hayed consulting
hayed consulting
octa vaganza
Hukum  

Bongkar Percetakan Uang Palsu Senilai Rp1,2 Miliar, Bareskrim Amankan 10 Tersangka

Bongkar Percetakan Uang Palsu Senilai Rp1,2 Miliar, Bareskrim Amankan 10 Tersangka/Dok. Ist

Peluang News, Jakarta – Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dittipideksus) Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri berhasil membongkar praktik pembuatan uang palsu senilai Rp1,2 miliar di sebuah kios di kawasan Bekasi Timur, Kota Bekasi, Jawa Barat (Jabar).

Dirtipideksus Bareskrim Polri, Brigjen Helfi Assegaf menyampaikan, atas pembongkaran tersebut, pihaknya berhasil mengamankan 10 orang tersangka yang telah diamankan oleh penyidik dalam penggerebekan percetakan uang palsu tersebut.

“Ya, benar, telah dilakukan penangkapan terhadap 10 tersangka,” ucap Helfi saat dikonfirmasi, Kamis (12/9/2024).

Dia menjelaskan, dari 10 tersangka itu, delapan orang di antaranga ditangkap di sebuah hotel di Jalan Diponegoro, Tambun, Bekasi.

Sementara dua tersangka lainnya diamankan di lokasi percetakan di Jalan Ir. H. Juanda, Bekasi.

“Dalam hal ini, para tersangka memiliki peran yang berbeda. SUR bertindak sebagai pemilik, TS sebagai penerima pesanan, SB sebagai karyawan yang memotong uang palsu, dan IL, AS, MFA, EM, SUD, serta JR sebagai perantara,” jelasnya.

Sementara itu, Kasubdit IV Dittipideksus Bareskrim Polri, Kombes Andri S menambahkan, pihaknya berhasil mengamankan barang bukti berupa 12.000 lembar uang palsu pecahan Rp100.000.

“Barang bukti uang rupiah palsu pecahan Rp100 ribu sebanyak 12.000 lembar. Untuk uang palsu tersebut tidak bisa dikonversi ke dalam rupiah karena tidak ada nilainya,” terang Andri.

“Namun, TKP percetakan tersebut bukan sebagai kedok, melainkan memang digunakan oleh para tersangka untuk melakukan pencetakan uang palsu,” imbuhnya.

pasang iklan di sini
lunar new year 2025 lumire hotel