
PeluangNews, Jakarta – Menteri Keuangan (Menkeu) Purbaya Yudhi Sadewa mengungkapkan, pemerintah mempunyai strategi untuk
menjadikan Indonesia sebagai pusat finansial internasional melalui pembentukan Pusat Finansial Internasional Indonesia (PFII).
Hal itu untuk menarik investor global. Pemerintah menyiapkan berbagai insentif baik dari sisi fasilitas perpajakan dan kemudahan perizinan, hingga pembentukan pengadilan khusus yang menangani sengketa bisnis dan keuangan internasional di kawasan tersebut.
Purbaya mengungkapkan itu dalam rapat kerja (raker) bersama Komisi XI DPR RI di Gedung Parlemen, Jakarta, Kamis (2/7/2026).
Sebagai catatan, rencana pendirian PFII masih dalam tahap pembahasan antara pemerintah dan DPR RI.
Rancangan Undang-Undang (RUU) PFII telah masuk Program Legislasi Nasional (Prolegnas) Prioritas 2026, yang disepakati dalam rapat paripurna DPR RI siang tadi.
Menurut Purbaya, RUU PFII mengatur pembentukan PFII sebagai suatu wilayah di dalam NKRI yang diberikan kekhususan tertentu untuk mendukung kegiatan usaha sektor keuangan, kegiatan usaha penunjang jasa keuangan, serta kegiatan ekonomi lainnya yang mendukung pengembangan ekosistem pusat keuangan internasional.
Meski memiliki kekhususan, Purbaya memastikan PFII tetap menjadi bagian yang tidak terpisahkan dari wilayah NKRI dan tetap berada di bawah kedaulatan Indonesia.
“PFII tetap merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari wilayah NKRI dan tetap tunduk kepada kedaulatan negara Republik Indonesia,” kata dia.
Untuk menjamin efektivitas penyelenggaraannya, RUU akan mengatur pembentukan struktur kelembagaan yang menjalankan fungsi penyelenggaraan, pengelolaan, pengawasan, dan peradilan.
Menkeu Purbaya mengatakan, kelembagaan dipastikan dirancang untuk menciptakan tata kelola yang profesional, independen, transparan, dan akuntabel, sekaligus memastikan koordinasi yang kuat dengan pemerintah dalam penyelenggaraan kawasan keuangan internasional tersebut.
RUU PFII juga memberikan pengaturan yang memungkinkan berkembangnya berbagai kegiatan usaha keuangan modern berstandar internasional. Ini dimaksudkan untuk memperluas instrumen pembiayaan dan investasi yang tersedia bagi perekonomian nasional.
RUU PFII memberikan pengaturan yang memungkinkan berkembangnya berbagai kegiatan usaha keuangan modern berstandar internasional.
[]








