hayed consulting
hayed consulting
umkm insigh
Pajak  

Mulai 9 November 2026 Semua Transaksi Digital Wajib Dipungut Pajak

Hashim
Utusan Khusus Presiden Bidang Iklim dan Energi Hashim Djojohadikusumo | foto: Instagram

PeluangNews, Jakarta – Pemerintah menyiapkan kebijakan radikal di sektor ekonomi digital.

Utusan Khusus Presiden Bidang Iklim dan Energi Hashim Djojohadikusumo mengumumkan, bahwa seluruh transaksi digital akan mulai dikenakan pajak otomatis (Digital Taxation) efektif per 9 November 2026.

Pengumuman tersebut disampaikan Jumat (30/10/2026) dan viral hari ini, Sabtu (31/10/2026).

“Kita mulai dengan transaksi yang namanya digital taxation atau pajak digital. Ini akan segera dilaksanakan tanggal 9 November 2026. Semua bank pemerintah, bank swasta, dan semua fintech termasuk Shopee, Lazada, GoTo, dan sebagainya harus ikut pungut dan harus setor pajak yang selama ini tidak dipungut,” kata Hashim.

Kebijakan ini merupakan respons atas rendahnya tax ratio Indonesia yang baru menyentuh 12%, jauh di bawah Kamboja (18%) dan India (20%).

APBN September 2026 mencatat defisit Rp319 triliun atau 1,24% terhadap PDB, dengan pendapatan negara Rp2.341,5 triliun (74,2% target) dan belanja Rp2.660,5 triliun (69,2% pagu).

Langkah ini diharapkan menambal kebocoran penerimaan negara dan mendongkrak tax ratio, namun pelaku UMKM digital meminta kejelasan skema agar tidak membebani konsumen akhir. []

pasang iklan di sini
lpdb.go.id