
PeluangNews, Jakarta — Aktivitas keuangan ilegal dan penipuan transaksi keuangan masih menjadi ancaman bagi masyarakat di tengah semakin luasnya penggunaan layanan digital. Beragam modus terus berkembang, mulai dari penyalahgunaan data pribadi, pencairan dana tanpa persetujuan, hingga penawaran investasi dengan iming-iming keuntungan tinggi dalam waktu singkat.
Untuk menekan risiko tersebut, Satuan Tugas Pemberantasan Aktivitas Keuangan Ilegal (Satgas PASTI) terus memperkuat upaya pemberantasan aktivitas keuangan ilegal dan penanganan penipuan transaksi keuangan sebagai bagian dari pelindungan konsumen dan masyarakat.
Sejak 1 Januari hingga 31 Juli 2026, Satgas PASTI telah menerima 25.875 pengaduan terkait entitas ilegal. Jumlah tersebut terdiri atas 22.529 pengaduan pinjaman online ilegal, 3.170 pengaduan investasi ilegal, dan 176 pengaduan gadai ilegal.
Selain menangani aktivitas keuangan ilegal, Satgas PASTI melalui Indonesia AntiScam Centre (IASC) juga terus memperkuat penanganan penipuan transaksi keuangan.
Sejak mulai beroperasi pada 22 November 2024 hingga 31 Juli 2026, Indonesia AntiScam Centre (IASC) telah menerima 637.055 laporan dari masyarakat.
Dari laporan tersebut, sebanyak 1.179.881 rekening telah dilaporkan dan diverifikasi. Sementara itu, 607.210 rekening di antaranya telah dilakukan pemblokiran sebagai bagian dari upaya menghentikan aliran dana hasil kejahatan.
Melalui koordinasi lintas instansi, IASC berhasil memblokir dana terkait penipuan transaksi keuangan sekitar Rp724,1 miliar. Dari upaya tersebut, dana korban sebesar Rp204,3 miliar yang berasal dari rekening yang digunakan pelaku kejahatan penipuan berhasil dikembalikan.
Berdasarkan hasil analisis terhadap pengaduan yang diterima, Satgas PASTI mengidentifikasi sejumlah modus yang paling sering digunakan pelaku untuk merugikan masyarakat.
Modus-modus tersebut memanfaatkan perkembangan teknologi digital, penyalahgunaan data pribadi, serta rendahnya kewaspadaan masyarakat terhadap berbagai penawaran keuangan yang tidak sah.
Berikut sejumlah modus yang perlu diwaspadai:
- Ancaman dan intimidasi disertai penyalahgunaan data pribadi
Pelaku melakukan tekanan melalui telepon, pesan singkat, aplikasi percakapan, maupun media sosial dengan ancaman menyebarluaskan data pribadi atau menghubungi keluarga, rekan kerja, maupun tempat kerja korban.
Tidak jarang pelaku menggunakan kata-kata kasar dan teror berulang agar korban segera melakukan pembayaran atas pinjaman yang tidak pernah dilakukan.
Masyarakat diimbau untuk tidak melakukan pembayaran hanya karena tekanan atau rasa takut, tidak membuka tautan maupun memasang aplikasi yang dikirim pelaku, serta tidak memberikan akses terhadap telepon seluler, daftar kontak, galeri foto, maupun data pribadi lainnya.
- Pencairan dana tanpa persetujuan
Satgas PASTI masih menemukan modus berupa masuknya dana ke rekening masyarakat tanpa adanya pengajuan atau persetujuan yang jelas dari penerima.
Setelah dana diterima, pelaku biasanya meminta korban mengembalikan dana ke rekening tertentu dengan berbagai alasan.
Masyarakat diimbau untuk tidak menggunakan dana tersebut dan tidak langsung mengembalikannya ke rekening yang diberikan melalui telepon, SMS, atau WhatsApp.
Masyarakat juga diminta segera melakukan konfirmasi dan melaporkan kepada bank melalui kanal resmi untuk memastikan asal-usul transaksi dan memperoleh penanganan yang sesuai.
- Penipuan yang mengatasnamakan lembaga resmi
Modus impersonation dilakukan dengan memanfaatkan nama, logo, maupun atribut lembaga resmi untuk memperoleh kepercayaan masyarakat.
Setelah mendapatkan kepercayaan korban, pelaku kemudian meminta data pribadi, OTP, PIN, kata sandi, kode verifikasi, maupun sejumlah dana.
Masyarakat diminta memastikan seluruh informasi diperoleh melalui kanal resmi serta tidak pernah memberikan OTP, PIN, kata sandi, kode verifikasi, maupun akses perangkat kepada pihak yang menghubungi secara sepihak.
Apabila menerima informasi yang meragukan, masyarakat agar segera melakukan konfirmasi melalui saluran resmi lembaga terkait.
- Investasi ilegal, tugas berkomisi, dan penipuan transaksi daring
Pelaku menawarkan keuntungan tinggi dalam waktu singkat, pekerjaan daring berkomisi, maupun berbagai penawaran investasi dengan meminta korban melakukan setoran dana secara bertahap.
Setoran tersebut biasanya disebut diperlukan untuk pencairan keuntungan, biaya administrasi, pajak, maupun peningkatan keanggotaan.
Masyarakat perlu mewaspadai setiap penawaran yang menjanjikan keuntungan tinggi tanpa risiko yang jelas. Masyarakat juga diminta tidak mudah percaya terhadap testimoni yang beredar di media sosial maupun grup percakapan, serta menghentikan transaksi apabila pelaku terus meminta pembayaran tambahan.
- Jasa pelunasan pinjaman, pemutihan utang, penghapusan data pinjaman, dan perbaikan riwayat kredit
Modus lainnya dilakukan dengan menawarkan penyelesaian masalah pinjaman secara cepat. Pelaku meminta sejumlah biaya di muka serta menjanjikan penghapusan utang, penghapusan data pinjaman, maupun perbaikan riwayat kredit.
Masyarakat perlu memahami bahwa tidak ada pihak yang dapat menghapus kewajiban utang maupun memperbaiki riwayat kredit secara instan dengan meminta imbalan tertentu. Penawaran semacam ini justru berpotensi menimbulkan kerugian baru serta penyalahgunaan data pribadi.
Satgas PASTI juga mengingatkan masyarakat untuk menyimpan bukti-bukti pendukung ketika menyampaikan laporan. Kelengkapan bukti diperlukan agar proses verifikasi dan tindak lanjut atas laporan dapat dilakukan secara lebih cepat.
Bukti yang perlu disimpan antara lain:
- nomor telepon pelaku secara lengkap;
- isi percakapan beserta tanggal dan waktu komunikasi;
- bukti transfer atau mutasi rekening;
- nama entitas, aplikasi, situs, akun media sosial, atau pihak yang menawarkan transaksi;
- tautan (URL) atau nama pengguna (username) yang digunakan pelaku; dan
- tidak menghapus percakapan maupun aplikasi sebelum seluruh bukti didokumentasikan.
Bukti yang lengkap akan membantu mempercepat proses verifikasi serta memperkuat tindak lanjut penanganan laporan.
Sehubungan dengan masih maraknya aktivitas keuangan ilegal dan penipuan transaksi keuangan, Satgas PASTI mengimbau masyarakat untuk:
- mewaspadai setiap penawaran investasi atau kegiatan yang menjanjikan keuntungan tinggi, pasti, dan diperoleh dalam waktu singkat;
- memastikan legalitas pelaku usaha dan produk jasa keuangan melalui kanal resmi OJK;
- tidak mudah percaya terhadap penawaran yang disampaikan melalui pesan pribadi, media sosial, maupun tautan yang tidak jelas sumbernya;
- tidak memberikan data pribadi, informasi rekening, OTP, PIN, maupun kata sandi kepada pihak mana pun; dan
- segera melaporkan indikasi aktivitas keuangan ilegal maupun penipuan transaksi keuangan melalui kanal resmi.
Satgas PASTI akan terus memperkuat koordinasi dengan seluruh anggota dan instansi terkait untuk menekan penyebaran aktivitas keuangan ilegal di ruang digital serta meningkatkan pelindungan konsumen dan masyarakat dari berbagai modus kejahatan keuangan yang terus berkembang.
Masyarakat yang menemukan indikasi aktivitas keuangan ilegal dapat menyampaikan laporan melalui laman sipasti.ojk.go.id. Sementara itu, masyarakat yang menjadi korban penipuan transaksi keuangan dapat melaporkan kejadian yang dialami melalui laman iasc.ojk.go.id guna mendukung percepatan pemblokiran rekening pelaku dan upaya penyelamatan dana korban.








