hayed consulting
hayed consulting
lpdb koperasi

OJK Cabut Ijin Usaha BPR Ceper Permata Artha Klaten

Foto dok. OJK

PeluangNews, Jakarta– Otoritas Jasa Keuangan (OJK) resmi mencabut izin usaha PT Bank Perekonomian Rakyat (BPR) Ceper Permata Artha yang beralamat di Jalan Raya Klaten–Solo Km 8,4, Besole, Kecamatan Ceper, Kabupaten Klaten, Jawa Tengah. Keputusan tersebut diambil sebagai bagian dari langkah pengawasan untuk memperkuat industri perbankan sekaligus menjaga kepercayaan masyarakat terhadap sistem keuangan.

Pencabutan izin usaha dilakukan berdasarkan Keputusan Anggota Dewan Komisioner OJK Nomor KEPR-111/D.03/2026 tanggal 25 Juni 2026 tentang Pencabutan Izin Usaha PT BPR Ceper Permata Artha.

OJK menjelaskan, keputusan tersebut merupakan tindak lanjut dari proses pengawasan yang telah dilakukan sejak 2025. Pada 18 Juni 2025, PT BPR Ceper Permata Artha ditetapkan sebagai bank dengan status Pengawasan Bank Dalam Penyehatan (BDP) setelah memiliki rasio Kewajiban Penyediaan Modal Minimum (KPMM) di bawah 12 persen dan Tingkat Kesehatan Bank (TKS) dengan predikat Tidak Sehat.

Selama masa pengawasan, OJK telah memberikan waktu kepada pengurus dan pemegang saham untuk melakukan langkah-langkah penyehatan, terutama dalam mengatasi persoalan permodalan sebagaimana diatur dalam Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (POJK) Nomor 28 Tahun 2023 tentang Penetapan Status dan Tindak Lanjut Pengawasan Bank Perekonomian Rakyat dan Bank Perekonomian Rakyat Syariah.

Namun, hingga batas waktu yang ditentukan, upaya penyehatan tidak berhasil dilakukan. Karena itu, pada 12 Juni 2026 OJK meningkatkan status pengawasan PT BPR Ceper Permata Artha menjadi Bank Dalam Resolusi (BDR).

Dalam proses tersebut, Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) juga melakukan penilaian terhadap penanganan bank. Berdasarkan Keputusan Anggota Dewan Komisioner Bidang Program Penjaminan Simpanan dan Resolusi Bank LPS Nomor S-R.8/ADK3/2026 tanggal 17 Juni 2026, LPS memutuskan tidak melakukan penyelamatan terhadap PT BPR Ceper Permata Artha dan meminta OJK mencabut izin usaha bank tersebut.

Menindaklanjuti permintaan itu, OJK kemudian mencabut izin usaha PT BPR Ceper Permata Artha sesuai ketentuan Pasal 19 POJK Nomor 28 Tahun 2023.

Dengan pencabutan izin usaha tersebut, LPS akan menjalankan fungsi penjaminan simpanan nasabah sekaligus melaksanakan proses likuidasi sesuai ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2004 tentang Lembaga Penjamin Simpanan dan Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan.

OJK juga mengimbau seluruh nasabah PT BPR Ceper Permata Artha agar tetap tenang. Otoritas menegaskan dana masyarakat yang ditempatkan di perbankan, termasuk di Bank Perekonomian Rakyat (BPR), tetap dijamin oleh LPS sepanjang memenuhi ketentuan yang berlaku.

Pencabutan izin usaha ini, menurut OJK, merupakan bagian dari komitmen regulator dalam menjaga stabilitas sistem perbankan, memperkuat tata kelola industri, serta memastikan kepercayaan masyarakat terhadap sektor jasa keuangan tetap terpelihara.

pasang iklan di sini
octa vaganza