hayed consulting
hayed consulting
umkm insigh

Komisi III DPR: Regulasi Perampasan Aset di Sejumlah Negara tak Hanya Tipikor

habiburokhman
Ketua Komisi III Habiburokhman | Foto: Fraksi Gerindra DPR RI

PeluangNews, Jakarta – DPR RI telah berkomitmen untuk mengesahkan RUU Perampasan Aset koruptor dengan menargetkan tuntas pada 15 Desember 2026.

Komitmen pimpinan DPR itu disampaikan saat menerima perwakilan demonstran dari Aliansi Masyarakat Pati Bersatu (AMPB) pada 27 Agustus lalu yang dikoordinir Supriyono alias Botok.

Ketua Komisi III Habiburokhman menegaskan, bahwa regulasi mengenai perampasan aset di sejumlah negara tidak hanya berfokus pada tindak pidana korupsi (tipikor). Tetapi juga menjangkau tindak pidana lain yang berdampak luas pada negara dan masyarakat.

Habiburokhman dalam keterangannya, Rabu (2/9/2026), mengatakan, “Di negara lain, ruang lingkup UU Perampasan Aset bukan hanya tipikor. Sebab ada beberapa tindak pidana lain yang secara substansi juga merugikan negara dan masyarakat banyak,” katanya.

Dia mencontohkan penerapan regulasi serupa di Amerika Serikat, Inggris, hingga Australia. Di Amerika Serikat, misalnya, melalui rezim civil forfeiture penegak hukum bisa menyita hasil kejahatan narkoba, pencucian uang, penyelundupan, hingga manipulasi sekuritas pasar modal.

Lainnya, Inggris memiliki Proceeds of Crime Act 2002 (POCA) yang diperkuat instrumen Unexplained Wealth Orders (UWO).

“Cakupannya menyasar perampasan aset tindak pidana berat, penyelundupan pajak, hingga penipuan terorganisasi tanpa mensyaratkan vonis pidana terlebih dahulu,” ujar Habiburokhman.

Selanjutnya, regulasi mengenai perampasan aset di Australia diatur melalui Proceeds of Crime Act 2002 yang menjangkau kejahatan terorganisasi, peredaran obat-obatan terlarang, kejahatan kepabeanan, hingga kejahatan finansial berskala besar.

Di dalam negeri, Indonesia, Habiburokhman mengaku Komisi III DPR RI banyak mendapat masukan bahwa tindak pidana narkotika, terorisme, penipuan investasi, kejahatan lingkungan hidup, perpajakan, hingga sektor perasuransian sangat mendesak untuk dimasukkan ke dalam rezim perampasan aset tanpa pemidanaan (non-conviction based asset forfeiture).

“Spektrum kerugian yang ditimbulkan oleh tindak pidana tersebut jelas tidak kalah destruktif,” kata dia.

Menurutnya, penerapannya pada kasus spesifik seperti narkotika dan terorisme akan berorientasi pada pemutusan rantai operasional kejahatan.

Dalam tindak pidana narkotika dan terorisme misalnya, perampasan aset bisa memutus aliran dana dan merampas aset logistik para bandar serta jaringan teror.

“Hal tersebut merupakan cara paling efektif melumpuhkan regenerasi kejahatan mereka,” ujar Habiburokhman.

Sedangkan untuk kasus penipuan di sektor keuangan dan perasuransian, lanjutnya, mekanisme ini diharapkan menjadi jawaban atas hambatan pemulihan hak-hak korban.

Namun begitu, dia mengingatkan soal pentingnya integritas aparat penegak hukum agar implementasi undang-undang ini tidak disalahgunakan di lapangan.

Pada prinsipnya, ia menegaskan tidak boleh ada satu pun pelaku kejahatan yang menikmati keuntungan dari perbuatan melawan hukum (crime does not pay).

Habiburokhman menambahkan, komitmen DPR RI dalam merampungkan regulasi yang komprehensif.

“Komisi III DPR RI berkomitmen memastikan RUU Perampasan Aset menjadi payung hukum yang utuh, progresif, dan proporsional untuk memulihkan kerugian negara sekaligus memulihkan kerugian publik secara menyeluruh,” ucap politikus Partai Gerindra tersebut. []

pasang iklan di sini
lpdb.go.id