hayed consulting
hayed consulting
lpdb koperasi
Hukum  

Terbukti Korupsi, Nadiem Makarim Divonis 10 Tahun Penjara

nadiem makarim
Ilustrasi | Mantan Mendikbudristek Nadiem Makarim – Foto: Fadli,

PeluangNews, Jakarta – Mantan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Mendikbudristek) Nadiem Makarim dijatuhi hukuman 10 tahun penjara dalam kasus korupsi pengadaan laptop berbasis Chromebook.

Hukuman tersebut diputuskan Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) yang diketuai Purwanto S Abdullah dalam sindang di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Selasa (30/6/2026).

Nadiem terbukti melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama sebagaimana dakwaan jaksa.

Selain pidana penjara, majelis hakim memvonis pidana denda sebesar Rp1 miliar dengan ketentuan apabila tidak dibayar, maka diganti dengan kurungan selama 190 hari.

Majelis hakim juga menjatuhkan pidana tambahan berupa kewajiban membayar uang pengganti sebesar Rp809 miliar subsider 5 tahun penjara.

Selain itu masa penahanan yang telah dijalani Nadiem dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan.

Vonis ini lebih ringan dibandingkan tuntutan jaksa penuntut umum (JPU) dengan pidana penjara selama 18 tahun dan denda Rp1 miliar subsider kurungan selama 190 hari dalam persidangan terdahulu.

Jaksa juga menuntut pidana tambahan berupa pembayaran uang pengganti sebesar Rp809,596 miliar dan Rp 4,871 triliun atau total Rp 5,680 triliun.

Apabila harta benda terdakwa tidak mencukupi maka hukuman uang pengganti itu diganti dengan pidana penjara selama sembilan tahun.

Nadiem telah menyebabkan kerugian keuangan negara sebesar Rp2,1 triliun dalam kasus dugaan korupsi pengadaan laptop berbasis Chromebook.

Perbuatannya dilakukan bersama-sama dengan tiga terdakwa lain, yakni eks konsultan teknologi Kemendikbudristek Ibrahim Arief, eks Direktur Sekolah Menengah Pertama Kemendikbudristek Mulyatsyah, dan eks Direktur Sekolah Dasar Kemendikbudristek Sri Wahyuningsih.

Perhitungan kerugian negara ini terbagi menjadi dua unsur, yaitu untuk pengadaan laptop berbasis Chromebook dan pengadaan Chrome Device Management (CDM).

Pengadaan CDM dinilai merugikan negara karena tidak diperlukan dan tidak dibutuhkan dalam program Digitalisasi Pendidikan Kemendikbudristek saat itu.

Proses pengadaan Chromebook juga dinilai bermasalah karena tidak melalui proses kajian yang patut.

Sebelumnya, Nadiem didakwa memperkaya diri sendiri sebesar Rp809,5 miliar dalam kasus dugaan korupsi pengadaan laptop berbasis Chromebook.

Dia dinilai telah menyalahgunakan wewenangnya dengan mengarahkan spesifikasi pengadaan agar Google menjadi satu-satunya penguasa ekosistem pendidikan di Indonesia.

Nadiem dan terdakwa lainnnya dinyatakan melanggar pasal 2 ayat 1 dan pasal 3 jo pasal 18 UU No.31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dan ditambah dengan UU No.20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas UU No.31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP. []

pasang iklan di sini
octa vaganza