hayed consulting
hayed consulting
umkm insigh

Kemnaker Fasilitasi Sertifikasi Profesi 100 Pekerja Musik

Foto dok. Humas Kemnaker – Peluangnews

PeluangNews, Jakarta – Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) memfasilitasi pelatihan vokasi dan sertifikasi profesi bagi 100 anggota Persatuan Artis Penyanyi Pencipta Lagu dan Pemusik Republik Indonesia (PAPRI). Program ini menjadi bagian dari upaya meningkatkan kompetensi sekaligus memperkuat pengakuan profesional bagi pekerja musik di Indonesia.

Sekretaris Jenderal Kemnaker Cris Kuntadi mengatakan, pekerja musik merupakan bagian dari ekosistem ketenagakerjaan yang memiliki hak untuk memperoleh kesempatan kerja dan penghidupan yang layak. Hak tersebut sejalan dengan amanat Pasal 27 ayat (2) Undang-Undang Dasar 1945 yang menjamin setiap warga negara berhak atas pekerjaan dan penghidupan yang layak bagi kemanusiaan.

“Ada dua hal yang perlu dipahami, pertama, setiap warga negara berhak atas pekerjaan, dan yang kedua adalah penghidupan yang layak,” ujar Cris melalui siaran pers Biro Humas Kemnaker, Minggu (1/11/2026).

Menurut Cris, peningkatan kualitas industri musik nasional harus berjalan beriringan dengan peningkatan kesejahteraan para pekerjanya. Sebab, dalam praktiknya, tidak semua pekerja musik memperoleh penghasilan yang memadai.

Karena itu, penguatan kompetensi tidak dapat dipisahkan dari upaya memperluas pelindungan ketenagakerjaan bagi pekerja musik. Aspek pelindungan tersebut perlu disesuaikan dengan karakteristik pekerjaan di industri musik, mulai dari kejelasan hubungan kerja, perluasan akses jaminan sosial ketenagakerjaan, jaminan kecelakaan kerja, jaminan kematian, hingga penerapan keselamatan dan kesehatan kerja (K3).

Di sisi lain, Kemnaker juga mendorong penguatan standardisasi kompetensi melalui peluang pengembangan Standar Kompetensi Kerja Nasional Indonesia (SKKNI) yang disesuaikan dengan kebutuhan serta karakteristik pekerjaan di industri musik.

Pengembangan SKKNI tersebut diharapkan dapat menjadi landasan penyusunan skema sertifikasi yang lebih spesifik dan relevan dengan kebutuhan kompetensi pekerja musik. Saat ini, telah tersedia 11 skema sertifikasi yang masih dapat dikembangkan sesuai dengan kebutuhan industri dan profesi di bidang musik.

Cris menegaskan, sertifikasi profesi bukan dimaksudkan untuk membatasi kesempatan pekerja musik dalam menjalankan profesinya. Sebaliknya, sertifikasi menjadi instrumen pengakuan terhadap kompetensi yang telah dimiliki para pekerja.

Melalui sertifikasi yang diterbitkan oleh Badan Nasional Sertifikasi Profesi (BNSP), pekerja musik diharapkan memiliki bukti kompetensi yang dapat memperkuat pengakuan profesional sekaligus meningkatkan posisi mereka dalam ekosistem industri musik.

Kemnaker berharap penguatan kompetensi dan standardisasi nasional bagi pekerja musik Indonesia dapat memperluas pelindungan serta memastikan terpenuhinya hak-hak pekerja. Upaya tersebut juga diarahkan untuk menciptakan standar kerja yang adil dan memperluas akses terhadap sertifikasi profesi.

“Musik Indonesia akan tumbuh lebih kuat ketika kemajuan di dalamnya berjalan seiring dengan kesejahteraan orang-orang yang menghidupinya,” ujar Cris.

pasang iklan di sini
lpdb.go.id