hayed consulting
hayed consulting
lpdb koperasi
Hukum  

Masa Jabatan Kapolri Digugat di MK

kapolri
Ilustrasi | Foto: Tempo.co

PeluangNews, Jakarta – Mahkamah Konstitusi (MK) menerima berkas gugatan atau permohonan sidang perkara terkait aturan masa jabatan Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia (Kapolri).

Permohonan uji materiil ini terdaftar dengan nomor perkara 315/PUU-XXIV/2026 dengan pasal yang diuji pasal 11 ayat 2 beserta penjelasannya dalam Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2026 tentang Polri terhadap UUD 1945.

Gugatan ini diajukan oleh Saras Sandriyanti sebagai Pemohon I dan Lisdawati Manao, Pemohon II.

Para pemohon meminta agar masa jabatan pimpinan tertinggi di Polri dibatasi secara tegas selama lima tahun dan hanya dapat diperpanjang sebanyak satu kali.

“Menyatakan bahwa sebagai bentuk kepastian hukum dan pelaksanaan prinsip pembatasan kekuasaan, masa jabatan Kapolri adalah selama lima tahun dan dapat diperpanjang paling banyak satu kali berdasarkan evaluasi kinerja yang objektif, transparan, serta memperoleh persetujuan Dewan Perwakilan Rakyat,” bunyi petitum gugatan, dikutip Senin (24/8/2026).

Gugatan ini diajukan karena regulasi yang berlaku sekarang dinilai tidak memberikan batas waktu periodisasi yang jelas bagi jabatan Kapolri.

Para pemohon berargumen, ketiadaan batas waktu yang rigid di luar usia pensiun normal membuat posisi Kapolri menjadi sangat elastis, rawan terhadap subjektivitas politik eksekutif, serta berpotensi memicu penyalahgunaan wewenang.

“Ketiadaan batas waktu yang rigid atau indikator periodik yang jelas bagi seorang Kapolri, di luar batas usia pensiun normal, menyebabkan posisi tersebut rawan terhadap subjektivitas politik eksekutif dan berpotensi memicu penyalahgunaan wewenang (abuse of power) yang mencederai hak konstitusional para pemohon,” kata pemohon, menandaskan.

Para pemohon juga mempermasalahkan adanya cacat logika legislasi atau kontradiksi internal yang nyata dalam aturan kepolisian terbaru.

Menurut pemohon, Kapolri dapat diberhentikan karena masa jabatannya berakhir. Tetapi, di sisi lain tidak ada satu pun pasal dalam batang tubuh undang-undang yang mengatur batas waktu berakhirnya jabatan tersebut.

“Akibat hukum dari ketiadaan kepastian jangka waktu ini, alasan ‘masa jabatan telah berakhir’ menjadi sebuah norma mati yang mengambang,” tulis pemohon.

Dalam petitumnya, para pemohon meminta MK menyatakan pasal 11 ayat 2 UU No.5 Tahun 2026 bertentangan dengan UUD 1945 sepanjang tidak dimaknai bahwa usulan pengangkatan dan pemberhentian Kapolri oleh Presiden kepada DPR harus didasarkan pada indikator evaluasi kinerja berkala yang transparan oleh Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas).

Selain meminta batas masa jabatan lima tahun dengan maksimal perpanjangan satu kali dengan persetujuan DPR, pemohon juga menuntut agar MK menetapkan alasan-alasan sah yang limitatif jika Kapolri diberhentikan sebelum masa jabatannya berakhir, seperti atas permintaan sendiri, pensiun, berhalangan tetap, atau dijatuhi pidana. []

pasang iklan di sini
octa vaganza