
PeluangNews, Jakarta-Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) mempercepat penyusunan Rancangan Undang-Undang (RUU) Administrasi Pertanahan sebagai langkah strategis untuk mengakhiri tumpang tindih regulasi sekaligus memperkuat kepastian hukum dalam pengelolaan pertanahan di Indonesia.
Regulasi baru ini diharapkan menjadi fondasi sistem administrasi pertanahan yang lebih modern, terpadu, dan mampu menjawab tantangan pengelolaan agraria yang semakin kompleks.
Komitmen tersebut mengemuka dalam pembahasan RUU Administrasi Pertanahan bersama Komisi II DPR RI melalui Focus Group Discussion (FGD) bertema Evaluasi Kebijakan Pertanahan dalam rangka Penguatan Materi/Substansi Penyusunan RUU tentang Administrasi Pertanahan yang berlangsung di Kantor Kementerian ATR/BPN, Jakarta, Senin (6/7/2026).
Sekretaris Jenderal ATR/BPN, Dalu Agung Darmawan, mengatakan penyusunan RUU Administrasi Pertanahan menjadi kebutuhan mendesak karena perkembangan regulasi yang selama ini memicu fragmentasi aturan, disharmoni kebijakan, hingga persoalan dalam penyelenggaraan administrasi pertanahan.
“RUU Administrasi Pertanahan ini perlu dirumuskan karena perkembangan keadaan dan adanya fragmentasi peraturan yang memicu tumpang tindih regulasi, disharmoni kebijakan, hingga beragam persoalan dalam pengelolaan dan administrasi pertanahan. RUU ini diposisikan sebagai instrumen strategis untuk memperkuat sistem pertanahan nasional,” ujar Dalu Agung Darmawan.
Menurutnya, RUU tersebut merupakan bagian dari upaya harmonisasi pengaturan agraria secara menyeluruh dalam mendukung pembangunan nasional yang berkeadilan, berkelanjutan, serta memberikan kepastian hukum.
Penyusunannya tetap berlandaskan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1960 tentang Peraturan Dasar Pokok-Pokok Agraria (UUPA) sebagai payung hukum pengelolaan agraria di Indonesia.
Dalu menilai, selama ini berbagai tindakan administrasi pertanahan kerap berpotensi berkembang menjadi persoalan hukum akibat perbedaan penafsiran dan ketidakharmonisan regulasi. Karena itu, dibutuhkan aturan yang lebih komprehensif agar penyelenggaraan administrasi pertanahan memiliki kepastian hukum yang lebih kuat.
“Berbagai tindakan administrasi pertanahan yang pada hakikatnya merupakan bagian dari penyelenggaraan administrasi pertanahan kerap berpotensi ditarik menjadi persoalan hukum akibat disharmoni regulasi dan perbedaan penafsiran. Karena itu, diperlukan penguatan pengaturan yang mampu memberikan kepastian hukum dalam penyelenggaraan administrasi pertanahan,” ungkapnya.
Dalam proses penyusunannya, Kementerian ATR/BPN membuka ruang dialog dengan Komisi II DPR RI untuk memperkaya substansi RUU. Selain menerima berbagai masukan dari legislatif, kementerian juga melakukan inventarisasi kebutuhan regulasi dari seluruh unit teknis.
Beberapa aspek yang menjadi fokus penguatan meliputi pengelolaan ruang melalui land management paradigm, penguatan survei, pemetaan dan kadaster sebagai fondasi administrasi pertanahan modern, penyempurnaan tata kelola pendaftaran tanah, penguatan Reforma Agraria, pengendalian dan penertiban tanah serta ruang, hingga pembentukan lembaga peradilan pertanahan.
“Berbagai masukan dari unit teknis ini diharapkan dapat memperkaya substansi RUU Administrasi Pertanahan sehingga mampu menjawab kebutuhan hukum dan penyelenggaraan administrasi pertanahan yang semakin kompleks,” kata Dalu.
Kementerian ATR/BPN bersama Komisi II DPR RI berkomitmen terus menyempurnakan materi RUU sebelum memasuki tahapan pembahasan berikutnya.
Pemerintah juga berharap RUU Administrasi Pertanahan dapat masuk dalam Program Legislasi Nasional (Prolegnas) Prioritas sehingga proses pembahasannya dapat segera dilanjutkan dan menghasilkan landasan hukum yang komprehensif bagi sistem administrasi pertanahan nasional.
“Besar harapan kami RUU Administrasi Pertanahan dapat menjadi Prolegnas Prioritas sehingga pembahasannya dapat segera dilanjutkan dan menghasilkan landasan hukum yang komprehensif bagi penyelenggaraan administrasi pertanahan di Indonesia,” tutup Dalu Agung Darmawan.








