
PeluangNews, Jakarta — Proses balik nama sertipikat tanah yang selama ini identik dengan waktu pengurusan yang panjang kini mulai dipercepat. Puspasari Dewi, warga yang mengurus peralihan hak atas tanah hasil jual beli, berhasil menerima sertipikatnya pada hari kerja ke-9 melalui program Peralihan Hak Terintegrasi (PERINTIS) 10 Hari.
Puspasari menjadi salah satu masyarakat yang merasakan langsung layanan baru dari Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) tersebut di Kantor Pertanahan (Kantah) Kota Tangerang Selatan.
Ia mengaku senang karena proses peralihan hak atau balik nama sertipikat yang diurusnya dapat selesai lebih cepat dari target waktu layanan.
“Alhamdulillah hari ini bersyukur, senang banget. Ini Peralihan Hak hasil jual beli, ikut program Kementerian ATR/BPN yang 10 hari kerja. Kalau dihitung malah belum 10 hari, ini hari ke-9 sudah jadi sertipikatnya,” ujar Puspasari Dewi saat menerima hasil layanan PERINTIS 10 Hari di Kantah Kota Tangerang Selatan, Jumat (28/8/2026).
Sertipikat tersebut diterbitkan setelah melalui serangkaian proses pelayanan yang waktunya diintegrasikan dan dipersingkat. Tahapan itu dimulai dari pembayaran serta validasi Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB) di Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) atau instansi pemerintah daerah terkait.
Selanjutnya, masyarakat melakukan pembuatan akta di hadapan Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT), sebelum proses tersebut ditindaklanjuti oleh Kantor Pertanahan.
Program PERINTIS 10 Hari sendiri merupakan layanan percepatan peralihan hak terintegrasi yang diluncurkan Menteri ATR/Kepala BPN pada 17 Agustus 2026.
Pada tahap awal, layanan tersebut diterapkan di 17 Kantor Pertanahan di berbagai daerah. Program ini menjadi bagian dari tiga transformasi layanan yang dijalankan Kementerian ATR/BPN untuk meningkatkan kualitas dan kepuasan masyarakat terhadap pelayanan pertanahan.
Menurut Puspasari, kepastian waktu penyelesaian menjadi salah satu hal penting bagi masyarakat dalam mengurus proses balik nama sertipikat.
“Dengan adanya program Kementerian ATR/BPN yang Peralihan Hak 10 hari kerja ini, masyarakat juga semakin senang karena balik namanya cepat selesai. Selama ini juga tidak lama, tapi ini 10 hari kan luar biasa, masyaallah,” ungkapnya.
Ia berharap layanan tersebut tidak hanya memberikan percepatan, tetapi juga dapat terus dijaga kualitasnya dan diperluas ke Kantor Pertanahan lainnya di Indonesia.
Menurutnya, pelayanan pertanahan di Kantah Kota Tangerang Selatan selama ini telah berjalan dengan baik. Kehadiran program PERINTIS 10 Hari, kata dia, semakin memberikan kepastian kepada masyarakat mengenai waktu penyelesaian layanan.
“Selama ini BPN Kota Tangerang Selatan sudah bagus pelayanannya. Dengan seperti ini kan lebih bagus. Mudah-mudahan program 10 hari kerja ini bisa menyusul diterapkan di Kantah lainnya,” pungkas Puspasari.
Melalui penerapan PERINTIS 10 Hari, Kementerian ATR/BPN mendorong terciptanya layanan pertanahan yang semakin cepat, terintegrasi, dan memberikan kepastian waktu bagi masyarakat, khususnya dalam proses peralihan hak atau balik nama sertipikat hasil transaksi jual beli.








