hayed consulting
hayed consulting
umkm insigh

Aset Keuangan Syariah Tembus Rp3.231 Triliun

PeluangNews, Jakarta – Industri keuangan syariah Indonesia mencatatkan total aset sekitar Rp3.231 triliun hingga Agustus 2026, tumbuh 8,19 persen secara tahunan (year on year/yoy). Di tengah pertumbuhan tersebut, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) memperkuat struktur industri, inovasi produk, inklusi keuangan, serta tata kelola syariah untuk memperluas kontribusi sektor ini terhadap perekonomian nasional.

Pangsa pasar aset keuangan syariah terhadap total sektor jasa keuangan tercatat sebesar 11,16 persen. Total aset tersebut terdiri atas aset pasar modal syariah sekitar Rp1.942 triliun, perbankan syariah Rp1.089 triliun, serta industri keuangan nonbank (IKNB) syariah sekitar Rp199,7 triliun.

Ketua Dewan Komisioner OJK Friderica Widyasari Dewi menyatakan optimisme terhadap prospek industri keuangan syariah seiring berbagai program dan kebijakan yang dijalankan bersama para pemangku kepentingan.

”Dengan modal tersebut, kita memiliki alasan untuk optimistis,” kata Friderica dalam sambutan pembukaan Pertemuan Tahunan (Ijtima’ Sanawi) 2026 yang diselenggarakan bersama Dewan Syariah Nasional–Majelis Ulama Indonesia (DSN-MUI) di Jakarta, Selasa.

Dalam pengembangan industri keuangan syariah, OJK menetapkan empat arah kebijakan utama, yakni penguatan struktur industri, diversifikasi dan inovasi produk serta layanan, peningkatan inklusi keuangan syariah, dan penguatan sinergi ekosistem keuangan serta ekonomi syariah.

Implementasi kebijakan tersebut didukung penguatan regulasi lintas sektor. Sejumlah aspek yang menjadi perhatian antara lain produk investasi perbankan syariah, exchange-traded fund (ETF), termasuk ETF Emas Syariah, penawaran efek utang dan sukuk secara elektronik, pelaporan industri penjaminan, serta penilaian tingkat kesehatan dan ketentuan usaha di sektor Pembiayaan, Perusahaan Modal Ventura, dan Lembaga Jasa Keuangan Lainnya (PVML).

Sejalan dengan perkembangan teknologi, OJK juga mengembangkan kajian prinsip syariah untuk aset keuangan digital, taksonomi Industri Aset Keuangan Digital (IAKD) syariah, serta tokenisasi sukuk bersama Kementerian Keuangan.

Di sisi pelindungan konsumen, OJK memperkuat pengaturan perilaku pengumpul informasi di sektor jasa keuangan. Langkah tersebut menjadi bagian dari upaya menjaga tata kelola dan memastikan perkembangan industri berjalan seiring dengan pelindungan kepentingan masyarakat.

Meski menunjukkan pertumbuhan, industri keuangan syariah masih menghadapi sejumlah tantangan. OJK mengidentifikasi perlunya penguatan kapasitas dan ketahanan kelembagaan yang belum merata, diferensiasi produk, inovasi berbasis data, serta peningkatan kualitas sumber daya manusia (SDM).

Penguatan literasi dan inklusi keuangan syariah juga menjadi agenda penting. Upaya tersebut diarahkan untuk meningkatkan pemahaman, keyakinan, keterampilan, sikap, dan perilaku masyarakat dalam memanfaatkan produk serta layanan keuangan syariah.

Selain mendorong pertumbuhan industri, OJK menegaskan komitmennya memperkuat peran Dewan Pengawas Syariah (DPS) dalam mendukung pengembangan ekonomi dan keuangan syariah yang sehat, inklusif, dan berkelanjutan.

Friderica menyampaikan bahwa DPS memiliki peran strategis dalam menjaga integritas syariah dan kepercayaan masyarakat. DPS juga menjadi penghubung antarpemangku kepentingan sekaligus mendorong inovasi yang memberikan kemaslahatan bagi masyarakat.

“Selain menjaga integritas, DPS berperan sebagai penggerak kolaborasi dan penghubung dalam ekosistem keuangan syariah. DPS juga merupakan mitra strategis untuk mendorong inovasi dan kemaslahatan,” ujar Friderica.

Pentingnya penguatan peran DPS juga tercermin dalam hasil Survei Nasional Literasi dan Inklusi Keuangan (SNLIK) 2026. Indeks literasi keuangan nasional tercatat sebesar 69,57 persen, sedangkan indeks inklusi keuangan nasional mencapai 93,61 persen. Kedua angka tersebut melampaui target RPJMN 2029.

Namun, capaian pada sektor keuangan syariah masih menunjukkan ruang pengembangan yang besar. Indeks literasi keuangan syariah tercatat sebesar 43,07 persen, sementara indeks inklusi keuangan syariah mencapai 13,24 persen.

Data tersebut menjadi salah satu dasar bagi OJK untuk mendorong perluasan jangkauan layanan keuangan syariah. Friderica mengajak anggota DPS, DSN-MUI, dan seluruh pemangku kepentingan menghadirkan terobosan serta inovasi agar inklusi keuangan syariah dapat tumbuh lebih cepat.

Ketua DSN-MUI K.H. M. Cholil Nafis, Lc., Ph.D. menegaskan bahwa penguatan peran DPS membutuhkan sinergi antara DSN-MUI dan OJK. Menurutnya, pengawasan terhadap kesesuaian prinsip syariah harus berjalan beriringan dengan pengawasan kepatuhan terhadap regulasi.

Ia juga menekankan pentingnya membangun pemahaman bersama antara DPS dan pelaku industri agar pengembangan produk keuangan syariah mempertimbangkan prinsip syariah, kegiatan usaha, dan risiko yang menyertainya.

“Mengawal kesyariahan dan mengawal regulasi harus berjalan seiring. Karena itu, kita memang harus bersama-sama,” ujar Cholil.

Penyelenggaraan Ijtima’ Sanawi DPS 2026 menjadi bagian dari komitmen OJK dan DSN-MUI untuk memperkuat tata kelola, meningkatkan kualitas pengawasan syariah, serta mempererat kolaborasi antarpemangku kepentingan.

Melalui penguatan regulasi, inovasi produk, peningkatan literasi dan inklusi, serta pengawasan syariah yang lebih terintegrasi, pengembangan industri keuangan syariah diharapkan semakin berdaya saing dan mampu meningkatkan kontribusinya terhadap pertumbuhan ekonomi nasional serta kesejahteraan masyarakat.

pasang iklan di sini
lpdb.go.id