
PeluangNews, Jakarta – Mahkamah Konstitusi (MK) mengabulkan permohonan pengujian Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1997 tentang Peradilan Militer, Kamis (15/10/2026).
Dalam perkara Nomor 260/PUU-XXIII/2025, MK menegaskan prajurit TNI yang melakukan tindak pidana umum tidak dapat diadili di peradilan militer, melainkan harus diadili di peradilan umum.
Putusan dibacakan oleh Ketua MK Suhartoyo dan Hakim Konstitusi Enny Nurbaningsih di Ruang Sidang Pleno Gedung I MK, Jakarta.
Dalam pertimbangannya, MK menilai Pasal 9 angka 1 UU Peradilan Militer menimbulkan persoalan karena menentukan kewenangan mengadili berdasarkan status pelaku sebagai prajurit, bukan karakter tindak pidana yang dilakukan.
Akibatnya, perkara pidana umum bisa masuk ke peradilan militer meski tidak berkaitan dengan tugas pertahanan.
“Terhadap tindak pidana umum yang dilakukan oleh prajurit TNI, penggunaan peradilan umum sejalan dengan kebutuhan untuk menjamin akuntabilitas, independensi, dan mencegah risiko impunitas,” kata Hakim Enny Nurbaningsih.
MK juga memerintahkan DPR dan pemerintah untuk melakukan pembenahan menyeluruh terhadap UU Peradilan Militer paling lama dua tahun.
Gugatan ini diajukan oleh Lenny Damanik dan Eva Meliani Br Pasaribu yang menilai aturan tersebut bertentangan dengan prinsip negara hukum dan asas equality before the law.
MK dalam amar putusannya mengabulkan permohonan Para Pemohon untuk seluruhnya. Majelis MK menyatakan Undang-Undang Peradilan Militer bertentangan dengan UUD 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat secara bersyarat sepanjang tidak dilakukan perubahan dalam jangka waktu paling lama 2 tahun sejak putusan a quo dibacakan.
Pada 15 Oktober 2026, Proses permohonan Uji Materil UU No. 31 Tahun 1997 tentang Peradilan Militer yang diajukan oleh korban kekerasan aparat TNI yakni Lenny Damanik dan Eva Meliani Br. Pasaribu kini sampai pada tahap Pembacaan Putusan di Mahkamah Konstitusi.
Para pemohon yang didampingi oleh Kuasa Hukum dari Tim Supremasi Sipil menghadiri langsung pembacaan putusan perkara nomor 260/PUU-XII/2025.
Atas putusan ini, Tim Supremasi Sipil
mengapresiasi putusan MK yang berani mengambil konsekuensi dan memerintahkan Presiden dan DPR sebagai pembentuk undang-undang untuk segera melakukan revisi terhadap UU No. 31 Tahun 1997 tentang Peradilan Militer dalam jangka waktu paling lama 2 (dua) tahun setelah putusan ini diucapkan.
Putusan MK 260/PUU-XII/2025 dinilai mereka merupakan putusan bersejarah (landmark decision) yang mempertegas inkonstitusionalitas yurisdiksi Peradilan Militer untuk mengadili prajurit yang melakukan tindak pidana umum.
Dengan adanya putusan tersebut, pembentuk undang-undang dalam hal ini Presiden dan DPR tidak lagi memiliki alasan untuk menunda revisi UU 31 Tahun 1997 demi keadilan bagi seluruh korban tindak kekerasan TNI. []








