
PeluangNews, Jakarta – Pemerintah daerah (Pemda) diminta memperketat pengawasan dapur Makan Bergizi Gratis (MBG) untuk memastikan makanan yang disajikan memenuhi standar kelayakan, kualitas, dan keamanan. Menteri Dalam Negeri Muhammad Tito Karnavian menerbitkan surat edaran yang menginstruksikan gubernur, bupati, dan wali kota melakukan inspeksi serta evaluasi terhadap Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) di wilayah masing-masing.
Kebijakan tersebut tertuang dalam Surat Edaran Mendagri Nomor 400.5/8545/SJ tentang Pelaksanaan Inspeksi dan Penilaian Kesesuaian SPPG di Daerah. Langkah ini ditujukan untuk memperkuat pengawasan operasional dapur MBG sekaligus memastikan pelaksanaan program berjalan sesuai standar.
“Kami Kemendagri sangat komit untuk mendukung kesuksesan program ini. Oleh karena itu, sebagai pembina dan pengawas pemerintah daerah, kita menggerakkan, mendorong pemerintah daerah juga untuk berpartisipasi untuk kesuksesan ini,” ujar Tito seusai memimpin Kick-Off Sosialisasi Surat Edaran tersebut di Kantor Kemendagri, Jakarta, Rabu (28/10/2026).
Melalui surat edaran itu, kepala daerah dapat menugaskan Satuan Tugas (Satgas) MBG untuk melakukan inspeksi terhadap SPPG. Tim ini melibatkan berbagai organisasi perangkat daerah (OPD), mulai dari bidang kesehatan, pendidikan, pekerjaan umum, lingkungan hidup, hingga pertanian, peternakan, perikanan, ketahanan pangan, dan inspektorat.
Pelaksanaan inspeksi dilakukan bersama unsur Badan Gizi Nasional (BGN) di daerah dengan mengacu pada 14 indikator kelayakan operasional SPPG yang telah disusun BGN. Pemeriksaan mencakup kondisi operasional dapur, kualitas makanan, serta menu yang disediakan bagi penerima manfaat.
Tito mengatakan, hasil inspeksi akan menjadi dasar penilaian untuk menentukan kelayakan operasional masing-masing SPPG. Pemeriksaan tersebut diharapkan dapat membantu pemerintah mengidentifikasi dapur yang memenuhi standar maupun yang membutuhkan perbaikan.
“Apa saja tugas mereka (Satgas MBG)? Di antaranya adalah dalam jangka pendek, melakukan inspeksi. Melihat SPPG apakah layak atau tidak, ada list indikator yang sudah disiapkan oleh Kepala BGN. Dan setelah itu nanti dibuat semacam kesimpulan,” katanya.
Selain memeriksa kelayakan dapur, pemerintah daerah diminta mengevaluasi penerima manfaat, terutama di wilayah perkotaan. Evaluasi dilakukan melalui penyebaran angket dengan melibatkan kepala sekolah dan komite sekolah untuk memperoleh masukan mengenai pelaksanaan program.
Hasil inspeksi dan evaluasi selanjutnya dilaporkan kepada BGN dengan tembusan kepada Kemendagri. Laporan tersebut harus memuat rekomendasi apakah suatu SPPG layak melanjutkan operasional, layak melanjutkan dengan perbaikan, atau tidak layak melanjutkan, disertai alasan singkat.
Menurut Tito, pengawasan MBG tidak hanya berkaitan dengan persoalan kesehatan dan penanganan stunting, tetapi juga membutuhkan keterlibatan lintas sektor agar pelaksanaannya berjalan optimal.
Sementara itu, Kepala BGN Sudaryono menyambut baik penerbitan surat edaran tersebut sebagai bagian dari upaya memperbaiki tata kelola program MBG. Pelibatan pemerintah daerah dinilai dapat memperkuat pengawasan terhadap dapur-dapur yang melayani masyarakat.
“Jadi intinya kami sangat mengharapkan dan ini saya kira suatu hal yang baik, ya. Artinya bahwa dapur-dapur yang ada di wilayah mendapatkan pengawasan yang sesuai, kemudian diinspeksi yang sesuai, standarnya kemudian kita nilai,” papar Sudaryono.
Melalui pengawasan bersama tersebut, pemerintah berharap operasional SPPG semakin terukur dan transparan, sekaligus memastikan makanan yang diberikan kepada penerima manfaat memenuhi standar yang ditetapkan.








