
PeluangNews, Jakarta – Ketua Dewan Nasional SETARA Institute
Hendardi menilai, aksi ormas yang menghalang-halangi dan/atau melakukan kekerasan terhadap massa yang sedang unjuk rasa di Jakarta dan Yogyakarta merupakan tindakan melanggar hak konstitusional warga negara.
Penyampaian pendapat di muka umum, merupakan bagian dari hak sipil dan politik yang dijamin konstitusi.
Karena itu, lanjut Hendardi, tidak boleh ada kelompok mana pun–termasuk organisasi kemasyarakatan–yang merasa memiliki mandat untuk menentukan siapa yang boleh dan tidak boleh menyampaikan pendapat.
“Ruang publik adalah ruang demokrasi, bukan ruang yang dapat dikendalikan oleh kekuatan massa atau kelompok tertentu,” kata dia, menegaskan dalam siaran persnya kepada PeluangNews, Kamis (3/9/2026).
Hendardi mengapresiasi kinerja kepolisian yang relatif lebih baik dalam mengawal dan menjaga proses penyampaian pendapat masyarakat dalam berbagai aksi demonstrasi belakangan ini, dibandingkan dengan penanganan demonstrasi akhir Agustus tahun lalu yang menimbulkan korban, baik di sisi masyarakat maupun petugas.
Pendekatan profesional, proporsional, dan menghormati hak konstitusional warga harus dipertahankan.
Namun, apresiasi tersebut harus diikuti dengan ketegasan terhadap setiap bentuk kekerasan, intimidasi, dan penghalangan terhadap demonstran, siapa pun pelakunya.
“Polisi tidak boleh membiarkan aktor non-negara menggunakan kekuatan massa untuk mengendalikan ruang publik atau menjalankan semacam “mekanisme jalanan” untuk menghadapi warga yang sedang menggunakan hak konstitusionalnya.”
Untuk itu, Hendardi meminta kepolisian mengusut secara serius bagaimana dan mengapa elemen ormas atau kelompok tertentu dapat terlibat dalam pengamanan atau penanganan aksi demonstrasi.
Jika keterlibatan tersebut memang terorganisasi, kata dia, publik berhak mengetahui siapa yang menggerakkan, siapa yang memerintahkan, siapa yang membiayai, dan untuk kepentingan apa?
“Pengusutan tidak boleh berhenti pada pelaku lapangan. Polisi harus mengungkap kemungkinan adanya pihak yang mengorganisasi, memprovokasi, atau bahkan menjadi aktor intelektual di balik mobilisasi tersebut,” ujar Hendardi.
Dia mengakui memang dalam setiap aksi massa besar selalu ada kemungkinan penyusupan atau pihak yang datang kemudian untuk menunggangi situasi.
Tokoh dan aktivis Hak Asasi Manusia (HAM) itu menegaskan, kerusuhan tidak boleh digeneralisasi sebagai representasi seluruh massa demonstran yang menyampaikan aspirasi secara damai.
“Kepolisian harus memastikan pengungkapan seluruh kasus dilakukan secara profesional, transparan, dan berbasis bukti,” kata dia.
Hendardi mengatakan bahwa polisi memiliki instrumen penyelidikan, termasuk rekaman CCTV, video masyarakat, jejak digital, dan keterangan saksi. Rilis sketsa wajah terduga pelaku, misalnya, tidak perlu dibaca sebagai tanda bahwa polisi kehilangan petunjuk.
Sebaliknya, hal itu dapat menunjukkan bahwa proses penyelidikan sedang berjalan dan berbagai informasi sedang dikembangkan untuk mengidentifikasi pelaku.
“Yang ditunggu publik bukan sekadar sketsa, melainkan siapa pelakunya, apa motifnya, dari mana mereka datang, serta apakah terdapat pihak yang mengorganisasi tindakan tersebut.
Jika memang ada kelompok tertentu yang terlibat, ungkap berdasarkan bukti. Sebaliknya, jangan pula ada kelompok yang dikambinghitamkan jika tidak terbukti.
Kalau kita cermati, pola berulang antara aksi Agustus 2025 dan aksi 2026—adanya keterlibatan ormas, munculnya massa perusuh, dan jatuhnya korban—harus menjadi perhatian serius,” kata Hendardi, menandaskan.
Dia berharap siapapun tidak boleh buru-buru menunjuk pihak tertentu sebelum tersedia bukti, tetapi dugaan adanya penyusupan atau penunggangan aksi tidak boleh pula diabaikan.
Di sisi lain, Hendardi menyoroti gejala militerisme yang menggunakan kedok sipil. Jika organisasi sipil digunakan sebagai instrumen untuk menghadapi rakyat dengan kekerasan dan pendekatan koersif, hal tersebut merupakan preseden yang sangat berbahaya bagi demokrasi.
Indonesia memiliki sejarah politik yang kelam mengenai penggunaan kekuatan sipil untuk kepentingan kekuasaan, terutama melalui instrumentasi Pam Swakarsa pada masa transisi Reformasi.
“Jangan sampai pola lama tersebut muncul kembali dalam bentuk baru: seragamnya sipil, organisasinya diklaim sebagai organisasi kemasyarakatan, tetapi wataknya koersif dan digunakan untuk menghadapi rakyat”.
Dia menekankan negara hukum tidak boleh menyerahkan pengendalian ruang demokrasi kepada kelompok-kelompok sipil yang bertindak dengan cara kekerasan.
Pemerintah dan kepolisian harus memastikan jalanan tidak berubah menjadi ruang pertarungan antarkelompok yang mengorbankan hak konstitusional warga.
“Aksi demonstrasi adalah hak warga negara, sedangkan kekerasan adalah tindakan yang harus diproses berdasarkan hukum,” ujar Hendardi, tegas.
Dia mengingatkan bahwa negara harus membedakan secara tegas antara massa yang menyampaikan aspirasi secara damai dan pihak yang sengaja menciptakan kekacauan.
Jangan sampai segelintir orang merusak legitimasi aksi damai dan aspirasi warga. Jangan pula premanisme mengalahkan kebebasan sipil, dan jangan biarkan militerisme kembali hadir dengan berkedok sipil.
“Terakhir, saya mengapresiasi sikap Gubernur DKI Jakarta Pramono Anung yang menunjukkan simpati dan perhatian kepada korban kekerasan dalam aksi yang melibatkan ormas. Sikap tersebut penting karena korban tidak boleh merasa menghadapi kekerasan sendirian,” ucap Hendardi, menambahkan. []








