
PeluangNews, Jakarta-Integrasi data pemerintah pusat dan daerah dinilai menjadi kunci untuk mempercepat pembangunan sekaligus mencegah tumpang tindih program dan anggaran. Melalui implementasi Undang-Undang (UU) Satu Data Indonesia (SDI), pemerintah berharap perencanaan pembangunan dapat lebih terarah, terukur, dan mudah dievaluasi.
Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Muhammad Tito Karnavian menyatakan dukungan penuh terhadap penerapan UU SDI. Menurutnya, integrasi data antarkementerian dan lembaga akan memudahkan pemerintah daerah mengetahui program pemerintah pusat yang berjalan di wilayahnya sehingga dapat menyusun kebijakan yang saling mendukung.
“Ini jelas bermanfaat juga untuk daerah, karena daerah juga tidak perlu keluar banyak surat perintah perjalanan dinas dan macam-macam. Itu bisa mengetahui program-program pusat yang ada di daerah,” ujar Tito saat menghadiri Sosialisasi UU Satu Data Indonesia di Kantor Kementerian PPN/Bappenas, Jakarta, Kamis (5/11/2026).
Tito mencontohkan, ketika pemerintah pusat membangun jalan nasional, pemerintah provinsi dapat menyesuaikan pembangunan jalan provinsi yang terkoneksi dengan infrastruktur tersebut.
Pola serupa dapat diterapkan dalam pembangunan jaringan irigasi, sehingga pemerintah daerah bisa melanjutkan pembangunan jaringan sekunder dan tersier sesuai kewenangannya.
Dengan sinkronisasi tersebut, pembangunan infrastruktur tidak berjalan sendiri-sendiri. Program antartingkat pemerintahan dapat dirancang agar saling terhubung dan memberikan manfaat lebih besar bagi masyarakat.
Di sisi lain, integrasi data juga membantu pemerintah pusat memantau perencanaan dan realisasi pembangunan di daerah. Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) telah memiliki Sistem Informasi Pemerintahan Daerah (SIPD) yang memuat informasi program kerja dan penganggaran pemerintah daerah, termasuk rencana Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) serta perkembangan realisasi belanja setiap bulan.
Data dalam SIPD tersebut dapat dimanfaatkan kementerian dan lembaga untuk mengetahui program yang direncanakan maupun sedang dilaksanakan pemerintah daerah. Informasi ini memungkinkan sinkronisasi pembangunan dilakukan sejak tahap perencanaan, penganggaran, hingga evaluasi.
“Ini jelas akan menghemat dan membuat pembangunan terencana lebih baik, dapat dievaluasi pelaksanaannya di perjalanan dan evaluasi akhir untuk menuju tahun anggaran berikutnya,” kata Tito.
Meski mendukung integrasi data, Tito mengingatkan agar implementasi SDI tidak menghilangkan kewenangan masing-masing kementerian dan lembaga sebagai pemilik data sektoral. Menurutnya, integrasi tidak harus diartikan sebagai pemusatan seluruh pengelolaan data pada satu badan atau institusi.
Pemusatan kewenangan yang tidak tepat justru berpotensi memunculkan tumpang tindih regulasi dan persoalan kewenangan antarlembaga.
Selain itu, pemerintah perlu menetapkan batasan yang jelas mengenai data yang dapat dibagikan. Data sensitif, terutama yang berkaitan dengan keamanan negara, harus memperoleh perlindungan khusus dan tidak dapat secara otomatis dimasukkan ke dalam sistem pertukaran data.
Tito juga menekankan pentingnya penguatan keamanan siber untuk mengantisipasi ancaman peretasan maupun gangguan sistem digital yang berpotensi menghambat pelayanan publik dan aktivitas pemerintahan.
“Kami kira demikian, kami dari Kementerian Dalam Negeri tentu mendukung sepenuhnya Undang-Undang Satu Data Indonesia,” tandasnya.
Sosialisasi tersebut turut dihadiri Menteri PPN/Kepala Bappenas Rachmat Pambudy, Menteri PANRB Rini Widyantini, Menteri Komunikasi dan Digital Meutya Viada Hafid, Kepala BSSN Nugroho Sulistyo Budi, serta Ketua Badan Legislasi DPR RI Bob Hasan.








