
PeluangNews, Jakarta – Gubernur DKI Jakarta Pramono Anung menegaskan, lapangan padel yang berdiri di atas lahan aset Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta, di RW 10, Meruya Utara, Jakarta Barat, tidak diperbolehkan selama belum memenuhi syarat perizinan yang berlaku.
Menurut Pramono, Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) menjadi syarat mutlak yang harus dipenuhi oleh pengelola. Tanpa itu, pemerintah daerah tidak akan memberikan lampu hijau bagi lapangan padel untuk beroperasi.
“Selama tidak mendapatkan izin atau PBG, Pemerintah DKI Jakarta pasti tidak akan memberikan izin lebih lanjut untuk dioperasionalkan,” tandasnya, dikutip di Jakarta, Minggu (30/8/2026).
Kebijakan penertiban ini, lanjutnya, akan diterapkan secara adil kepada seluruh pihak tanpa terkecuali. Hal ini mencakup pula lapangan yang dikelola oleh mantan aparatur sipil negara (ASN) Pemprov DKI.
Pramono mengingatkan bahwa kepatuhan terhadap aturan merupakan kewajiban bagi setiap individu maupun badan usaha yang memanfaatkan aset milik pemerintah.
Pemprov DKI Jakarta berkomitmen untuk menindak tegas segala bentuk aktivitas yang tidak sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Langkah ini diambil sebagai upaya untuk menjaga ketertiban dalam pemanfaatan aset daerah agar tetap selaras dengan regulasi yang ditetapkan.
“Termasuk beberapa yang kemudian dikelola oleh mantan ASN Balai Kota. Saya sebagai Gubernur Jakarta tentunya harus adil bahwa aturan itu berlaku bagi siapa saja. Tidak hanya berlaku bagi masyarakat saja, tetapi bagi siapa saja sehingga apa yang kami lakukan adalah melakukan penertiban terhadap itu,” ujar kader PDIP tersebut.
Terungkapnya kasus ini dari anggota DPRD DKI Jakarta Kevin Wu yang mendapati fakta bahwa pembangunan lapangan padel masih terus berjalan saat melakukan inspeksi ke lokasi pada Rabu (26/8/2026).
Padahal, sebelumnya area itu tercatat telah disegel oleh pemerintah sejak Mei 2026 karena tidak memiliki PBG.
Berdasarkan informasi dari para pekerja di lokasi, kata Kevin, terdapat sekitar 14 orang yang sedang mengerjakan proyek tersebut.
Pembangunan itu ditargetkan rampung dalam waktu dua bulan ke depan untuk menyelesaikan delapan lapangan padel.
“Di lapangan saya menyaksikan pembangunan masih berlangsung.”
Berdasarkan keterangan pekerja yang kami temui, terdapat sekitar 14 pekerja dan pembangunan ditargetkan selesai sekitar dua bulan lagi untuk delapan lapangan padel.
“Pemerintah sebelumnya menyatakan lokasi ini telah disegel sejak Mei karena dibangun tanpa PBG,” kata Kevin.
Selain menyoroti masalah perizinan, dia mendesak Pemprov DKI untuk lebih transparan mengenai status pemanfaatan aset tersebut.
Dia meminta pemerintah membuka data terkait pihak pengelola, perjanjian sewa, hingga kesesuaian peruntukan lahan.
Kevin juga menyoroti perubahan fungsi lahan yang sebelumnya digunakan warga sebagai tempat penampungan sampah sementara, serta menuntut jaminan bahwa kebutuhan pengelolaan sampah masyarakat sekitar tetap terpenuhi sesuai prosedur yang berlaku.[]








