hayed consulting
hayed consulting
umkm insigh

Bima Arya Luruskan Isu Insentif Rp1 Triliun: Bukan Hanya untuk MBG

Wamendagri Bima Arya. Foto: humas/peluangnews
Wamendagri Bima Arya. Foto: humas/peluangnews

PeluangNews, Sumedang-Anggaran insentif sebesar Rp1 triliun untuk pemerintah daerah (Pemda) berprestasi bukan semata-mata diperuntukkan bagi penilaian pelaksanaan Program Makan Bergizi Gratis (MBG). Dana tersebut merupakan total anggaran apresiasi pemerintah pusat bagi daerah yang menunjukkan kinerja baik dalam berbagai sektor pelayanan publik, mulai dari penurunan kemiskinan hingga peningkatan kualitas pendidikan dan kesehatan.

Penegasan itu disampaikan Wakil Menteri Dalam Negeri (Wamendagri) Bima Arya Sugiarto untuk meluruskan informasi yang berkembang di tengah masyarakat mengenai alokasi anggaran insentif tersebut.

“Nah ini, perlu kami luruskan. Pernyataan Pak Mendagri, kurang utuh dipahami oleh media dan publik. Jadi Kemendagri ini salah satu tugas utamanya adalah memastikan seluruh pemerintah daerah melaksanakan fungsi pelayanan publik dengan baik,” kata Bima Arya kepada awak media di Kampus Institut Pemerintahan Dalam Negeri (IPDN) Jatinangor, Kabupaten Sumedang, Jawa Barat, Jumat (30/10/2026).

Ia menjelaskan, terdapat sejumlah indikator yang menjadi dasar penilaian Pemda berprestasi. Di antaranya keberhasilan menurunkan angka stunting, pengangguran, dan kemiskinan, serta peningkatan akses dan kualitas layanan kesehatan maupun pendidikan.

Penilaian juga mencakup implementasi Program Tiga Juta Rumah, pengelolaan sampah dan lingkungan ASRI, pengendalian inflasi, hingga kemampuan daerah mencari sumber pendanaan alternatif dan mendorong pertumbuhan ekonomi.

Selain itu, penerapan Standar Pelayanan Minimal (SPM) turut menjadi salah satu aspek yang diperhitungkan dalam pemberian apresiasi kepada daerah.

“Pemerintah juga memberikan apresiasi kepada daerah yang mampu mencari sumber pendanaan alternatif, meningkatkan pertumbuhan ekonomi, serta penerapan Standar Pelayanan Minimal (SPM),” ungkapnya.

Bima menuturkan, pemberian insentif tersebut merupakan kebijakan Kemendagri untuk mendorong kompetisi positif antardaerah sekaligus memberikan penghargaan kepada pemerintah daerah yang mampu menunjukkan kinerja pelayanan publik secara baik.

“Sejak tahun ini kami juga melakukan apresiasi kepada pemerintah daerah. Kami berikan insentif untuk memberikan tambahan anggaran untuk daerah,” jelasnya.

Meski demikian, mulai tahun depan Kemendagri akan memasukkan pelaksanaan program MBG sebagai salah satu kriteria tambahan dalam penilaian kinerja Pemda.

Menurut Bima, penilaian tidak hanya berorientasi pada kepatuhan terhadap tata kelola dan transparansi program, tetapi juga melihat sejauh mana pemerintah daerah mampu membangun ekosistem ekonomi lokal melalui pelaksanaan MBG.

Aspek ketepatan sasaran juga menjadi perhatian. Program MBG harus menjangkau kelompok penerima manfaat sesuai ketentuan, termasuk peserta didik, ibu hamil, dan ibu menyusui, sekaligus mendukung upaya percepatan penurunan stunting.

Terkait besaran penghargaan, Bima menjelaskan, insentif untuk kategori penilaian tertentu diberikan dengan nominal Rp3 miliar bagi pemenang pertama, Rp2 miliar untuk pemenang kedua, dan Rp1 miliar bagi pemenang ketiga.

Dengan demikian, anggaran Rp1 triliun yang menjadi perhatian publik merupakan total alokasi untuk keseluruhan program pemberian insentif Pemda berprestasi, bukan anggaran khusus untuk penilaian MBG.

Bima menambahkan, pada gelombang pertama dan kedua Apresiasi Pemda Berprestasi 2026, sekitar 270 kabupaten/kota telah menerima insentif. Kebijakan tersebut juga diarahkan untuk membantu memperkuat kapasitas fiskal daerah, terutama pemerintah daerah yang memiliki keterbatasan kemampuan keuangan.

“Ini adalah ikhtiar dari Kementerian Dalam Negeri untuk membantu penguatan kapasitas fiskal daerah terutama yang lemah. Dengan catatan ada hal-hal yang baik dari mereka,” ungkapnya.

Mengenai mekanisme penyaluran, Bima menerangkan bahwa anggaran insentif bersumber dari Kementerian Keuangan dan ditransfer langsung ke kas daerah. Namun, pemerintah daerah penerima diwajibkan mengajukan rencana penggunaan anggaran kepada Kemendagri agar pemanfaatannya sesuai sasaran.

Dana tersebut diarahkan untuk mendukung peningkatan kualitas pelayanan publik, terutama sektor kesehatan, pendidikan, serta penguatan kapasitas ekonomi masyarakat setempat.

Kemendagri juga memastikan penggunaan anggaran dilakukan secara transparan dan memberikan manfaat nyata bagi masyarakat.

“Supaya kita pastikan, tadi ya, dana miliaran ini dirasakan oleh warga,” pungkas Bima Arya.

Melalui skema apresiasi tersebut, pemerintah berharap daerah tidak hanya berlomba meningkatkan capaian kinerja administratif, tetapi juga mampu menghadirkan perbaikan pelayanan publik dan dampak pembangunan yang dapat dirasakan langsung oleh masyarakat.

pasang iklan di sini
lpdb.go.id