hayed consulting
hayed consulting
umkm insigh

Transisi Ekonomi Hijau Buka 3,88 Juta Potensi Green Jobs di Indonesia

Foto dok. Kemnaker- peluangnews

PeluangNews, Jakarta – Transisi menuju ekonomi hijau membuka peluang baru bagi pasar kerja Indonesia. Untuk memastikan peluang tersebut dapat dimanfaatkan secara optimal, Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) menyiapkan tenaga kerja agar mampu beradaptasi dengan perubahan kebutuhan dunia kerja.

Persiapan tersebut dilakukan melalui peningkatan kompetensi, penguatan informasi pasar kerja, perluasan akses terhadap kesempatan kerja, serta pemenuhan aspek perlindungan dan pekerjaan layak.

Wakil Menteri Ketenagakerjaan Afriansyah Noor mengatakan, besarnya peluang yang muncul dari transisi ekonomi hijau harus diikuti kesiapan sumber daya manusia (SDM) yang mampu menyesuaikan diri dengan perkembangan teknologi dan kebutuhan industri.

“Peluang transisi ini sangat besar karena Indonesia memiliki modal ketenagakerjaan yang melimpah,” ujar Afriansyah dalam Forum Indonesia’s Sustainability 360 di Jakarta, Kamis (27/8/2026).

Menurut Afriansyah, Outlook Ketenagakerjaan 2026 memproyeksikan potensi green jobs di Indonesia mencapai sekitar 3,88 juta orang. Proyeksi tersebut menunjukkan besarnya peluang bagi Indonesia untuk menciptakan lapangan kerja sekaligus meningkatkan kualitas tenaga kerja seiring perubahan struktur ekonomi.

Untuk memastikan tenaga kerja mampu memenuhi kebutuhan industri hijau, Kemnaker melakukan penyesuaian standar kompetensi agar semakin relevan dengan perkembangan sektor tersebut.

Tenaga kerja yang telah berada di dunia kerja juga perlu memperoleh peningkatan keterampilan melalui program upskilling dan reskilling. Langkah ini diperlukan agar kompetensi pekerja tetap sesuai dengan perkembangan teknologi serta perubahan proses produksi.

Afriansyah menyebut terdapat tiga kesenjangan utama yang perlu dijembatani dalam menghadapi perubahan dunia kerja, yakni informasi, kompetensi, dan akses.

Informasi mengenai kebutuhan pasar kerja harus diikuti kompetensi yang sesuai serta akses terhadap kesempatan kerja. Ketiga aspek tersebut menjadi kunci agar peluang pekerjaan yang muncul dari transisi ekonomi hijau dapat benar-benar dimanfaatkan tenaga kerja Indonesia.

Untuk menjawab kebutuhan tersebut, Kemnaker menyiapkan lima pilar kebijakan, yakni penguatan informasi pasar kerja, pembaruan standar kompetensi, pengembangan pelatihan vokasi yang responsif terhadap kebutuhan industri, penguatan mekanisme matching dan penempatan kerja, serta penyediaan perlindungan dan pekerjaan layak.

Implementasi kebijakan tersebut membutuhkan pembagian peran yang jelas di antara para pemangku kepentingan. Pemerintah berperan mengarahkan kebijakan serta menyediakan data dan informasi pasar kerja, insentif, dan perlindungan. Sementara dunia usaha dan industri berperan menyampaikan kebutuhan kompetensi, menyediakan fasilitas pemagangan, serta membuka peluang kerja sesuai perkembangan sektor ekonomi hijau.

Lembaga pendidikan dan pelatihan juga memiliki peran penting dalam menghubungkan kebutuhan industri dengan kesiapan tenaga kerja. Karena itu, kurikulum perlu disusun secara adaptif dan fleksibel serta diperbarui secara berkala agar pembelajaran tetap relevan dengan perkembangan teknologi dan pola kerja.

Di sisi lain, lembaga keuangan dapat mendukung pembiayaan pengembangan keterampilan dan perluasan kesempatan kerja.

Keterlibatan serikat pekerja dan komunitas masyarakat juga diperlukan untuk memastikan kepentingan tenaga kerja, termasuk kelompok rentan, tetap menjadi bagian dari proses perumusan dan pelaksanaan kebijakan.

Afriansyah menegaskan, kolaborasi antarpemangku kepentingan merupakan fondasi penting agar transisi ekonomi hijau tidak hanya mendorong pertumbuhan ekonomi, tetapi juga menciptakan kesempatan kerja yang berkualitas.

“Dengan kesiapan SDM, kebijakan yang tepat, serta keterlibatan berbagai pihak, perubahan menuju ekonomi hijau diharapkan memberi manfaat yang lebih luas bagi pekerja dan masyarakat Indonesia,” pungkasnya.

pasang iklan di sini
lpdb.go.id