
PeluangNews, Jakarta – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menuntaskan penyidikan dugaan tindak pidana perbankan di PT BPR DCN, Malang, Jawa Timur. Dalam proses tersebut, OJK menyerahkan dua tersangka beserta barang bukti (Tahap II) kepada Jaksa Penuntut Umum di Kejaksaan Negeri Batu, Jumat (30/10/2026).
Kedua tersangka masing-masing berinisial ZNA selaku Direktur Utama PT BPR DCN dan APW selaku Direktur PT BPR DCN. Penyerahan tersebut menandai kelanjutan proses hukum setelah berkas perkara dinyatakan lengkap atau P-21 oleh Jaksa Penuntut Umum pada 14 Oktober 2026.
Sebelumnya, Penyidik OJK telah menyerahkan berkas perkara Tahap I kepada Jaksa Penuntut Umum. Setelah dinyatakan lengkap, proses penanganan perkara dilanjutkan dengan penyerahan tersangka dan barang bukti untuk memasuki tahap penuntutan.
Penyidikan ini merupakan tindak lanjut dari proses pengawasan OJK terhadap PT BPR DCN, yang meliputi pengawasan rutin, pemeriksaan khusus, penyelidikan, hingga penyidikan atas dugaan tindak pidana perbankan.
Berdasarkan hasil penyidikan, OJK menemukan sejumlah dugaan perbuatan yang mengandung unsur tindak pidana perbankan dan melibatkan kedua tersangka.
Salah satu dugaan tersebut berkaitan dengan penarikan kas bon yang tidak dicatat dalam pembukuan PT BPR DCN selama periode Januari 2020 hingga Juni 2024. Dari transaksi tersebut, terdapat sisa dana sekitar Rp5,8 miliar yang belum dapat dipertanggungjawabkan.
Penyidik juga menemukan dugaan pengambilan persediaan logam mulia dan perhiasan emas yang menjadi agunan milik BPR senilai sekitar Rp600 juta pada Februari 2024, tanpa dilakukan pencatatan dalam pembukuan perusahaan.
Selain itu, kedua tersangka diduga menyebabkan pencatatan palsu dalam pembukuan PT BPR DCN melalui pemberian 71 fasilitas kredit atas nama 31 debitur dengan nilai sekitar Rp15,6 miliar pada periode Juli 2020 hingga Juni 2024.
Fasilitas kredit tersebut diduga diberikan tanpa sepengetahuan debitur dan/atau pencairan dananya tidak digunakan oleh debitur yang bersangkutan.
Sementara itu, tersangka APW juga diduga tidak melakukan pencatatan dalam pembukuan PT BPR DCN atas penghimpunan dana dari 37 deposan melalui 78 bilyet deposito dengan nilai sekitar Rp32,9 miliar selama periode Maret 2020 hingga 2022.
Atas dugaan perbuatannya, kedua tersangka disangkakan melanggar Pasal 49 ayat (1) huruf a dan/atau huruf b serta Pasal 49 ayat (2) huruf b Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1992 tentang Perbankan sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan, juncto Pasal 20 huruf c dan juncto Pasal 127 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.
Berdasarkan ketentuan yang menjadi dasar sangkaan tersebut, para tersangka terancam pidana penjara paling lama 15 tahun dan pidana denda paling banyak Rp200 miliar.
OJK menegaskan komitmennya untuk memperkuat penegakan hukum di sektor jasa keuangan melalui koordinasi dengan aparat penegak hukum, termasuk Kepolisian Negara Republik Indonesia dan Kejaksaan Republik Indonesia.
Langkah tersebut merupakan bagian dari upaya menjaga integritas industri perbankan, melindungi kepentingan masyarakat, serta meningkatkan pelindungan konsumen dan kepercayaan publik terhadap sektor jasa keuangan.
OJK juga berkomitmen menegakkan hukum secara tegas, profesional, dan konsisten dalam menangani dugaan tindak pidana di sektor jasa keuangan.








