hayed consulting
hayed consulting
umkm insigh

Nurdin Halid Desak KDKMP Segera Beroperasi, Anggaran Rp40 Triliun Harus Transparan

Nurdin Halid Desak KDKMP Segera Beroperasi, Anggaran Rp40 Triliun Harus Transparan
Nurdin Halid desak KDKMP segera beroperasi, anggaran Rp40 Triliun harus transparan/dok.Peluangnews-Fawzi

PeluangNews, Jakarta – Wakil Ketua Komisi VI DPR RI Nurdin Halid mendorong percepatan operasionalisasi Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih (KDKMP). Namun, percepatan program tersebut harus diiringi penguatan kedaulatan anggota, pemenuhan kebutuhan masyarakat, serta pengelolaan anggaran yang transparan dan akuntabel.

Menurut Nurdin, pembangunan koperasi yang ditopang investasi negara harus memberikan dampak nyata bagi perekonomian desa dan kelurahan. Program KDKMP, tegasnya, tidak boleh berhenti pada pencapaian target administratif maupun pembangunan infrastruktur semata.

Dalam keterangannya di Jakarta, Senin (26/10/2026), Nurdin mendukung instruksi Presiden Prabowo Subianto untuk mempercepat operasionalisasi 15.000 KDKMP secara serentak pada 15 Oktober 2026. Ia menekankan, percepatan tersebut perlu disertai kesiapan pengelolaan usaha dan pemanfaatan fasilitas agar koperasi mampu beroperasi secara efektif dan produktif.

Anggaran KDKMP Tembus Rp40 Triliun per Tahun

Nurdin menjelaskan, pemerintah mengalokasikan Rp34,57 triliun per tahun selama enam tahun melalui pemotongan dana desa untuk membangun gerai dan menyediakan fasilitas pendukung KDKMP, termasuk kendaraan operasional.

Di samping itu, anggaran APBN sebesar Rp7,5 triliun hingga Rp8,5 triliun per tahun disiapkan untuk membiayai gaji sekitar 80.000 manajer profesional.

Dengan total alokasi yang melampaui Rp40 triliun per tahun, Nurdin menilai pengawasan terhadap penggunaan anggaran dan pelaksanaan program harus menjadi perhatian utama. Besarnya investasi negara perlu diimbangi tata kelola yang baik serta hasil yang dapat dirasakan langsung oleh masyarakat.

Berdasarkan data yang disampaikannya, sebanyak 83.000 badan hukum KDKMP telah terbentuk. Dari target 35.000 koperasi yang diproyeksikan beroperasi sepanjang 2026, sebanyak 29.000 gerai fisik dilaporkan telah rampung sepenuhnya.

Dari sisi sumber daya manusia, sebanyak 28.626 manajer telah mengikuti pelatihan resmi. Sebanyak 26.911 orang di antaranya telah menandatangani kontrak kerja, dengan standar gaji berkisar Rp6,8 juta hingga Rp9,3 juta per bulan.

Sementara itu, di Jawa Tengah, Nurdin menyebut pembangunan 28.309 gerai fisik telah selesai. Sebanyak 5.427 unit KDKMP juga dilaporkan telah beroperasi dan terintegrasi secara digital melalui aplikasi Sistem Informasi Manajemen Koperasi Desa (SIMKOPDES).

Lima Prinsip agar KDKMP Berpihak kepada Rakyat

Untuk menjaga keberlanjutan program, Nurdin mengingatkan lima prinsip yang harus menjadi pedoman pengelolaan operasional KDKMP.

Pertama, menjaga kedaulatan anggota melalui rapat anggota tahunan (RAT) sebagai forum pengambilan keputusan tertinggi dalam koperasi. Kedua, memastikan kegiatan usaha menjawab kebutuhan riil masyarakat setempat.

Ketiga, menghindari persaingan yang tidak sehat dan tumpang tindih usaha dengan pelaku ekonomi lokal. Keempat, menjamin transparansi serta akuntabilitas penggunaan anggaran. Kelima, melibatkan generasi muda sekaligus mengoptimalkan potensi dan sumber daya lokal.

Baca Juga:LPDB Koperasi Perkuat Peran Inkubator, Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih Jadi Fokus Utama 2026

“KDKMP tidak boleh dijadikan sekadar perpanjangan tangan korporasi kaku, melainkan menjadi wadah penguat ekonomi rakyat,” ujar Nurdin.

Ia juga meminta pengurus koperasi, pemerintah daerah, dan PT Agrinas Pangan Nusantara mengoptimalkan fasilitas serta ekosistem bisnis yang telah disiapkan untuk mempercepat operasionalisasi KDKMP.

Menurut Nurdin, Komisi VI DPR RI akan terus mengawasi penggunaan anggaran dan pelaksanaan program di lapangan. Pengawasan tersebut diperlukan untuk memastikan KDKMP berjalan sesuai tujuan dan memberikan manfaat nyata bagi masyarakat desa maupun kelurahan.

Ia menegaskan, keberhasilan program tidak cukup diukur dari jumlah gerai yang dibangun atau koperasi yang dibentuk. Lebih dari itu, KDKMP harus mampu menjalankan usaha secara berkelanjutan, melibatkan anggota dalam pengambilan keputusan, serta memperkuat perekonomian lokal. (Aji)

pasang iklan di sini
lpdb.go.id