hayed consulting
hayed consulting
umkm insigh
Hukum  

Kejagung Tetapkan 4 Tersangka Korupsi Kasus Tata Kelola Nikel

kejagung
Ilustrasi: Gedung Kejaksaan Agung. YOUTUBE KEJAKSAAN RI

PeluangNews, Jakarta – Penyidik Kejaksaan Agung (Kejagung) menetapkan PT Ceria Nugraha Indotama (CNI/korporasi) dan empat orang sebagai tersangka kasus dugaan korupsi tata kelola komoditas nikel pada 2017–2020.

Mereka adalah BS, Direktur Pembinaan Pengusahaan Mineral pada Ditjen Minerba Kementerian ESDM periode 2017–2018, NRH, Kepala Unit Sucofindo Kendari periode 2012–2019, MHI, Kepala Bidang Mineral dan Batubara Dinas ESDM Provinsi Sulawesi Tenggara periode 2017–2019.

“Satu tersangka lainnya belum hadir untuk memenuhi panggilan penyidik,” kata Kapuspenkum Anang Supriatna, di Jakarta, Jumat (25/9/2026).

Kasus ini bermula pada 2017–2019. Anang mengungkapkan, PT CNI memiliki izin usaha pertambangan (IUP) Operasi Produksi terintegrasi di Kabupaten Kolaka, Sulawesi Tenggara.

Secara melawan hukum, perusahaan itu melakukan ekspor nikel tanpa memenuhi kewajiban domestic market obligation (DMO).

Dalam melakukan uji kadar nikel, PT CNI meminta tersangka NRH untuk menerbitkan dokumen yang tidak sebenarnya.

“Dokumen itu digunakan PT CNI sebagai syarat pemenuhan dokumen untuk melakukan ekspor nikel,” katanya.

Setelah dokumen uji kadar nikel terbit, pihak PT CNI meminta pihak Kementerian ESDM agar diterbitkan rekomendasi izin ekspor.

Selanjutnya, MT, Sekretaris Jenderal Kementerian ESDM periode 2013–2017 bersama-sama dengan tersangka BS selaku Direktur Pembinaan Pengusahaan Mineral pada Ditjen Minerba Kementerian ESDM secara melawan hukum memenuhi permintaan pihak PT CNI tersebut.

Padahal, PT CNI belum memiliki Rencana Kerja dan Anggaran Biaya (RKAB) yang merupakan syarat dalam penerbitan rekomendasi izin ekspor.

Setelah itu, pihak PT CNI meminta tersangka MHI dan NR selaku Kepala Seksi Pemberian dan Pemetaan Wilayah IUP Mineral Logam Batubara pada Dinas ESDM Provinsi Sulawesi Tenggara untuk tidak memverifikasi secara komprehensif terhadap pengajuan dokumen persetujuan RKAB.

Hal itu agar persetujuan RKAB yang telah dimanipulasi, terbit secara tidak sah dan digunakan oleh PT CNI sebagai dokumen syarat persetujuan ekspor.

“Para penyelenggara negara yang telah memenuhi permintaan pihak PT CNI dalam pengurusan dokumen yang telah dimanipulasi tersebut secara melawan hukum menerima sejumlah uang dari PT CNI,” kata Anang.

Perbuatan para tersangka bersama dengan pihak PT CNI telah mengakibatkan kerugian keuangan negara sebesar Rp401,65 miliar lebih. Penyidik Kejagung menjerat para tersangka dengan pasal tindak pidana korupsi.

Tersangka BS dan tersangka MHI ditahan di Rutan Salemba Cabang Kejaksaan Agung. Sedangkan tersangka NRH ditahan di Rutan Salemba Cabang Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan selama 20 hari ke depan. []

pasang iklan di sini
lpdb.go.id