
PeluangNews, Jakarta – Penyidik Kejaksaan Agung (Kejagung) masih mendalami dan mengonstruksikan kasus dugaan korupsi tata kelola Nikel periode 2017-2020.
“Saat ini penyidik sedang mengonstruksikan peristiwa pidana dengan kelengkapan alat buktinya untuk menentukan pihak-pihak yang dapat dimintai pertanggungjawaban pidana,” kata Direktur Penyidikan Jampidsus Kejagung Saiful Bahri Siregar
dalam jumpa pers di Kejagung, Senin (31/8/2026).
Dia menjelaskan, untuk menemukan peristiwa pidana dalam kegiatan pertambangan dan ekspor nikel PT Ceria Nugraha Indotama (CNI) itu,
Kejagung telah memeriksa 116 saksi dan tiga ahli.
Penyidik juga menyita 143 dokumen serta melakukan penggeledahan di sejumlah lokasi di Sulawesi Tenggara, Sulawesi Selatan, dan Provinsi Daerah Khusus Jakarta.
“Telah mendapatkan Laporan Hasil Perhitungan (LHP) kerugian negara dari BPKP RI, serta melakukan tindakan penyidikan lainnya,” kata Saiful.
Dari penyidikan tersebut, menurut dia, pihaknya menemukan dugaan pelanggaran dalam kegiatan pertambangan dan ekspor nikel yang dilakukan PT CNI.
Pada 2017 hingga 2019, lanjut Saiful, PT CNI disebut memiliki Izin Usaha Pertambangan (IUP) Operasi Produksi di Sulawesi Tenggara. Namun, perusahaan itu belum memiliki Rencana Kerja dan Anggaran Biaya (RKAB), tetapi telah mengantongi rekomendasi ekspor.
Dia mengungkapkan, PT CNI kemudian bersama-sama dengan penyelenggara negara mengatur hasil uji kadar nikel agar berada di bawah 1,7% untuk memenuhi persyaratan ekspor.
Padahal, kadar nikel yang seharusnya menjadi batas persyaratan tersebut berada di atas 1,7%.
“Bahwa pihak PT CNI dengan menggunakan dokumen yang tidak sah, melakukan ekspor nikel secara tidak sah, mengakibatkan terjadinya kerugian keuangan negara,” kata Saiful.
Berdasarkan perhitungan BPKP, kerugian keuangan negara dalam perkara ini mencapai Rp 401.653.737.469,69.
Saiful mengutarakan bahwa penegakan hukum dalam perkara korupsi tidak hanya berorientasi pada pemidanaan, tetapi juga pemulihan keuangan negara dan perbaikan tata kelola.
Atas dasar itu, PT CNI menyerahkan uang sebesar Rp401.653.737.469,69 kepada penyidik pada Jumat (28/8/2026) sore.
“Terkait uang tersebut, telah kami lakukan penyitaan dan penitipan pada Rekening Pemerintah Lainnya (RPL) pada Bank Mandiri Nomor 139 Rekening pada Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus,” ungkap Saiful.
Pada Senin (31/8/2026), uang senilai Rp401, 6 miliar atau Rp 401.653.737.469,69 dari PT CNI terkait kasus dugaan korupsi tata kelola Nikel periode 2017-2020 dipamerkan dalam jumpa pers di lobi Gedung Bundar Pidsus Kejagung.
Uang tersebut dikemas dalam sejumlah bundel yang dibungkus plastik transparan dan ditata dalam tumpukan di atas meja di hadapan jajaran Kejagung. Bundel-bundel itu disusun bertingkat dan memenuhi hampir seluruh bagian meja.
Di belakang tumpukan uang, terpampang papan bertuliskan nilai Rp401.653.737.496,69 serta keterangan terkait perkara tata kelola komoditas nikel tahun 2017 sampai 2020.
Di bagian depan meja juga terdapat papan berukuran lebih kecil yang mencantumkan nominal uang tersebut.
“Dalam waktu dekat akan kami tentukan siapa-siapa pihak-pihak yang dapat dimintai pertanggungjawaban pidana dari peristiwa tersebut,” imbuh dia.
Penyidikan kasus ini berdasarkan Surat Perintah Penyidikan Direktur Penyidikan Jampidsus Nomor 22/F.2/Fd.2/04/2025 tanggal 10 April 2025 yang terakhir diperbarui dengan Nomor Prin-104/F.2/Fd.2/11/2025 tanggal 7 November 2025.
[]







