hayed consulting
hayed consulting
umkm insigh

Giro Wajib Minimum Perbankan Diturunkan, Likuiditas Rupiah Diperkuat

Sumber: OJK/KKSK

PeluangNews, JAKARTA – Bank Indonesia (BI) memperkuat likuiditas perbankan melalui penurunan Giro Wajib Minimum (GWM) secara bertahap mulai November 2026. Kebijakan ini menjadi bagian dari penguatan bauran kebijakan moneter dan makroprudensial untuk mendorong penyaluran kredit dan pembiayaan ke sektor riil, sekaligus menjaga stabilitas sistem keuangan.

Bagi Bank Umum Konvensional (BUK), GWM diturunkan dari 9% menjadi 7%. Penyesuaian dilakukan dalam dua tahap, yakni menjadi 8% mulai 1 November 2026 dan menjadi 7% mulai 1 Desember 2026.

Sementara itu, GWM Bank Umum Syariah dan Unit Usaha Syariah (UUS) diturunkan dari 7,5% menjadi 5,5%, dengan tahapan menjadi 6,5% pada 1 November 2026 dan 5,5% pada 1 Desember 2026.

Penurunan GWM tersebut disertai penyesuaian Kebijakan Insentif Likuiditas Makroprudensial (KLM) dari 6% menjadi 5% yang berlaku mulai 1 Desember 2026.

Dalam hasil Rapat Berkala Komite Stabilitas Sistem Keuangan (KSSK) IV Tahun 2026 yang dirilis pada Rabu (4/10), BI menyampaikan bahwa kebijakan makroprudensial longgar terus diperkuat untuk meningkatkan kredit dan pembiayaan ke sektor riil, dengan tetap menjaga stabilitas sistem keuangan.

Hingga minggu pertama Oktober 2026, insentif KLM yang diperoleh perbankan mencapai Rp458,5 triliun. Jumlah tersebut terdiri atas Rp336,4 triliun melalui financing channel dan Rp122,1 triliun melalui Pendalaman Pasar Uang (PPU).

Insentif tersebut diarahkan untuk mendorong pembiayaan ke sektor prioritas, antara lain pertanian, industri dan hilirisasi, jasa termasuk ekonomi kreatif, konstruksi, real estat dan perumahan, serta UMKM, koperasi, inklusi, dan sektor berkelanjutan.

BI juga memperkuat kebijakan Rasio Pembiayaan Inklusif Makroprudensial (RPIM) untuk memperluas penyaluran kredit dan pembiayaan kepada sektor inklusif dan berkelanjutan. Selain itu, sinergi dengan Pemerintah dan pemangku kepentingan diperkuat melalui Program Percepatan Intermediasi Indonesia (PINISI).

Untuk mendukung pembiayaan sektor properti dan otomotif, BI mempertahankan kebijakan rasio Loan to Value/Financing to Value (LTV/FTV) sebesar 100% untuk semua jenis properti bagi bank yang memenuhi kriteria kualitas kredit tertentu. Ketentuan uang muka minimum 0% untuk kredit atau pembiayaan kendaraan bermotor baru juga diperpanjang hingga 31 Desember 2027.

Di bidang sistem pembayaran, BI melanjutkan perluasan akseptasi pembayaran digital, termasuk kebijakan Merchant Discount Rate (MDR) QRIS 0% untuk transaksi hingga Rp100.000. Kerja sama QRIS antarnegara juga diperluas melalui penjajakan koridor Timor Leste dan Hong Kong, disertai penguatan implementasi Kartu Kredit Indonesia (KKI).

Penguatan likuiditas dan intermediasi perbankan tersebut berjalan seiring dengan dukungan kebijakan fiskal Pemerintah. Hingga akhir triwulan III 2026, realisasi Belanja Negara mencapai Rp2.660,5 triliun atau tumbuh 19% secara tahunan (year-on-year/yoy).

Realisasi Pendapatan Negara dan Hibah mencapai Rp2.341,5 triliun, tumbuh 25,5% yoy. Sementara itu, realisasi Belanja Pemerintah Pusat mencapai Rp2.061,3 triliun atau tumbuh 29,6% yoy.

Belanja negara antara lain diarahkan untuk mendukung Program Makan Bergizi Gratis (MBG), bantuan sosial, pembangunan infrastruktur, pendidikan, subsidi, dan kompensasi energi. Realisasi program MBG mencapai Rp153,2 triliun dengan 57 juta penerima manfaat.

Pemerintah juga memberikan berbagai stimulus untuk menjaga daya beli dan keberlanjutan aktivitas usaha, antara lain insentif perpajakan, PPN Ditanggung Pemerintah (DTP) untuk sektor perumahan, bantuan pangan, diskon transportasi, serta program magang dan vokasi.

Sinergi kebijakan fiskal dan moneter juga diperkuat melalui kolaborasi Pemerintah dan Danantara dengan pendekatan Two Arms of The State. Koordinasi tersebut diarahkan untuk menjaga stabilitas sekaligus mendorong pertumbuhan ekonomi yang bernilai tambah tinggi.

pasang iklan di sini
lpdb.go.id