hayed consulting
hayed consulting
umkm insigh
Hukum  

Usai Disahkan Jadi Inisiatif DPR, RUU Perampasan Aset Tuai Polemik Publik

puan maharani
Ketua DPR Puan Maharani/dok.parlementaria

PeluangNews, Jakarta – Sehari setelah Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI mengesahkan Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Perampasan Aset Terkait Tindak Pidana sebagai RUU usul inisiatif DPR, regulasi tersebut justru memicu polemik di ruang publik.

Pengesahan dilakukan dalam Rapat Paripurna ke-9 Masa Persidangan I Tahun Sidang 2026-2027 di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Selasa (6/10/2026).

Rapat dipimpin Ketua DPR Puan Maharani dan dihadiri 326 dari 576 anggota dewan. Delapan fraksi menyatakan setuju secara tertulis.

Ketua DPR Puan Maharani menegaskan RUU tersebut akan masuk pembahasan tingkat satu dan ditargetkan rampung paling lambat 15 Desember 2026.

“Alhamdulillah bahwa dalam rapat paripurna hari ini baru saja diputuskan bahwa RUU Perampasan Aset sudah disepakati. InsyaAllah selambat-lambatnya akan diputuskan pada tanggal 15 Desember,” ujar Puan.

Ketua Komisi III DPR Habiburokhman menjelaskan tahapan selanjutnya adalah penyusunan Daftar Inventarisasi Masalah (DIM) bersama pemerintah yang akan dimulai pada masa sidang mendatang, 10 November 2026.

Jika dihitung waktu efektif setelah dipotong masa reses, pembahasan hanya membutuhkan sekitar delapan minggu.

Namun, Kamis (8/10/2026) pagi, gelombang penolakan muncul di platform media sosial X. Netizen mempertanyakan substansi draf terbaru yang dinilai melenceng dari tujuan awal untuk merampas aset koruptor.

Tagar Tolak RUU Perampasan Aset Sipil meramaikan lini masa. Akun @yapping57 dengan 2.000 likes menulis: “Njir kena prank!! Ternyata yang mau disahkan itu RUU PERAMPASAN ASET SIPIL, bukan eksklusif buat yang korupsi.”

Polemik mengerucut pada tiga poin krusial dalam draf:

Pertama, Pasal 6 ayat 1 huruf b yang memperluas cakupan ke tindak pidana umum dengan ancaman pidana 4 tahun penjara atau lebih, bukan hanya tindak pidana korupsi. Publik khawatir aparat dapat menyasar kasus non-korupsi.

Kedua, hilangnya dua mekanisme kunci untuk menjerat pejabat dengan kekayaan tidak wajar, yakni Illicit Enrichment atau peningkatan kekayaan tidak wajar dan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) yang dikeluarkan dari cakupan RUU.

Ketiga, terkait nilai ambang aset Rp100 juta dan mekanisme pembuktian terbalik terbatas dalam Pasal 9 yang dinilai berpotensi disalahgunakan jika tidak diperjelas batasannya.

Menanggapi kekhawatiran tersebut, Habiburokhman menyatakan Komisi III telah menggelar 62 RDPU (rapat dengar pendapat umum), delapan kunjungan kerja, dan menerima ratusan aspirasi tertulis sejak September 2025.

Dia menyebut mayoritas masyarakat mendukung pengesahan dengan catatan agar UU tidak menjadi alat kekuasaan terhadap lawan politik maupun alat pemerasan aparat penegak hukum.

“Kami mendapat gambaran bahwa sebagian besar masyarakat mendukung pengesahan RUU Perampasan Aset ini dan meminta agar UU tidak jadi alat kekuasaan terhadap lawan politik ataupun alat aparat penegak hukum untuk melakukan pemerasan,” ujar politikus Partai Gerindra tersebut.

Sementara itu, mulai besok Jumat (9/10/2026), DPR RI memasuki masa reses hingga 9 November 2026. Artinya, pembahasan DIM baru akan dimulai 10 November dan dikejar target pengesahan tingkat dua di paripurna Desember.

Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad sebelumnya menyatakan komitmen politik untuk memastikan target tersebut tercapai. Dia bahkan menyatakan kesiapan mundur dari DPR jika target meleset. []

pasang iklan di sini
lpdb.go.id