
PeluangNews, Jakarta – Kepastian waktu pengurusan tanah menjadi salah satu faktor penting bagi masyarakat dan pelaku usaha dalam merencanakan transaksi properti maupun investasi. Untuk memangkas waktu tunggu dan memperjelas proses administrasi, Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) menerapkan dua layanan baru, yakni Pengukuran Terjadwal dengan target 12 hari dan Peralihan Hak Terintegrasi (PERINTIS) yang ditargetkan selesai dalam 10 hari.
Sekretaris Jenderal ATR/BPN Dalu Agung Darmawan mengatakan, kedua layanan tersebut dirancang untuk membuat proses pertanahan lebih terukur, mulai dari pengukuran bidang tanah hingga peralihan hak kepemilikan.
“Sejak diluncurkan pada 17 Agustus 2026 lalu, layanan Pengukuran Terjadwal sudah dijalankan di 466 Kantor Pertanahan (Kantah) dan Peralihan Hak Terintegrasi telah berjalan di 131 Kantah. Kami ingin setiap tahapan pelayanan memiliki alur dan target waktu yang jelas sehingga masyarakat bisa mengetahui pasti bagaimana permohonannya diproses,” ujar Dalu dalam keterangannya di Jakarta, Rabu (28/10/2026).
Layanan Pengukuran Terjadwal telah dikembangkan sejak Juli 2025 oleh Direktorat Jenderal Survei dan Pemetaan Pertanahan dan Ruang. Hingga saat ini, penerapannya telah menjangkau sekitar 96% Kantor Pertanahan di Indonesia.
Melalui layanan ini, masyarakat dapat menentukan tanggal pengukuran tanah berdasarkan ketersediaan jadwal petugas ukur. Skema tersebut diharapkan mengurangi ketidakpastian waktu tunggu yang kerap menjadi kendala dalam proses pendaftaran tanah.
ATR/BPN menetapkan waktu tunggu pengukuran maksimal tujuh hari, dilanjutkan penyelesaian Peta Bidang Tanah (PBT) paling lama lima hari setelah pengukuran. Dengan demikian, total waktu layanan ditargetkan maksimal 12 hari.
“Implementasinya, waktu tunggu pengukuran selama tujuh hari, dan proses penyelesaian Peta Bidang Tanah (PBT) setelah pengukuran maksimal lima hari, jadi total layanan 12 hari. Masyarakat juga akan dijelaskan di loket pengukuran terjadwal terkait ketentuan layanan,” jelas Dalu.
Selain pengukuran, ATR/BPN mempercepat proses peralihan hak atas tanah melalui layanan PERINTIS dengan target penyelesaian 10 hari. Layanan ini mengintegrasikan tahapan yang melibatkan pemerintah daerah, Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT), dan Kantor Pertanahan.
Dalam skema tersebut, proses di Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) atau instansi pemerintah daerah yang menangani pendapatan daerah ditargetkan selesai maksimal tiga hari. Selanjutnya, proses di PPAT dibatasi paling lama dua hari, sedangkan penyelesaian di Kantor Pertanahan ditargetkan maksimal lima hari.
Dalu menegaskan, percepatan layanan tidak cukup hanya dengan menetapkan standar waktu, tetapi juga membutuhkan koordinasi antarlembaga agar setiap tahapan berjalan sesuai target.
“Percepatan pelayanan membutuhkan pembenahan proses kerja sekaligus kolaborasi. Dalam PERINTIS, pemerintah daerah, PPAT, dan Kantah memiliki peran pada tahapan masing-masing. Karena itu, integrasi proses dan komitmen bersama menjadi kunci agar kepastian waktu yang dijanjikan kepada masyarakat dapat diwujudkan,” tuturnya.
Melalui kedua transformasi tersebut, ATR/BPN berupaya meningkatkan kepastian prosedur dan waktu penyelesaian layanan pertanahan. Kejelasan durasi pengurusan diharapkan membantu masyarakat merencanakan kebutuhan administrasi tanah dengan lebih baik, sekaligus mendukung kelancaran transaksi properti dan kegiatan usaha.
“Kami ingin masyarakat tidak hanya mendapatkan kepastian mengenai prosedur yang harus dilalui, tetapi juga kejelasan mengenai waktu penyelesaiannya. Karena itu, standar layanan yang telah ditetapkan harus menjadi acuan bersama dalam pelaksanaan pelayanan di lapangan,” pungkas Dalu.








