hayed consulting
hayed consulting
umkm insigh
Berita  

Satgas PASTI Blokir 702 Ribu Rekening Penipuan, Dana Rp825 Miliar Diamankan

Satgas PASTI. Foto: Ist

PeluangNews, Jakarta-Otoritas Jasa Keuangan (OJK) bersama Satuan Tugas Pemberantasan Aktivitas Keuangan Ilegal (Satgas PASTI) memblokir 702.833 rekening yang terindikasi terkait penipuan dengan nilai dana mencapai Rp825,2 miliar. Meski demikian, dana yang berhasil dikembalikan kepada korban baru mencapai Rp207,16 miliar hingga 30 September 2026.

Pemblokiran tersebut dilakukan melalui Indonesia Anti-Scam Centre (IASC), yang menjadi salah satu instrumen penanganan penipuan transaksi keuangan di Indonesia. Upaya ini dilakukan untuk menghentikan aliran dana hasil kejahatan sekaligus meningkatkan peluang korban mendapatkan kembali uangnya.

Sejak mulai beroperasi pada 22 November 2024 hingga 30 September 2026, IASC telah menerima 702.342 laporan masyarakat terkait penipuan transaksi keuangan. Dari laporan tersebut, IASC menerima dan memverifikasi informasi mengenai 1.372.483 rekening yang terindikasi berkaitan dengan penipuan.

Koordinasi dengan industri jasa keuangan dan instansi terkait dilakukan untuk mempercepat pemblokiran rekening serta mengamankan dana yang diduga berasal dari transaksi penipuan.

Di sisi lain, OJK bersama Satgas PASTI terus memperkuat pemberantasan aktivitas keuangan ilegal. Sepanjang Agustus hingga September 2026, Satgas PASTI menangani 330 entitas dan aktivitas keuangan ilegal serta modus penipuan.

Penanganan tersebut mencakup 241 entitas pinjaman online ilegal, delapan entitas investasi ilegal, 74 aktivitas penyamaran identitas atau impersonation, serta tujuh aktivitas pinjaman pribadi.

Satgas PASTI menemukan berbagai modus penawaran pinjaman cepat melalui situs web, aplikasi tidak resmi, media sosial, hingga layanan pesan instan. Pelaku umumnya menjanjikan kemudahan pencairan dana, tetapi menerapkan bunga dan biaya yang tidak transparan, menyalahgunakan data pribadi, serta melakukan penagihan yang merugikan masyarakat.

Modus lainnya adalah penyamaran identitas dengan menggunakan nama, logo, atau identitas lembaga tertentu untuk membangun kepercayaan calon korban. Pelaku memanfaatkan kepercayaan tersebut untuk melancarkan penipuan.

Secara kumulatif, sejak 1 Januari hingga 30 September 2026, Satgas PASTI telah menemukan dan menghentikan 1.199 entitas pinjaman online ilegal, 250 entitas investasi ilegal, 38 entitas pergadaian ilegal, serta dua aktivitas keuangan ilegal lainnya.

Penindakan juga menyasar usaha pergadaian yang beroperasi tanpa izin. Pada Agustus hingga September 2026, Satgas PASTI menghentikan kegiatan usaha 11 entitas pergadaian ilegal yang belum mengantongi izin dari OJK.

Langkah tersebut merupakan bagian dari penegakan Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan. Berdasarkan Pasal 319 undang-undang tersebut, pelaku usaha pergadaian wajib memenuhi persyaratan perizinan paling lambat 12 Januari 2026.

Masyarakat diminta mewaspadai praktik pergadaian ilegal yang berpotensi menimbulkan kerugian, seperti pengenaan bunga tinggi, ketidakjelasan perjanjian, serta lemahnya perlindungan terhadap barang jaminan konsumen.

Satgas PASTI juga mengingatkan masyarakat agar tidak mudah tergiur investasi yang menjanjikan keuntungan tinggi, pasti, dan dalam waktu singkat. Legalitas pelaku usaha serta produk jasa keuangan perlu diperiksa melalui kanal resmi OJK sebelum masyarakat memutuskan bertransaksi.

Selain itu, masyarakat diminta berhati-hati terhadap penawaran pinjaman dan investasi melalui media sosial, pesan pribadi, maupun tautan yang tidak jelas sumbernya. Penyamaran identitas menggunakan nomor telepon baru, akun palsu, atau foto profil keluarga dan orang yang dikenal juga perlu diwaspadai.

Untuk menghindari penipuan, masyarakat harus menjaga kerahasiaan data pribadi, termasuk informasi rekening, kode OTP, PIN, dan kata sandi. Jika menerima permintaan transfer dana, lakukan konfirmasi melalui nomor atau saluran komunikasi lain yang telah terverifikasi.

Masyarakat yang menemukan indikasi aktivitas keuangan ilegal dapat menyampaikan laporan melalui situs resmi Satgas PASTI di sipasti.ojk.go.id. Kecepatan pelaporan menjadi salah satu faktor penting untuk membantu menghentikan aliran dana hasil penipuan dan meningkatkan peluang penyelamatan uang korban.

pasang iklan di sini
lpdb.go.id