
PeluangNews, Jakarta-Otoritas Jasa Keuangan (OJK) bersama Kementerian Kesehatan mendorong penguatan peran asuransi swasta dalam sistem pembiayaan kesehatan nasional. Langkah tersebut antara lain diwujudkan melalui kerja sama antara perusahaan asuransi dan tujuh perusahaan rumah sakit.
Kepala Eksekutif Pengawas Perasuransian, Penjaminan, dan Dana Pensiun OJK, Ogi Prastomiyono, mengatakan kerja sama tersebut merupakan bagian dari upaya memperbaiki dan memperkuat ekosistem industri kesehatan nasional.
“Ini adalah bagian dari perbaikan dan penguatan ekosistem industri kesehatan kita, termasuk perusahaan asuransi, dan menjadi awal dari transformasi kita,” kata Ogi dalam konferensi pers, di Kementerian Kesehatan, Kamis (3/9/2026).
Menurutnya, penguatan ekosistem tersebut diharapkan dapat menciptakan industri kesehatan yang lebih sehat dan kuat serta mampu memberikan perlindungan yang lebih baik kepada masyarakat.
OJK, kata dia, akan terus mendorong perbaikan ekosistem perasuransian agar masyarakat memperoleh layanan kesehatan yang semakin baik. Mengingat kesehatan merupakan kebutuhan dasar, kontribusi asuransi komersial dalam pembiayaan kesehatan juga diharapkan terus meningkat.
Ogi menyebut kontribusi asuransi komersial dalam pembiayaan kesehatan nasional saat ini masih relatif kecil. Dalam jangka panjang, pemerintah berharap kontribusi tersebut dapat meningkat hingga sekurang-kurangnya 20 persen.
Menteri Kesehatan Budi Gunadi Sadikin mengatakan penguatan kerja sama antara perusahaan asuransi dan rumah sakit merupakan bagian dari transformasi sistem pembiayaan kesehatan, yang menjadi salah satu dari enam pilar transformasi kesehatan nasional.
Menurut Budi, tujuan utama transformasi tersebut adalah menciptakan sistem pembiayaan kesehatan yang lebih murah bagi masyarakat dan negara, namun tetap menghasilkan layanan berkualitas serta memiliki ekosistem yang berkelanjutan.
“Sistem pembiayaan kesehatan harus dibuat semurah mungkin bagi masyarakat dan negara, dengan hasil yang sebaik mungkin dan ekosistem yang berkesinambungan,” ujarnya.
Budi menyebut total belanja kesehatan di Indonesia saat ini mencapai sekitar Rp640 triliun per tahun. Namun, pembiayaan yang ditanggung melalui skema asuransi masih belum mencakup sebagian besar belanja kesehatan tersebut.
Akibatnya, lanjut Budi, sebagian biaya kesehatan masih harus ditanggung langsung oleh masyarakat, perusahaan tempat bekerja, maupun keluarga.
Pemerintah menargetkan sebagian besar belanja kesehatan masyarakat ke depan dapat ditanggung melalui skema asuransi. Dari total belanja kesehatan nasional, sekitar 60 persen diharapkan ditanggung oleh BPJS, sementara sisanya dapat diperluas melalui peran asuransi swasta.
Menurut Budi, perluasan cakupan asuransi akan memberikan perlindungan yang lebih baik kepada masyarakat. Dengan adanya jaminan kesehatan, masyarakat yang mengalami sakit atau persoalan ekonomi, termasuk kehilangan pekerjaan, tetap memiliki akses terhadap layanan kesehatan dengan biaya yang lebih terjangkau.
Kerja sama antara perusahaan asuransi dan rumah sakit diharapkan dapat mengurangi pembayaran langsung oleh pasien (out-of-pocket payment). Dengan demikian, biaya pelayanan kesehatan dapat ditanggung oleh penyelenggara jaminan kesehatan, baik BPJS maupun perusahaan asuransi swasta.
Budi juga berharap ke depan terdapat kerja sama yang lebih erat antara BPJS dan perusahaan asuransi swasta.
Integrasi tersebut diharapkan dapat mengurangi potensi duplikasi pembiayaan bagi masyarakat yang memiliki dua jenis perlindungan kesehatan, yakni BPJS dan asuransi swasta.
Selain itu, pertukaran data dan informasi antara penyelenggara jaminan kesehatan dinilai penting untuk menciptakan sistem pembiayaan yang lebih efisien dan berkelanjutan.
Menurut Budi, integrasi sistem tersebut juga dapat mendukung keberlanjutan perusahaan asuransi, termasuk dalam proses pembayaran dan penggantian tagihan kepada rumah sakit.
Menanggapi pertanyaan mengenai penerapan co-payment, Ogi mengatakan OJK menggunakan pendekatan istilah risk sharing atau berbagi risiko dalam pengaturan produk asuransi kesehatan.
Menurut dia, istilah co-payment dinilai memiliki konotasi yang kurang positif sehingga pendekatan yang digunakan dalam regulasi lebih menekankan konsep berbagi risiko antara perusahaan asuransi dan pemegang polis.
Dalam POJK Nomor 36 Tahun 2025, setiap perusahaan asuransi yang menawarkan produk asuransi kesehatan diwajibkan menyediakan dua pilihan skema, yaitu produk dengan mekanisme risk sharing dan produk tanpa mekanisme tersebut.
Kedua skema tersebut harus ditawarkan kepada masyarakat dengan struktur premi yang disesuaikan dengan manfaat dan mekanisme masing-masing produk.
Selain pengaturan mengenai risk sharing, regulasi tersebut juga memuat sejumlah ketentuan untuk memperbaiki tata kelola asuransi kesehatan, termasuk pembentukan Medical Advisory Board, koordinasi dengan penyelenggara program jaminan kesehatan, serta penguatan kerja sama dengan penyedia layanan kesehatan.
“Setiap perusahaan asuransi yang akan menawarkan produk kesehatan sesuai ketentuan terbaru juga harus melakukan penyesuaian dan pendaftaran sesuai dengan regulasi OJK,” jelasnya.
Melalui penguatan regulasi, kerja sama antara perusahaan asuransi dan rumah sakit, serta rencana integrasi dengan BPJS, pemerintah berharap ekosistem pembiayaan kesehatan Indonesia dapat menjadi lebih efisien, kuat, dan berkelanjutan.








