
PeluangNews, Jakarta – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) memperkuat kerja sama regional untuk menghadapi maraknya penipuan daring (online scams) yang semakin kompleks dan terhubung dengan tindak pidana pencucian uang (TPPU).
Langkah ini dinilai penting untuk menjaga kepercayaan masyarakat sekaligus melindungi stabilitas sistem keuangan di tengah pesatnya digitalisasi layanan keuangan.
Komitmen tersebut diwujudkan melalui Regional Expert Group Meeting on Online Scams bertema Strengthening Financial Intelligence, AML/CFT Regulation, and Law Enforcement Cooperation in Southeast Asia yang digelar di Jakarta pada 29–30 Juni 2026. Forum ini diselenggarakan OJK bersama United Nations Office on Drugs and Crime (UNODC) dan Satuan Tugas Pemberantasan Aktivitas Keuangan Ilegal (Satgas PASTI).
Pertemuan tersebut melibatkan regulator sektor keuangan, bank sentral, aparat penegak hukum, financial intelligence units, lembaga jasa keuangan, organisasi internasional, serta perwakilan dari 13 negara dan yurisdiksi, termasuk Indonesia, Singapura, Malaysia, Australia, Inggris, Hong Kong, Filipina, Thailand, Vietnam, Brunei Darussalam, Kamboja, Laos, dan Timor-Leste.
Kepala Eksekutif Pengawas Perilaku Pelaku Usaha Jasa Keuangan, Edukasi, dan Pelindungan Konsumen OJK, Dicky Kartikoyono, mengatakan digitalisasi sektor keuangan memang membuka peluang besar bagi pertumbuhan ekonomi dan inklusi keuangan. Namun, perkembangan tersebut juga dimanfaatkan pelaku kejahatan dengan berbagai modus penipuan digital yang semakin canggih.
“Online scams tidak lagi dapat dipandang sebagai kejahatan yang berdiri sendiri. Penipuan digital kini semakin terhubung dengan aktivitas keuangan ilegal dan tindak pidana pencucian uang, sehingga pencegahannya membutuhkan respons yang cepat, terintegrasi, dan berbasis intelijen keuangan,” kata Dicky saat membuka forum, Senin (29/6/2026).
Menurut Dicky, berbagai modus seperti investasi bodong, phishing, impersonation, social engineering, pengambilalihan akun (account takeover), penipuan rekrutmen kerja (job scams), penipuan e-commerce, hingga penyalahgunaan rekening penampung (money mule) kini memanfaatkan ekosistem keuangan digital yang serba cepat.
Ia menjelaskan, dana hasil kejahatan dapat berpindah hanya dalam hitungan menit melalui rekening bank, dompet digital, aset virtual, hingga transaksi lintas negara. Kondisi tersebut membuat proses pelacakan dan pemulihan aset korban menjadi semakin sulit apabila deteksi transaksi mencurigakan terlambat dilakukan.
“Dalam ekosistem keuangan digital, dana hasil kejahatan dapat berpindah dalam hitungan menit melalui berbagai platform, rekening penampung, aset virtual, dan transaksi lintas negara. Karena itu, setiap keterlambatan dalam mendeteksi transaksi mencurigakan akan semakin menyulitkan penelusuran aset, pemulihan dana korban, dan pembongkaran jaringan kriminal,” ujarnya.
OJK menilai penanganan penipuan digital tidak lagi bisa dipisahkan dari penguatan kerangka Anti Pencucian Uang dan Pencegahan Pendanaan Terorisme (APU/PPT). Sebab, hasil kejahatan dari online scams umumnya akan dicuci melalui berbagai instrumen keuangan sebelum akhirnya masuk kembali ke sistem keuangan formal.
Karena itu, forum regional ini difokuskan pada penguatan intelijen keuangan, harmonisasi regulasi APU/PPT, pertukaran informasi lintas negara, kerja sama penegakan hukum, hingga percepatan pemulihan aset hasil kejahatan.
Perwakilan UNODC, Zoelda Anderton, menegaskan bahwa penipuan digital telah berkembang menjadi kejahatan lintas batas sehingga tidak mungkin ditangani oleh satu negara atau satu institusi saja.
“Tidak ada satu yurisdiksi atau satu sektor pun yang dapat menangani online scams sendirian. Namun, dengan berbagi pengalaman, memperkuat jejaring profesional, dan membangun kerja sama lintas batas yang praktis, kita dapat secara kolektif mempersempit ruang gerak jaringan kriminal yang menargetkan Asia Tenggara,” ujar Zoelda.
OJK juga mendorong pendekatan whole-of-government dan whole-of-ecosystem dalam pemberantasan kejahatan keuangan digital. Artinya, pengawasan tidak hanya melibatkan regulator keuangan, tetapi juga sektor telekomunikasi, platform digital, media sosial, penyedia aset virtual, hingga aparat penegak hukum.
Selain itu, kemitraan antara sektor publik dan swasta dinilai semakin penting melalui mekanisme trusted intelligence sharing. Pertukaran intelijen yang terintegrasi diyakini mampu mempercepat deteksi transaksi mencurigakan, mencegah perpindahan dana ilegal, sekaligus membongkar jaringan kriminal sebelum meluas ke berbagai negara.
Di sisi lain, OJK mengimbau masyarakat untuk meningkatkan kewaspadaan terhadap berbagai tawaran investasi atau transaksi yang tidak wajar. Masyarakat diminta tidak membagikan data pribadi, kode OTP, PIN, maupun kata sandi kepada pihak lain serta selalu memastikan legalitas pelaku usaha dan produk jasa keuangan melalui kanal resmi OJK.
Melalui penguatan kolaborasi regional tersebut, OJK berharap upaya pemberantasan penipuan digital lintas negara menjadi semakin efektif, sekaligus mampu meningkatkan pelindungan konsumen, mempercepat pemulihan aset korban, dan menjaga integritas sistem keuangan di kawasan Asia Tenggara.








