
PeluangNews, Jakarta-Pemerintah membuka ruang dialog dengan kelompok buruh dalam penyusunan Rancangan Undang-Undang (RUU) Pelindungan Ketenagakerjaan. Aspirasi pekerja diharapkan dapat menjadi salah satu pijakan dalam merumuskan regulasi yang tidak hanya memperkuat pelindungan tenaga kerja, tetapi juga menjaga keberlangsungan dunia usaha dan mendorong kemajuan industri nasional.
Komitmen tersebut disampaikan Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Yassierli saat menerima audiensi Koalisi Besar Perjuangan Buruh Indonesia (KBPBI) di Jakarta, Rabu (2/9/2026).
Dalam pertemuan tersebut, KBPBI menyampaikan sejumlah masukan dan rekomendasi terkait penguatan regulasi ketenagakerjaan. Masukan itu diharapkan dapat memberikan pelindungan yang lebih kuat bagi pekerja sekaligus mendukung kepentingan dunia usaha.
Menaker Yassierli mengapresiasi berbagai pandangan yang disampaikan oleh koalisi buruh. Menurut dia, keterlibatan dan aspirasi dari berbagai pemangku kepentingan menjadi bagian penting dalam proses penyusunan regulasi ketenagakerjaan.
“Tentu semua masukan akan kami terima dan kami apresiasi. Kemudian akan kami bahas lebih lanjut bersama DPR,” ujar Yassierli.
Ia berharap pembahasan RUU Pelindungan Ketenagakerjaan nantinya dapat menghasilkan regulasi yang berkeadilan bagi seluruh pihak. Regulasi tersebut juga diharapkan mampu memberikan dampak positif terhadap pembangunan ketenagakerjaan dan perekonomian Indonesia secara lebih luas.
“Semoga kita bisa menghasilkan suatu rancangan undang-undang yang dapat menjadikan Indonesia yang lebih baik, dengan semangat maju industrinya dan sejahtera pekerjanya,” kata Yassierli.
Sementara itu, Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (KSPSI) Andi Gani Nena Wea menyampaikan apresiasi kepada Menaker Yassierli dan jajaran Kementerian Ketenagakerjaan yang telah membuka ruang dialog bagi perwakilan buruh.
Menurut Andi, kesempatan tersebut penting untuk memastikan suara dan kepentingan pekerja Indonesia dapat menjadi bagian dari pertimbangan dalam pembahasan RUU Pelindungan Ketenagakerjaan.
“Terima kasih kepada Prof. Yassierli beserta jajaran yang telah menerima kami. Namun, kami berharap bahwa RUU Pelindungan Ketenagakerjaan akan dibahas lebih lanjut dengan mempertimbangkan kepentingan para buruh Indonesia,” ujar Andi.
Ia berharap berbagai masukan yang telah disampaikan dalam audiensi tersebut dapat menjadi bahan pertimbangan dalam pembahasan bersama DPR RI.
Dengan demikian, RUU Pelindungan Ketenagakerjaan diharapkan mampu mengakomodasi kepentingan buruh sekaligus seluruh pihak yang terlibat dalam ekosistem ketenagakerjaan.
Dialog antara pemerintah dan kelompok pekerja tersebut pun menjadi bagian dari upaya membangun regulasi ketenagakerjaan yang lebih inklusif, dengan tujuan menciptakan keseimbangan antara kemajuan industri dan peningkatan kesejahteraan pekerja di Indonesia.







