hayed consulting
hayed consulting
umkm insigh

Dapur MBG Bakal Diinspeksi, Ini Tiga Kategori Penilaiannya

Wakil Menteri Dalam Negeri (Wamendagri) Akhmad Wiyagus. Foto: humas/peluangnews
Wakil Menteri Dalam Negeri (Wamendagri) Akhmad Wiyagus. Foto: humas/peluangnews

PeluangNews, Jakarta-Pemerintah memperketat pengawasan operasional dapur Makan Bergizi Gratis (MBG). Seluruh Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) akan menjalani inspeksi lapangan untuk memastikan makanan yang disajikan kepada anak-anak penerima manfaat benar-benar aman, bermutu, dan layak dikonsumsi.

Wakil Menteri Dalam Negeri (Wamendagri) Akhmad Wiyagus menegaskan, keberhasilan program MBG tidak boleh hanya diukur dari jumlah makanan yang berhasil didistribusikan. Lebih dari itu, aspek keamanan pangan, mutu makanan, ketepatan sasaran, hingga keberlanjutan layanan harus menjadi indikator utama.

“Keberhasilannya ini tidak cukup hanya diukur melalui berapa banyak makanan yang dibagikan, tetapi keberhasilan harus diukur pula dari keamanan, mutu, ketepatan sasaran, dan keberlanjutan layanan,” tegas Wiyagus.

Penegasan tersebut disampaikan dalam kegiatan Sosialisasi Teknis Surat Edaran Menteri Dalam Negeri Nomor 400.5/8545/SJ tentang Pelaksanaan Inspeksi dan Penilaian Kesesuaian SPPG di Daerah yang digelar secara daring dari Kantor Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri), Jakarta, Jumat (30/10/2026).

Wiyagus menjelaskan, pemerintah daerah (Pemda) melalui Satuan Tugas Makan Bergizi Gratis (Satgas MBG) akan mulai melakukan inspeksi lapangan pada minggu pertama November 2026. Pemeriksaan dilakukan menggunakan instrumen penilaian yang mencakup sejumlah indikator kelayakan operasional, dengan keamanan pangan sebagai aspek utama.

Langkah ini menjadi bagian dari upaya memastikan setiap dapur MBG memenuhi standar pelayanan sebelum dan selama menjalankan operasionalnya. Dengan demikian, program pemenuhan gizi bagi anak-anak tidak hanya berjalan dari sisi distribusi, tetapi juga memberikan jaminan keamanan dan kualitas makanan.

Untuk mendukung pelaksanaan pengawasan tersebut, Wiyagus meminta seluruh pemerintah daerah segera mempercepat pembentukan maupun penyesuaian Surat Keputusan (SK) Satgas MBG. Penetapan struktur kelembagaan secara resmi ditargetkan rampung paling lambat 6 November 2026.

Menurutnya, kejelasan struktur Satgas penting agar pelaksanaan inspeksi dan pengawasan di daerah memiliki landasan kelembagaan serta pembagian tugas yang terukur.

Ia juga mengingatkan agar pemeriksaan terhadap SPPG tidak sebatas formalitas administrasi. Tim inspeksi harus turun langsung melihat kondisi faktual di lapangan, mulai dari kelayakan fasilitas, sarana dan prasarana, hingga proses pengolahan makanan.

Hasil pemeriksaan nantinya akan menjadi dasar pemberian rekomendasi terhadap keberlanjutan operasional setiap SPPG. Terdapat tiga kategori penilaian, yakni layak dilanjutkan, layak dilanjutkan dengan perbaikan, atau tidak layak dilanjutkan.

“Setiap SPPG ini harus memperoleh rekomendasi yang jelas, ada tiga kategori, yaitu layak dilanjutkan, layak dilanjutkan dengan perbaikan, atau tidak layak dilanjutkan,” ungkapnya.

Wiyagus berharap pemerintah daerah bersama Badan Gizi Nasional (BGN) dapat membangun kesamaan persepsi dan memperkuat koordinasi dalam menjalankan fungsi pengawasan. Ia menekankan pentingnya pengawasan preventif dan berkelanjutan untuk mendeteksi potensi persoalan sejak dini.

Dengan mekanisme tersebut, setiap SPPG diharapkan benar-benar memenuhi standar kelayakan sehingga risiko terhadap keamanan pangan dapat diminimalkan.

“Kita tidak sedang mencari sebanyak-banyaknya SPPG yang dinyatakan layak, tetapi kita sedang memastikan bahwa setiap SPPG yang beroperasi ini benar-benar layak melayani masyarakat,” pungkas Wiyagus.

Kegiatan sosialisasi tersebut turut dihadiri Deputi Bidang Sistem dan Tata Kelola BGN Prima Yosephine Berliana Tumiur Hutapea, Inspektur Jenderal Kemendagri, Direktur Jenderal Bina Pembangunan Daerah Kemendagri, serta jajaran sekretaris daerah, kepala perangkat daerah, dan Satgas MBG dari wilayah Nusa Tenggara Barat, Nusa Tenggara Timur, Kalimantan, dan Sulawesi.

Melalui penguatan inspeksi ini, pemerintah menegaskan bahwa kualitas dan keamanan pangan harus menjadi prioritas dalam pelaksanaan MBG. Sebab, program yang menyasar pemenuhan gizi anak-anak tersebut harus berjalan seiring dengan perlindungan kesehatan dan keselamatan para penerima manfaat.

pasang iklan di sini
lpdb.go.id