
PeluangNews, Cianjur — Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mencabut izin usaha PT Bank Perekonomian Rakyat Syariah Gaido Indonesia. Keputusan tersebut diambil setelah upaya penyehatan bank, khususnya dalam mengatasi persoalan permodalan dan likuiditas, tidak dapat dilakukan sesuai persyaratan.
Pencabutan izin usaha tersebut ditetapkan OJK melalui Keputusan Anggota Dewan Komisioner OJK Nomor KEP-64/D.03/2026 tanggal 1 September 2026 tentang Pencabutan Izin Usaha PT Bank Perekonomian Rakyat Syariah Gaido Indonesia.
Bank yang beralamat di Jalan Raya Bandung Nomor 75, Sadewata, Kecamatan Karangtengah, Kabupaten Cianjur, Provinsi Jawa Barat tersebut dicabut izin usahanya sebagai bagian dari tindakan pengawasan OJK untuk terus memperkuat industri perbankan serta menjaga kepercayaan masyarakat.
Sebelumnya, OJK telah menetapkan PT Bank Perekonomian Rakyat Syariah Gaido Indonesia sebagai Bank dalam status pengawasan BPR Syariah Dalam Penyehatan (BDP) pada 15 Agustus 2025.
Penetapan tersebut dilakukan dengan mempertimbangkan Rasio Kewajiban Pemenuhan Modal Minimum (KPMM) yang berada di bawah ketentuan, yakni negatif 7,56 persen.
Selain itu, peringkat kesehatan bank selama dua periode berturut-turut berada pada Peringkat Komposit 5 (PK-5), yaitu pada periode Desember 2024 dan Juni 2025.
Perjalanan pengawasan terhadap BPRS Gaido Indonesia berlanjut hingga 13 Agustus 2026. Pada tanggal tersebut, OJK menetapkan PT Bank Perekonomian Rakyat Syariah Gaido Indonesia sebagai Bank dengan status pengawasan BPR Syariah Dalam Resolusi (BDR).
Keputusan itu diambil setelah OJK memberikan waktu yang cukup kepada Pengurus dan Pemegang Saham PT Bank Perekonomian Rakyat Syariah Gaido Indonesia untuk melakukan upaya penyehatan.
Upaya tersebut terutama diarahkan untuk mengatasi permasalahan permodalan dan likuiditas sebagaimana diatur dalam Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (POJK) Nomor 28 Tahun 2023 tanggal 29 Desember 2023 tentang Penetapan Status dan Tindak Lanjut Pengawasan Bank Perekonomian Rakyat dan Bank Perekonomian Rakyat Syariah.
Namun demikian, Pengurus dan Pemegang Saham PT Bank Perekonomian Rakyat Syariah Gaido Indonesia tidak dapat melakukan penyehatan sesuai persyaratan. Setelah bank masuk dalam status BPR Syariah Dalam Resolusi, proses penanganan berlanjut ke Lembaga Penjamin Simpanan (LPS).
Berdasarkan Keputusan Anggota Dewan Komisioner Bidang Program Penjamin Simpanan dan Resolusi Bank Lembaga Penjamin Simpanan Nomor 118/ADK3/2026 tanggal 20 Agustus 2026 tentang Cara Penanganan Bank Dalam Resolusi PT BPR Syariah Gaido Indonesia, LPS memutuskan cara penanganan Bank Dalam Resolusi PT Bank Perekonomian Rakyat Syariah Gaido Indonesia dengan melakukan likuidasi bank dan meminta OJK untuk mencabut izin usaha PT Bank Perekonomian Rakyat Syariah Gaido Indonesia.
Menindaklanjuti permintaan LPS tersebut, maka berdasarkan Pasal 19 POJK di atas, OJK melakukan pencabutan izin usaha PT Bank Perekonomian Rakyat Syariah Gaido Indonesia.
Dengan pencabutan izin usaha ini, LPS akan menjalankan fungsi penjaminan dan melakukan proses likuidasi sesuai Undang-undang Republik Indonesia Nomor 24 Tahun 2004 tentang Lembaga Penjamin Simpanan dan UndangUndang Republik Indonesia Nomor 4 Tahun 2026 tentang Perubahan atas UndangUndang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan.
OJK meminta nasabah PT Bank Perekonomian Rakyat Syariah Gaido Indonesia tetap tenang dan tidak terpengaruh oleh informasi yang tidak dapat dipertanggungjawabkan. Dana masyarakat pada perbankan, termasuk BPR Syariah, dijamin oleh LPS sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Untuk memperoleh informasi lebih lanjut mengenai mekanisme penjaminan dan proses pencairan dana, nasabah dapat menghubungi LPS melalui Call Center 154 atau melalui WhatsApp 0811-1154-154.
Informasi juga dapat diperoleh melalui email informasi@lps.go.id.








