
PeluangNews, Jakarta – Kejaksaan Agung (Kejagung) menyita uang sedikitnya Rp1,3 triliun atau tepatnya Rp1.003.184.000.000 dari PT PSMI dalam perkara dugaan korupsi penggunaan dan pemanfaatan kawasan hutan untuk perkebunan pada areal PT Inhutani V di Provinsi Lampung.
Uang hasil sitaan itu, Kamis (10/9/2026), saat konferensi pers dipamerkan di lobi Gedung Bundar Jampidsus Kejagung. Uang disusun dan terbungkus plastik. Setiap plastik berisi uang sekitar Rp1 miliar.
Selain uang rupiah, Kejagung juga memamerkan satu bundel uang US $166.000 atau sekitar Rp2 miliar. Sejumlah petugas pengamanan dalam (Pamdal) berjaga-jaga di sisi kiri dan kanan ruang konferensi pers.
Sementara itu, Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejagung Saiful Bahri Siregar mengungkapkan, uang tersebut disita dari PT PSMI.
“Sebagaimana kita saksikan bersama, uang yang di depan ini sebesar Rp1.003.184.000.000 dan uang US $166.000 yang kami sita dari PT PSMI melalui saudara VRL, pegawai PT PSMI,” ujar Saiful.
Penyitaan telah mendapatkan persetujuan dari Pengadilan Negeri Jakarta Selatan melalui Penetapan Nomor 4522/Pid.Sus/Sita/2026/PN Jkt.Sel.
Saiful menambahkan, uang tersebut telah dititipkan dalam rekening pemerintah lainnya (RPL) milik Kejagung pada Bank Syariah Indonesia (BSI).
Kasus ini berkaitan dengan dugaan penggunaan dan pemanfaatan kawasan hutan untuk perkebunan oleh PT PSMI di areal PT Inhutani V, Lampung.
Sebelumnya, PT Inhutani V Lampung mendapatkan izin usaha pengelolaan kawasan hutan berdasarkan Surat Keputusan Menteri Kehutanan Nomor 398 Tahun 1996 atas areal seluas sekitar 55.157 hektare yang masuk kategori hutan produksi.
Sejak 2007, PT PSMI secara melawan hukum telah melakukan pengelolaan lahan milik PT Inhutani V di Kabupaten Way Kanan dengan cara melakukan pembukaan hutan dan pemanfaatan hasil hutan dengan membangun perkebunan tebu seluas lebih kurang 32.375 hektare.
Pada 2013, Direksi PT PSMI menandatangani nota kesepahaman atau Memorandum of Understanding (MoU) dengan PT Inhutani V dengan pola kemitraan untuk pembangunan hutan tanaman tumpang sari. Menurut penyidik, perjanjian tersebut berlaku surut sejak 2007.
ASN BGN hingga pegawai BUMN Kejagung menilai pemberlakuan surut tersebut merupakan bagian dari dugaan perbuatan melawan hukum.
“Perlu kami sampaikan juga dalam proses penyidikan ini, terkait barang bukti dalam pengelolaannya, tim penyidik menyerahkan aset-aset yang disita kepada Badan Pemulihan Aset,” ucap Saiful. []







