Peluang News, Jakarta – Ketua Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan alias OJK, Mahendra Siregar menyampaikan, pihaknya saat ini tengah berfokus untuk menerapkan reformasi di sektor asuransi.
Selain itu, ia mengatakan, OJK juga tengah berkomitmen untuk terus memperkuat sektor dana pensiun dengan empat pilar utama.
Adapun pilar pertama yaitu tentang memperkuat modal dan pendalaman pasar. Kedua, mengenai peningkatan tata kelola dan manajemen risiko. Ketiga, memperkuat ekosistem industri dan yang keempat yaitu mengenai adopsi praktik terbaik dan standar internasional.
“Untuk di sektor asuransi, OJK sendiri telah mengeluarkan berbagai kebijakan untuk memperkuat pengaturan dan pengawasan termasuk peraturan baru untuk mendorong peningkatan modal dan memperkenalkan pemeringkatan bagi perusahaan untuk mendorong pengembangan dan konsolidasi,” terang Mahendra dalam kegiatan Rountable on Insurance and Retirement Savings in Asia 2024, Selasa (9/7/2024).
“Sementara untuk di sektor dana pensiun, OJK tengah menyelesaikan berbagai program-program wajib dan program sukarela dan dalam koordinasi dengan pemerintah,” imbuhnya.
Sementara itu, Kepala Eksekutif Pengawas Perasuransian, Penjaminan, dan Dana Pensiun OJK, Ogi Prastomiyono menegaskan, pihaknha akan terus konsisten xalam melakukan upaya simultan untuk menyelesaikan berbagai permasalahan di industri asuransi dan dana pensiun di Indonesia.
“Untuk menyelesaikan masalah saat ini, strategi atau jurus kami adalah dengan mendorong penyelesaian lembaga jasa keuangan yang mengalami kesulitan, melakukan komunikasi publik dan mengantisipasi adanya berbagai ketidakpastian,” tegasnya.
Kemudian, ia juga menyampaikan, sektor asuransi dan dana pensiun di Indonesia saat ini cukup kuat dengan didukung oleh 144 perusahaan asuransi, 220 broker asuransi dan penilai kerugian, 199 dana pensiun swasta, dan 4 penyelenggara program pensiun wajib dan jaminan sosial.
Menurutnya, seluruh dukungan ini telah memberikan kontribusi yang cukup signifikan, khsusnya pada stabilitas keuangan nasional.
Bahkan, pada April 2024 lalu, sektor asuransi, lembaga penjaminan, dan dana pensiun secara kolektif tercatat memiliki aset sebesar 2.623,65 triliun rupiah. Jumlah ini meningkat sebesar 5,55 persen jika dibandingkan dengan tahun sebelumnya.