
PeluangNews, Jakarta– Kementerian Perhubungan memastikan kebijakan Pajak Pertambahan Nilai Ditanggung Pemerintah (PPN DTP) untuk tiket pesawat kelas ekonomi domestik telah diterapkan di seluruh maskapai penerbangan. Program tersebut membuat harga tiket pada sejumlah rute domestik mengalami penyesuaian sehingga manfaatnya dapat langsung dirasakan masyarakat selama musim libur sekolah 2026.
Direktur Jenderal Perhubungan Udara Kementerian Perhubungan, Lukman F. Laisa, mengatakan insentif PPN DTP merupakan langkah pemerintah untuk menjaga daya beli masyarakat sekaligus mendukung kelancaran mobilitas nasional pada periode meningkatnya perjalanan selama libur sekolah.
Kebijakan tersebut merupakan tindak lanjut dari Peraturan Menteri Keuangan Nomor 43 Tahun 2026 tentang Pajak Pertambahan Nilai atas Penyerahan Jasa Angkutan Udara Niaga Berjadwal Dalam Negeri Kelas Ekonomi pada Periode Libur Sekolah yang Ditanggung Pemerintah Tahun Anggaran 2026.
Melalui regulasi tersebut, pemerintah menanggung 100 persen PPN yang dikenakan pada tarif dasar (base fare) dan biaya tambahan bahan bakar (fuel surcharge) untuk penerbangan domestik kelas ekonomi.
Fasilitas PPN DTP berlaku untuk pembelian tiket sejak peraturan tersebut diterbitkan hingga 5 Juli 2026, dengan periode penerbangan pada 24 Juni sampai 5 Juli 2026.
“Program PPN Ditanggung Pemerintah merupakan salah satu langkah pemerintah untuk memberikan stimulus kepada masyarakat agar dapat melakukan perjalanan udara dengan biaya yang lebih ringan selama periode libur sekolah. Dengan demikian, masyarakat memiliki ruang yang lebih besar dalam mengelola pengeluaran perjalanan dan kebutuhan lainnya,” ujar Lukman dalam keterangan resminya, Kamis (25/6/2026).
Kementerian Perhubungan mencatat implementasi kebijakan tersebut telah berjalan di seluruh maskapai yang melayani penerbangan domestik kelas ekonomi.
Berdasarkan pemantauan Direktorat Jenderal Perhubungan Udara melalui aplikasi Air Transport Inspection System (ArTIS) terhadap penjualan tiket pada 24 Juni 2026, seluruh maskapai telah menerapkan kebijakan PPN DTP sesuai ketentuan yang berlaku. Pemantauan juga menunjukkan adanya penyesuaian harga tiket pada sejumlah rute domestik sehingga insentif pemerintah dapat langsung dinikmati masyarakat.
Pemerintah berharap kebijakan tersebut mampu meningkatkan mobilitas masyarakat selama masa libur sekolah sekaligus memperkuat konektivitas antardaerah yang berperan penting dalam mendukung aktivitas ekonomi nasional.
Selain meringankan biaya perjalanan penumpang, insentif ini juga diharapkan mendorong pergerakan wisatawan domestik ke berbagai destinasi di Indonesia sehingga memberikan efek berganda bagi sektor pariwisata, perdagangan, dan usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM).
Untuk memastikan pelaksanaannya berjalan sesuai ketentuan, Direktorat Jenderal Perhubungan Udara akan terus melakukan pengawasan dan evaluasi secara berkala.
“Kami mengimbau masyarakat untuk memanfaatkan program ini selama periode yang telah ditetapkan. Pemerintah akan terus berupaya menjaga keseimbangan antara keterjangkauan layanan transportasi udara, keberlangsungan usaha maskapai, serta aspek keselamatan, keamanan, dan pelayanan penerbangan,” kata Lukman.
Selain memantau implementasi PPN DTP, Kementerian Perhubungan juga melakukan pengawasan terhadap kepatuhan badan usaha angkutan udara dalam menerapkan tarif batas atas, ketentuan fuel surcharge, serta pelaksanaan insentif PPN DTP.
Pemerintah menegaskan akan memberikan sanksi administratif sesuai peraturan perundang-undangan apabila ditemukan maskapai yang tidak mematuhi ketentuan tersebut.
Kebijakan PPN DTP tiket pesawat menjadi bagian dari strategi pemerintah untuk menjaga momentum pertumbuhan ekonomi nasional melalui peningkatan konsumsi masyarakat dan penguatan konektivitas transportasi. Langkah ini juga sejalan dengan Asta Cita Presiden Prabowo Subianto dalam memperkuat mobilitas nasional, meningkatkan daya beli masyarakat, serta mendorong pemerataan pembangunan dan pertumbuhan ekonomi di berbagai daerah.
Dengan pengawasan yang dilakukan secara ketat, pemerintah berharap insentif tersebut dapat memberikan manfaat optimal bagi masyarakat sekaligus menjaga industri penerbangan nasional tetap tumbuh secara sehat dan berkelanjutan.





