hayed consulting
hayed consulting
lpdb koperasi
Bisnis  

OJK Minta TAFS Benahi Tata Kelola Penarikan Agunan

OJK Resmi Atur Finfluencer, Perkuat Perlindungan Konsumen di Sektor Keuangan
Ilustrasi Otoritas Jasa Keuangan/dok.ist

PeluangNews, Jakarta – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) meminta PT Toyota Astra Financial Services (TAFS) melakukan evaluasi menyeluruh terhadap tata kelola penagihan dan penarikan agunan setelah menemukan indikasi pelanggaran prosedur dalam kasus dugaan tindak kekerasan saat penarikan kendaraan pembiayaan di Serang, Banten.

Permintaan tersebut disampaikan setelah OJK menyelesaikan pendalaman sebagai bagian dari fungsi pengawasan terhadap kasus yang melibatkan pihak ketiga yang bekerja sama dengan TAFS.

Pendalaman dilakukan melalui pemeriksaan data dan dokumen serta pemanggilan pengurus TAFS di Jakarta pada 22 Juni 2026 sebagai tindak lanjut dari pemanggilan sebelumnya pada 8 Juni 2026.

Hasil pendalaman menunjukkan adanya indikasi bahwa tindakan petugas lapangan dari pihak ketiga tidak sesuai dengan ketentuan Perjanjian Kerja Sama (PKS) maupun Standar Operasional Prosedur (SOP) penarikan agunan yang telah ditetapkan TAFS.

Selain itu, OJK juga memperoleh informasi mengenai dugaan pengalihan objek jaminan fidusia oleh debitur kepada pihak lain tanpa persetujuan TAFS dan tanpa penyerahan dokumen kepemilikan kendaraan.

Terkait dugaan tindak kekerasan yang terjadi, OJK menegaskan tetap menghormati proses hukum yang sedang berlangsung dan menyerahkan penanganannya kepada aparat penegak hukum sesuai kewenangannya.

Sebagai tindak lanjut, TAFS telah menyampaikan sejumlah langkah perbaikan kepada OJK. Di antaranya melakukan penelaahan internal dan tindakan korektif, menghentikan kerja sama dengan pihak ketiga yang dinilai tidak menjalankan tugas sesuai PKS dan SOP, menyerahkan data serta dokumen yang diperlukan, dan melaporkan perkembangan penanganan kasus secara berkala.

OJK meminta TAFS menyusun rencana aksi perbaikan dalam waktu tujuh hari kerja dan melaporkan implementasinya paling lambat 30 hari kerja. Rencana tersebut harus mencakup penguatan tata kelola, peningkatan pengawasan terhadap pihak ketiga, penyempurnaan prosedur penagihan dan penarikan agunan, serta mekanisme pemantauan dan pelaporan.

“OJK selanjutnya meminta TAFS melakukan evaluasi menyeluruh terhadap tata kelola kegiatan penagihan dan penarikan agunan, termasuk memperkuat mekanisme pengawasan terhadap tenaga penagihan internal maupun pihak ketiga sebagai bagian dari upaya meningkatkan pelindungan konsumen dan kepatuhan terhadap ketentuan yang berlaku,” demikian pernyataan OJK.

OJK menegaskan akan melakukan pengawasan secara intensif terhadap pelaksanaan rencana aksi tersebut. Apabila ditemukan pelanggaran terhadap ketentuan peraturan perundang-undangan, regulator akan mengambil tindakan pengawasan tegas dan/atau mengenakan sanksi administratif sesuai kewenangannya.

Regulator juga mengingatkan bahwa perusahaan pembiayaan tetap bertanggung jawab penuh atas seluruh proses penagihan dan penarikan agunan, termasuk jika menggunakan jasa pihak ketiga.

OJK bahkan menegaskan, perusahaan pembiayaan bertanggung jawab atas seluruh proses penagihan dan penarikan agunan yang dilakukan, termasuk apabila menggunakan tenaga penagihan internal maupun pihak ketiga. Penggunaan pihak ketiga tidak menghilangkan tanggung jawab perusahaan untuk memastikan seluruh proses tersebut dilaksanakan secara profesional, beretika, tidak menggunakan kekerasan, intimidasi, ancaman, atau tindakan lain yang bertentangan dengan ketentuan peraturan perundang-undangan dan prinsip pelindungan konsumen,” tegas OJK.

Selain kepada perusahaan pembiayaan, OJK juga mengimbau debitur untuk memenuhi kewajiban sesuai perjanjian pembiayaan dan tidak mengalihkan objek jaminan fidusia tanpa persetujuan tertulis dari perusahaan pembiayaan.

Masyarakat juga diminta berhati-hati saat membeli kendaraan yang masih menjadi objek jaminan fidusia dan tidak disertai dokumen kepemilikan yang sah.

Ke depan, OJK memastikan akan terus memperkuat pengawasan terhadap praktik penagihan di industri pembiayaan agar seluruh pelaku usaha jasa keuangan menerapkan tata kelola yang baik dan mengedepankan perlindungan konsumen dalam setiap kegiatan usahanya.

pasang iklan di sini
octa vaganza