hayed consulting
hayed consulting
lpdb koperasi

Rp80,9 Juta Dana Aksi Pati Diblokir, FORSIBER Soroti Ancaman Hak Konstitusional

Rp80,9 Juta Dana Aksi Pati Diblokir, FORSIBER Soroti Ancaman Hak Konstitusional
Ilustrasi Pemblokiran dana aksi Pati senilai Rp80,9 juta disoroti FORSIBER/dok.IA- copilot

PeluangNews, Jakarta — Pemblokiran rekening milik Koordinator Aliansi Masyarakat Pati Bersatu (AMPB), Supriyono alias Botok, yang disebut berisi dana sekitar Rp80,9 juta mendapat sorotan Forum Sipil Bersuara (FORSIBER).

FORSIBER mempertanyakan dasar hukum pemblokiran rekening Bank Mandiri tersebut yang disebut dilakukan atas permintaan aparat penegak hukum (APH). Organisasi tersebut menilai, pemblokiran rekening warga harus memiliki dasar hukum dan prosedur yang jelas.

Koordinator FORSIBER, Hamdi Putra, mengatakan pemblokiran rekening tidak semestinya hanya dijelaskan dengan alasan administratif berupa “permintaan APH”.

Menurutnya, harus ada kejelasan mengenai institusi yang meminta pemblokiran, perkara yang sedang ditangani, pasal yang digunakan, serta hubungan antara dana dalam rekening dengan perkara pidana yang dimaksud.

“Pemblokiran harta warga tidak bisa didasarkan pada kehendak sepihak. Harus ada dasar hukum yang jelas dan hubungan yang nyata antara objek yang diblokir dengan perkara yang sedang diproses,” kata Hamdi Putra, kepada wartawan, di Jakarta, Senin (24/8/2026).

Rekening tersebut diketahui digunakan untuk menampung uang pribadi Supriyono dan donasi masyarakat yang dipersiapkan untuk mendukung kebutuhan operasional massa aksi. AMPB sebelumnya berada di Jakarta untuk menyampaikan aspirasi dan merencanakan aksi pada 27 Agustus 2026.

Hamdi menegaskan, penggunaan rekening untuk menghimpun dana kegiatan demonstrasi tidak otomatis menjadikan dana tersebut sebagai hasil tindak pidana.

“Negara memang berhak memblokir uang hasil kejahatan, meskipun uang itu akan digunakan untuk demonstrasi. Tetapi negara tidak berhak menganggap uang sebagai hasil kejahatan hanya karena uang itu digunakan untuk demonstrasi,” ujarnya.

Minta Dasar Pemblokiran Dibuka

FORSIBER juga meminta aparat penegak hukum dan Bank Mandiri memberikan penjelasan secara terbuka mengenai dasar pemblokiran tersebut.

Hamdi menyebut sejumlah informasi penting perlu dijelaskan kepada publik, mulai dari institusi yang mengajukan permintaan pemblokiran, dasar undang-undang yang digunakan, perkara pidana yang sedang diproses, hingga keterkaitan rekening dengan perkara tersebut.

Baca Juga:Lebih Dari 5.000 Entitas Pinjol Ilegal Telah Diblokir OJK

“Publik tidak cukup hanya diberi penjelasan bahwa ini atas permintaan aparat. Pertanyaannya, aparat yang mana, dalam perkara apa, pasal apa yang digunakan, dan apa hubungan rekening tersebut dengan perkara itu?” katanya.

Menurut Hamdi, transparansi diperlukan agar kewenangan pemblokiran rekening tidak digunakan secara berlebihan dan tetap berada dalam koridor hukum.

Ia juga mengingatkan potensi munculnya efek gentar atau chilling effect apabila masyarakat merasa khawatir rekening mereka akan diblokir ketika memberikan dukungan terhadap kegiatan penyampaian pendapat.

“Kalau masyarakat takut menyumbang atau berpartisipasi dalam gerakan kritik karena khawatir rekeningnya ikut diblokir, hak menyampaikan pendapat bisa terhambat bahkan sebelum masyarakat turun ke jalan,” ujar Hamdi.

Bank Mandiri Diminta Pastikan Legalitas Perintah

Hamdi juga meminta Bank Mandiri tidak hanya berpegang pada alasan bahwa pemblokiran telah dilakukan sesuai prosedur.

Menurut dia, bank tetap perlu memastikan bahwa perintah pemblokiran berasal dari pejabat yang berwenang dan memenuhi persyaratan hukum.

“Permintaan aparat bukanlah cek kosong. Bank harus memastikan setiap perintah pemblokiran berasal dari pejabat yang berwenang dan memenuhi persyaratan formal sesuai ketentuan hukum,” katanya.

FORSIBER meminta agar aparat penegak hukum maupun pihak perbankan membuka dasar hukum pemblokiran rekening tersebut kepada publik.

Hamdi menilai persoalan tersebut bukan semata menyangkut dana Rp80,9 juta, melainkan juga menyangkut batas kewenangan negara dalam membatasi akses warga terhadap dana yang mereka miliki.

“Jika memang terdapat dugaan tindak pidana dan seluruh prosedur hukum terpenuhi, tentu harus dibuktikan melalui proses hukum. Tetapi jika tidak ada dasar dugaan tindak pidana dan hubungan hukum yang sah, sistem perbankan tidak boleh digunakan untuk membatasi hak warga dalam menyampaikan pendapat,” tuturnya.

Ia berharap persoalan tersebut dapat dijelaskan secara transparan sehingga tidak menimbulkan spekulasi di tengah masyarakat.

“Yang harus dipastikan adalah apakah ini benar-benar penegakan hukum yang objektif atau justru ada penggunaan kewenangan yang melampaui batas,” pungkas Hamdi. (Aji)

pasang iklan di sini
octa vaganza