hayed consulting
hayed consulting
umkm insigh

Pemerintah Terbitkan Deretan Regulasi Baru Perlindungan Pekerja

Menaker Yassierli
Menteri Tenaga Kerja Yassierli

PeluangNews, Jakarta – Pemerintah melalui Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) memaparkan deretan regulasi baru terkait perlindungan pekerja sebagai respons atas disrupsi global yang semakin kompleks.

Hal itu disampaikan Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Yassierli di hadapan perwakilan serikat pekerja se-Asia Pasifik dalam forum 28th Meeting of the International Trade Union Confederation (ITUC) Asia Pacific Regional General Council di Jakarta, dikutip Selasa (27/10/2026).

Dalam forum bergengsi yang dihadiri delegasi serikat pekerja dari 15 negara Asia Pasifik tersebut, Menaker Yassierli menegaskan bahwa arah kebijakan ketenagakerjaan nasional harus berlandaskan prinsip kemanusiaan dan amanat konstitusi UUD 1945.

Menurutnya, pertumbuhan ekonomi tidak boleh mengorbankan kemanusiaan.

“Pertumbuhan ekonomi, kemajuan teknologi, dan peningkatan daya saing bangsa pada akhirnya hanya mengabdi pada satu tujuan utama, yakni meningkatkan kualitas hidup manusia,” tegas Yassierli di hadapan ratusan peserta konferensi.

Menaker menjelaskan, dunia kerja saat ini menghadapi empat tantangan besar disrupsi, yakni disrupsi teknologi berupa otomatisasi dan kecerdasan buatan (AI), perubahan iklim yang berdampak pada sektor pertanian dan kelautan, pergeseran demografi dengan bonus demografi Indonesia, serta ketidakpastian ekonomi global akibat tensi geopolitik dan fluktuasi nilai tukar rupiah yang hari ini menyentuh Rp18.140 per USD.

Untuk menjawab tantangan tersebut, pemerintah telah meluncurkan sejumlah payung hukum strategis yang diterbitkan dalam kurun waktu satu tahun terakhir.

Regulasi pertama adalah PP No. 49 Tahun 2025 tentang Pengupahan yang menjadi turunan dari Undang-Undang Cipta Kerja. PP ini mengatur formula upah minimum, struktur skala upah, serta perlindungan upah bagi pekerja di sektor padat karya.

Regulasi kedua yang menjadi tonggak sejarah adalah UU No.2 Tahun 2026 tentang Pelindungan Pekerja Rumah Tangga (PPRT) yang baru saja diundangkan pada awal tahun ini.

UU PPRT ini memberikan kepastian hukum bagi lebih dari 4,2 juta pekerja rumah tangga di Indonesia, termasuk jaminan jam kerja, hak libur, jaminan sosial, dan perlindungan dari kekerasan.

“Selama puluhan tahun PRT tidak memiliki payung hukum yang jelas. Dengan UU No.2/2026 ini, negara hadir memberikan perlindungan,” kata Yassierli.

Regulasi ketiga adalah komitmen perlindungan di sektor maritim yang dibuktikan melalui ratifikasi Convention Concerning Work in the Fishing Sector atau Konvensi ILO 188 melalui Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 25 Tahun 2026.

Ratifikasi tersebut penting mengingat Indonesia adalah negara maritim dengan lebih dari 2,7 juta nelayan dan pekerja di atas kapal yang rentan terhadap eksploitasi.

Capaian keempat yang paling baru adalah disetujuinya Rancangan Undang-Undang (RUU) Perlindungan Ketenagakerjaan menjadi undang-undang pada 6 Oktober 2026 lalu oleh DPR RI.

RUU ini mengatur perlindungan pekerja di era ekonomi digital, termasuk pekerja platform seperti ojek online dan kurir online.

Kendati instrumen hukum telah diterbitkan, Yassierli mengingatkan bahwa efektivitas perlindungan pekerja membutuhkan sinergi lintas sektor dan tidak dapat ditumpukan pada satu pihak semata. Pemerintah, pengusaha, dan serikat pekerja harus duduk bersama.

Guna memperkuat fondasi tersebut, pemerintah terus merevitalisasi Lembaga Kerja Sama Tripartit Nasional (LKS Tripnas) sebagai ruang dialog sosial strategis antara pemerintah, pengusaha, dan serikat pekerja.

LKS Tripnas akan menjadi wadah untuk membahas upah minimum 2027, jaminan kehilangan pekerjaan, serta program pelatihan vokasi untuk menghadapi AI.

Ketua Umum Konfederasi Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (KSPSI), Jumhur Hidayat, yang hadir dalam forum tersebut mengapresiasi langkah pemerintah.

Namun ia mengingatkan implementasi di lapangan harus dikawal. “Regulasi bagus, tapi pengawasan di daerah masih lemah. Banyak pekerja yang belum dapat Jaminan Sosial,” ujarnya.

Dengan terbitnya regulasi baru ini, pemerintah berharap Indonesia bisa menjadi contoh perlindungan pekerja di kawasan Asia Pasifik, sekaligus meningkatkan daya saing tenaga kerja Indonesia di pasar global. []

pasang iklan di sini
lpdb.go.id