
PeluangNews, Jakarta – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menerbitkan aturan baru yang mengatur aktivitas financial influencer (finfluencer) guna memastikan informasi terkait sektor jasa keuangan disampaikan secara jelas, akurat, jujur, mudah diakses, serta tidak menyesatkan masyarakat. Kebijakan ini diharapkan dapat memperkuat perlindungan konsumen sekaligus meningkatkan kualitas literasi keuangan nasional.
Ketentuan tersebut tertuang dalam Peraturan OJK (POJK) Nomor 6 Tahun 2026 tentang Perilaku Penyampai Informasi Sektor Jasa Keuangan. ojk atur finfluencer
Kepala Departemen Surveillance dan Kebijakan Sektor Jasa Keuangan Terintegrasi OJK, Agus Firmansyah, mengatakan regulasi ini disusun sebagai pedoman bagi para penyampai informasi sektor jasa keuangan, khususnya mereka yang memiliki pengaruh luas di tengah masyarakat.
Menurut Agus, aturan tersebut bertujuan menjaga kualitas informasi yang beredar di sektor jasa keuangan sehingga tercipta ekosistem yang terpercaya, berintegritas, dan mendukung peningkatan literasi keuangan masyarakat.
“POJK ini disusun sebagai upaya perlindungan serta pencegahan kerugian konsumen dan masyarakat yang dapat timbul akibat aktivitas penyampaian informasi sektor jasa keuangan oleh penyampai informasi,” ujar Agus dalam keterangannya di Jakarta, Rabu.
OJK menilai kehadiran aturan ini menjadi semakin penting seiring meningkatnya peran individu maupun pihak tertentu yang aktif memberikan informasi mengenai produk dan layanan keuangan kepada masyarakat. Dengan adanya pedoman perilaku yang jelas, informasi yang disampaikan diharapkan lebih bertanggung jawab dan dapat menjadi dasar yang tepat bagi masyarakat dalam mengambil keputusan keuangan.
Baca Juga: Menaker Atur Kebijakan bagi Pelaku Usaha dan Pekerja Hadapi Covid-19
Dalam regulasi tersebut, penyampai informasi didefinisikan sebagai pihak selain Pelaku Usaha Jasa Keuangan (PUJK) yang menyampaikan informasi mengenai sektor jasa keuangan, baik secara langsung maupun tidak langsung, dengan tujuan meningkatkan literasi keuangan dan/atau memengaruhi masyarakat dalam menggunakan produk serta layanan keuangan.
POJK Nomor 6 Tahun 2026 mengatur sejumlah aspek penting, mulai dari perilaku dasar penyampai informasi, tata cara penyampaian informasi sektor jasa keuangan, pemanfaatan sistem manajemen pembelajaran edukasi keuangan, mekanisme pembinaan oleh OJK, penerbitan perintah tertulis, hingga pemutusan akses terhadap media elektronik yang digunakan untuk menyampaikan informasi.
Regulasi ini juga membuka ruang kerja sama antara penyampai informasi dengan PUJK dalam kegiatan pemasaran. Namun, dalam pelaksanaannya, PUJK tetap memikul tanggung jawab atas informasi yang disampaikan oleh penyampai informasi tersebut.
Terkait pemberian rekomendasi produk atau layanan keuangan, OJK menegaskan bahwa penyampai informasi wajib memiliki izin apabila aktivitas rekomendasi tersebut menurut peraturan perundang-undangan memang mensyaratkan perizinan khusus. ojk atur finfluencer
Sebagai contoh, penyampai informasi yang memberikan rekomendasi produk pasar modal diwajibkan memiliki izin sebagai penasihat investasi sesuai ketentuan yang berlaku.
Sementara itu, bagi penyampai informasi yang memberikan rekomendasi terkait produk dan layanan aset keuangan digital, OJK mensyaratkan kepemilikan sertifikasi kompetensi dan pengetahuan yang memadai di sektor jasa keuangan. (Aji)








