hayed consulting
hayed consulting
lpdb koperasi

5 Klaster ini Jadi Prioritas Penerapan Kawasan Rendah Emisi di Jakarta

Sumber: Kemenpar.go.id

PeluangNews, Jakarta – Lima klaster di Jakarta ditetapkan sebagai prioritas penerapan Kawasan Rendah Emisi. Kelima kawasan prioritas tersebut adalah Kota Tua, GBK–Senayan, Medan Merdeka, Dukuh Atas, dan Blok M. Dari lima kawasan tersebut, Blok M direkomendasikan sebagai lokasi percontohan pertama.

Penetapan lima kawasan percontohan itu merupakan bagian dari laporan Kawasan Rendah Emisi Terpadu Jakarta: Dari Ambisi Menuju Aksi” yang dirilis oleh Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta bersama Breathe Cities pada Rabu (24 Juni).

Laporan itu merupakan peta jalan untuk memperkuat langkah nyata ibu kota dalam mengurangi pencemaran udara, melindungi kesehatan warga, dan membangun kota berkelanjutan.

Peluncuran dilakukan dalam Sidang Pleno Kelompok Kerja Mitigasi Adaptasi Bencana Iklim (Pokja MABI) bertema “Dari Kawasan Rendah Emisi Menuju Ketahanan Iklim: Dari Ambisi Menuju Aksi”.

Laporan diserahkan Breathe Cities kepada Pemprov DKI Jakarta sebagai bagian dari penguatan kolaborasi untuk mewujudkan udara yang lebih bersih dan lingkungan kota yang lebih sehat.

Kepala Dinas Lingkungan Hidup DKI Jakarta, Dudi Gardesi, mengatakan Pemprov DKI Jakarta terus menyiapkan kebijakan yang dapat diterapkan secara bertahap, terukur, dan memberi dampak langsung bagi masyarakat.

“Udara bersih merupakan hak dasar setiap warga dan fondasi penting bagi kota yang sehat dan layak huni. Pemprov DKI Jakarta berkomitmen mengubah ambisi menjadi aksi nyata melalui tata kelola yang lebih kuat, regulasi yang jelas, serta kolaborasi lintas sektor agar seluruh warga dapat menikmati kualitas udara yang lebih baik,” ujarnya melalui keterangan pers yang dirilis Pemprov DKI.

Blok M diusulkan untuk menjadi kawasan percontohan pertama karena kawasan tersebut memiliki konektivitas transportasi publik yang kuat, aktivitas ekonomi yang dinamis, serta fungsi kawasan campuran atau mixed-use. Karakteristik tersebut memungkinkan berbagai intervensi terintegrasi diuji secara bertahap sebelum diterapkan lebih luas di wilayah lain.

Penerapan Kawasan Rendah Emisi direncanakan berlangsung pada 2026–2029 dengan pendekatan adaptif dan berbasis data, serta mempertimbangkan kesiapan masyarakat dan ekosistem pendukung di setiap kawasan.

Dalam skenario penerapan paling ambisius, kerangka Kawasan Rendah Emisi berpotensi menurunkan konsentrasi PM2.5 lebih dari 14,3 persen di seluruh kawasan prioritas. Penurunan di kawasan GBK–Senayan diperkirakan dapat mencapai 20,7 persen.

Perbaikan kualitas udara tersebut diproyeksikan menghasilkan manfaat kesehatan dan kesejahteraan sekitar Rp1,9 triliun per tahun. Manfaat berasal dari berkurangnya biaya kesehatan, paparan polusi udara berbahaya, serta risiko kematian dini akibat pencemaran udara.

Temuan tersebut menjadi dasar bagi Pemprov DKI Jakarta untuk menempatkan peningkatan kualitas udara bukan hanya sebagai agenda lingkungan, tetapi juga sebagai bagian dari perlindungan kesehatan, produktivitas, dan kualitas hidup warga.

Dudi menjelaskan Kawasan Rendah Emisi tidak semata-mata diarahkan untuk membatasi kendaraan. Keberhasilannya juga bergantung pada tersedianya alternatif mobilitas yang andal, nyaman, terjangkau, dan mudah diakses.

Karena itu, penguatan transportasi publik, integrasi antarmoda, perbaikan fasilitas pejalan kaki, komunikasi publik yang terbuka, serta keterlibatan masyarakat menjadi bagian penting dalam penerapannya.

Pendekatan tersebut diharapkan mampu mengurangi polusi sekaligus memastikan masyarakat memiliki pilihan mobilitas yang lebih baik.

Pengurangan emisi tidak hanya difokuskan pada sektor transportasi, tetapi juga mencakup pengelolaan sampah dan ekonomi sirkular, bangunan, energi, industri dan manufaktur, serta perencanaan tata guna lahan.

Inisiatif keberlanjutan itu diambil karena Jakarta masih menghadapi tantangan pencemaran udara dari berbagai sumber, terutama emisi kendaraan bermotor. Karena itu, pengembangan Kawasan Rendah Emisi menjadi salah satu strategi untuk mempercepat pembangunan rendah karbon sekaligus mengurangi paparan polusi terhadap warga.

Pemprov DKI Jakarta juga menyiapkan Peraturan Gubernur tentang Kawasan Rendah Emisi sebagai landasan agar pelaksanaan program berjalan lebih terarah, transparan, dan akuntabel.

“Kawasan Rendah Emisi merupakan isu lintas sektor yang membutuhkan kolaborasi kuat antarperangkat daerah serta dukungan berbagai pemangku kepentingan, mulai dari komunitas, akademisi, dunia usaha, hingga media. Dengan kerja sama tersebut, kita dapat mempercepat upaya mewujudkan udara yang lebih bersih dan sehat bagi seluruh warga Jakarta,” ujar Dudi.

Regional Technical Head Breathe Cities Southeast Asia, Vivian Pun, mengatakan kebijakan udara bersih dapat bersifat ambisius sekaligus berkeadilan—mengurangi polusi sambil memastikan seluruh warga, terutama mereka yang paling terdampak oleh buruknya kualitas udara, dapat menikmati lingkungan perkotaan yang lebih bersih, sehat, dan mudah diakses,” urainya.

Breathe Cities merupakan inisiatif global yang dijalankan oleh Bloomberg Philanthropies, Clean Air Fund, dan C40 Cities, serta diimplementasikan di Jakarta bersama Vital Strategies. Inisiatif ini mendukung kota-kota mitra dalam memperluas akses data, meningkatkan kesadaran publik, dan memperkuat kebijakan udara bersih.

 

pasang iklan di sini
octa vaganza