru memperbesar intervensi pemerintah terhadap urusan internalnya.
Pesan tersebut disampaikan Presiden Direktur Koperasi BMI Group, Kamaruddin Batubara atau yang akrab disapa Kambara, dalam Studium Generale NEXTCOOP Academy 2026 bertajuk Hubungan Koperasi dengan Negara, Sabtu (31/10/2026).
Kegiatan yang diselenggarakan secara daring oleh Indonesian Consortium for Cooperatives Innovation (ICCI) itu menghadirkan empat narasumber dari kalangan praktisi, akademisi, dan pemerhati kebijakan ekonomi. Selain Kambara, hadir Direktur Eksekutif CELIOS Bhima Yudhistira, Staf Ahli Agrinas Pangan Suroto, serta akademisi FEB UI Emy Nurmayanti.
Dalam pemaparannya bertajuk Hubungan Koperasi dengan Negara: Membangun Kemandirian, Memperkuat Demokrasi Ekonomi, Kambara menegaskan bahwa koperasi sejatinya merupakan organisasi ekonomi milik anggota.
Karena itu, anggota harus tetap menjadi pemilik, pengguna, sekaligus pengendali koperasi. Sementara negara bertanggung jawab menghadirkan kepastian hukum, perlindungan, akses ekonomi, dan iklim persaingan yang sehat.
Menurut Kambara, persoalan mendasar bukan terletak pada perlu atau tidaknya negara hadir dalam kehidupan koperasi, melainkan sejauh mana kewenangan negara dijalankan tanpa menghilangkan jati diri koperasi.
Baca Juga:Hipmi Ajak Pemuda Indonesia Jaga Kedaulatan Ekonomi
“Bagaimana intervensi yang memperkuat, bukan mengambil alih? Banyak yang mengatasnamakan dirinya koperasi kemudian menimbulkan gagal bayar. Kita juga belum bisa mendudukkan anggota koperasi sebagaimana mestinya,” ujarnya.
Regulasi Jangan Menggerus Kedaulatan Anggota
Kambara menilai pembaruan regulasi perkoperasian harus menjadi momentum untuk memperkuat tata kelola, akuntabilitas, dan perlindungan hukum. Namun, penyusunan aturan tersebut tidak boleh mengabaikan prinsip kemandirian serta demokrasi ekonomi yang menjadi fondasi koperasi.
Ia mengingatkan, regulasi yang tidak dirancang secara tepat justru berpotensi memperbesar intervensi negara dalam urusan internal koperasi, mengurangi kewenangan anggota, serta menambah beban kepatuhan yang tidak produktif.
Karena itu, penyusunan regulasi membutuhkan keterbukaan dan ketulusan seluruh pihak. Kepentingan institusi maupun kelompok harus dikesampingkan agar aturan yang dihasilkan benar-benar berpihak pada penguatan gerakan koperasi. kedaulatan anggota koperasi
“Menyusun regulasi dibutuhkan orang yang tulus dan ikhlas duduk bersama dengan menanggalkan identitas masing-masing. Sering kali kita berdebat bukan berdasarkan substansi atau kebenaran, tetapi sering ingin menyelamatkan periuk masing-masing,” kata Kambara.
Ia tidak menampik bahwa negara memiliki tanggung jawab melakukan pengawasan, terutama untuk melindungi anggota dari penyalahgunaan badan hukum koperasi dan pelanggaran hak-hak mereka.
Namun, pengawasan harus memiliki dasar hukum yang jelas, tujuan yang sah, serta dilakukan secara proporsional tanpa merampas kendali anggota.
Negara, lanjutnya, justru perlu memperluas akses koperasi terhadap pembiayaan, teknologi, infrastruktur, dan pasar. Penguatan pendidikan, kompetensi sumber daya manusia, tata kelola, serta profesionalisme juga menjadi bagian penting dari dukungan pemerintah.
Koperasi Merah Putih Jangan Berhenti pada Pembentukan Kelembagaan
Kambara juga menyinggung program Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih (KDKMP). Ia menyatakan mendukung proses pembentukan koperasi tersebut, tetapi mengingatkan bahwa keberhasilan program tidak boleh hanya diukur dari jumlah kelembagaan yang terbentuk.
Menurutnya, koperasi harus berkembang menjadi organisasi ekonomi yang benar-benar hidup, produktif, mandiri, dan mampu memberikan manfaat nyata bagi anggotanya.
Pembentukan kelembagaan harus diikuti kegiatan usaha yang berkelanjutan, penguatan kapasitas pengelola, serta kemampuan menjawab kebutuhan ekonomi masyarakat.
“Jangan hanya mencari hidup di koperasi, bisakah kita menghidupkan koperasi,” ujarnya.
Pesan tersebut juga berlaku bagi generasi muda. Kambara menilai koperasi tidak cukup hanya mengandalkan idealisme atau mengajak anak muda mengenal prinsip-prinsip perkoperasian.
Koperasi harus mampu membuktikan bahwa organisasi ini menawarkan manfaat ekonomi, peluang usaha, akses pasar, dan kesempatan meningkatkan kesejahteraan.
Dengan demikian, keterlibatan generasi muda akan tumbuh secara alami ketika koperasi mampu menghadirkan aktivitas ekonomi yang produktif dan memberikan keuntungan nyata bagi anggotanya.
Belajar dari Inggris dan Singapura
Untuk memperkuat pandangannya, Kambara mengangkat pengalaman gerakan koperasi di sejumlah negara, termasuk Inggris dan Singapura.
Di Inggris, gerakan koperasi Rochdale bermula pada 1844 ketika 28 pekerja menghimpun sumber daya untuk mendirikan toko koperasi. Gerakan yang berangkat dari kebutuhan anggota tersebut kemudian berkembang dengan prinsip prakarsa anggota, pengelolaan bersama, demokrasi, dan kejujuran.
Pengalaman tersebut menunjukkan bahwa koperasi dapat berkembang menjadi kekuatan ekonomi berskala besar tanpa harus kehilangan identitas dan kepemilikan anggotanya.
Baca Juga:Nurdin Halid Desak KDKMP Segera Beroperasi, Anggaran Rp40 Triliun Harus Transparan
Kambara juga mencontohkan perkembangan NTUC Welcome yang kemudian menjadi NTUC FairPrice di Singapura. Pengalaman ini memperlihatkan bagaimana dukungan negara melalui permodalan, jaminan pasokan, kebijakan perpajakan, dan pengembangan sumber daya manusia dapat berjalan beriringan dengan penguatan koperasi.
Dari kedua pengalaman tersebut, Kambara menekankan bahwa prakarsa anggota dan dukungan negara bukanlah dua hal yang harus dipertentangkan. Keduanya dapat saling melengkapi selama kepemilikan dan kendali demokratis tetap berada di tangan anggota.
Koperasi Harus Menguasai Rantai Ekonomi
Selain persoalan regulasi dan kelembagaan, Kambara menyoroti pentingnya memperkuat posisi koperasi dalam rantai ekonomi nasional.
Ia menilai masih banyak produk masyarakat, khususnya hasil pertanian, yang harus melewati rantai distribusi panjang sebelum sampai kepada konsumen. Kondisi tersebut membuat petani dan produsen kerap kehilangan sebagian besar nilai tambah akibat ketergantungan pada perantara atau tengkulak.
Karena itu, koperasi harus mengambil peran lebih besar sebagai penghubung antara produsen dan pasar atau offtaker.
“Koperasi itu harusnya offtaker. Karena banyak produk dari petani ke pasar masih melalui middleman atau tengkulak,” ujarnya.
Menurut Kambara, koperasi perlu membangun skala usaha, memperkuat manajemen risiko, meningkatkan profesionalisme, serta mengembangkan inovasi agar mampu mengambil posisi strategis dalam rantai pasok.
Penguatan tersebut juga membutuhkan kolaborasi dengan pemerintah, gerakan koperasi, lembaga keuangan, dan mitra strategis lainnya.
Dengan demikian, manfaat ekonomi tidak hanya berhenti pada pelaku distribusi, tetapi dapat kembali kepada anggota dan masyarakat.
Kambara mengingatkan bahwa koperasi Indonesia memiliki peluang besar untuk berkembang menjadi kekuatan ekonomi. Namun, pertumbuhan tersebut harus tetap berjalan seiring dengan perlindungan terhadap hak anggota sebagai pemilik, pengguna, dan pengendali utama organisasi.
Pada akhirnya, hubungan negara dan koperasi harus dibangun dengan pembagian peran yang jelas. Negara bertugas menciptakan regulasi yang adil, menyediakan infrastruktur, serta menghadirkan perlindungan dan ekosistem usaha yang mendukung.
Sementara koperasi harus memperkuat kemandirian ekonomi anggotanya melalui pengelolaan usaha yang profesional dan demokratis. kedaulatan anggota koperasi
Kambara merangkum pandangannya dalam tiga prinsip yang menurutnya harus menjadi landasan hubungan negara, koperasi, dan anggota.
“Negara memperkuat, koperasi memandirikan, anggota menentukan. Itulah makna regulasi yang harus dikaitkan dengan hubungan negara dengan koperasi,” pungkasnya. (Aji)








