
PeluangNews, Jakarta – Kepala Badan Gizi Nasional (BGN) Sudaryono meyakini ada unsur kelalaian yang disengaja oleh dapur makan bergizi gratis (MBG) Kalitengah, sehingga mengakibatkan 566 santri di Pondok Pesantren Manba’ul Hikam, Sidoarjo, Jawa Timur, mengalami keracunan.
Mereka dilarikan ke beberapa rumah sakit karena mengalami gejala seperti mual, sakit perut, dan lemas setelah mengonsumsi hidangan MBG yang disajikan.
Indikasi insiden serupa juga terjadi di 18 lembaga pendidikan lain di Sidoarjo yang mengonsumsi menu makanan dari penyedia yang sama. Makanan tersebut berasal dari Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) Tanggulangin Kali Tengah, Sidoarjo.
Menurut Sudaryono, kelalaian ini terkait dengan proses penyaluran makanan kepada para santri atau siswa.
“Jadi ini berarti adalah kelalaian yang disengaja, aturan sudah diberikan, juklak juknis sudah diberikan, cara sudah diberikan, tapi Anda lalai dalam melaksanakan,” kata Sudaryono, dalam unggahan di akun Instagram pribadinya @sudaru_sudaryono, Kamis (3/9/2026).
Dari penelusuran sementara terungkap sejumlah fakta mengenai penyaluran makanan. Matang pukul 05.00 WIB seharusnya dikonsumsi sebelum pukul 09.00 WIB. Namun, pihak SPPG Kalitengah diduga memanipulasi laporan dengan mencatat makanan matang pukul 08.00 WIB, sehingga batas maksimal konsumsi menjadi pukul 10.00 WIB.
“Penelusuran sementara itu makanan matang jam 5 kemudian harus dikonsumsi sebelum jam 9. Namun, di-labeling itu ditulis dilaporkan jam 8 dan dimakan maksimal jam 10,” kata Sudaryono.
Dia menjelaskan bahwa paket makanan tersebut dibagikan melebihi waktu yang dilaporkan, yakni sekitar pukul 11.40 WIB dan baru dikonsumsi setelah pukul 12.00 WIB.
“Yang menjadi kenyataan di lapangan, ompreng yang harusnya dimakan sebelum jam 10 dikirim ke sekolah di atas jam 11.00, kalau enggak salah 11.30 atau 11.40, baru dimakan di atas jam 12 oleh para siswa, sehingga keracunan massal terjadi di sekolah,” imbuhnya.
Dalam penyajian MBG, lanjut Kepala BGN Sudaryono, pihak SPPG tidak memberikan label yang berisi keterangan waktu makanan matang dan batas maksimal konsumsi pada setiap wadah atau ompreng makanan.
Label tersebut, katanya, hanya ditempel pada bagian atas tumpukan ompreng. Kondisi ini membuat para santri dan siswa tidak mengetahui bahwa makanan telah melewati batas waktu konsumsi.
“Labelnya itu tidak semua ompreng, hanya satu ompreng difoto kemudian dimasukkan ke dalam POP kemudian di-capture oleh radar MBG. Jadi jam 8 itu di-labeling untuk dimakan maksimal jam 10 pagi,” ucap Sudaryono.
Dari sisi lain, BGN tidak akan memberikan bantuan kepada SPPG Kalitengah terkait kasus tersebut.
Sudaryono menilai SPPG Kalitengah telah melanggar petunjuk pelaksanaan (juklak) dan petunjuk teknis (juknis) dalam penyajian MBG.
Kelalaian yang disengaja ini menyebabkan keracunan pada santri pesantren dan siswa sekolah.
Sebagai konsekuensi dari pelanggaran berat ini, BGN tidak hanya mencopot kepala SPPG, tetapi juga akan menghentikan bantuan jika kelalaian tersebut memenuhi unsur pidana.[]








