hayed consulting
hayed consulting
lpdb koperasi
Hukum  

Polisi Terus Buru Sindikat Pembuatan Uang Palsu di Tangsel

uang palsu
Polda Metro Jaya bongkar sindikat percetakan uang palsu di Tangsel | Foto: Brigadenews

PeluangNews, Jakarta – Polda Metro Jaya terus memburu sindikat pembuatan uang palsu senilai Rp36 miliar di sebuah ruko di kawasan pergudangan Taman Tekno, Setu, Tangerang Selatan (Tangsel), Banten.

Dalam pengungkapan kasus extraordinary crime tersebut, menurut Dirreskrimsus Polda Metro Jaya Kombes Viktor, pihaknya berhasil mengamankan barang bukti sebanyak 360.000 lembar kertas menyerupai pecahan uang Rp100.000 cetakan 2016.

Dari hasil pengembangan terdapat empat orang tersangka telah diamankan berinisial N, S, D, dan AB. Salah satunya berinisial AB berperan sebagai pengendali, pengorder sekaligus pemodal utama (founder) yang mendanai seluruh kegiatan peralatan produksi senilai Rp1 miliar sejak empat bulan lalu.

​”AB menyiapkan sarana dan prasarana yang ada, termasuk memberikan uang muka kepada para pelaku lainnya. Nilai aset alat produksi yang ada di dalam lokasi cukup besar, yakni mencapai Rp1 miliar,” kata Viktor.

Berdasarkan hasil penyelidikan dan penyidikan terungkap bahwa praktik sindikat ini tergolong rapi. Dari tiga orang dipekerjakan untuk mencetak uang palsu, dua di antaranya merupakan residivis kasus serupa pada 2019 dan 2022.

Viktor mengutarakan, para pelaku tersebut direkrut melalui jaringan khusus yang memiliki keahlian teknis dalam mencetak uang sebagai mendukung aksi kejahatannya.

“Jadi uang palsu ini perlembarnya dipatok dengan nilai tukar tiga banding satu terhadap uang asli,” ujarnya.

Kombes Viktor menambahkan, dari hasil produksi rencananya akan didistribusikan melalui dua jalur berbeda, yakni jaringan pemodal dan jaringan kelompok residivis dengan rencana peredaran yang menyasar salah satu bank swasta melalui skema pencampuran uang asli dan palsu.

Meski begitu, pihak kepolisian memastikan bahwa ratusan ribu lembar uang palsu tersebut belum sempat beredar luas di tengah masyarakat karena keburu digagalkan berkat laporan warga yang curiga terhadap aktivitas tertutup di area pergudangan tersebut.

Para tersangka dijerat dengan pasal 374 dan/atau pasal 375 juncto pasal 20 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dan/atau pasal 36 dan/atau Pasal 37 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 7 Tahun 2011 tentang Mata Uang.

“Untuk ancaman hukuman terberat bagi pelaku adalah pidana penjara selama 15 tahun,” imbuhnya.

Sementara itu, Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Budhi Hermanto, mengapresiasi peran aktif masyarakat yang cepat tanggap melaporkan aktivitas mencurigakan di lingkungan sekitar.

“Kami berharap masyarakat tidak berjalan sendirian, tetapi kita bisa bergandengan tangan untuk melakukan pengungkapan kasus dalam rangka penegakan hukum dan menjaga stabilitas ekonomi,” tutur Budhi.

Polda Metro Jaya akan menggandeng Bank Indonesia untuk menyosialisasi pencegahan peredaran uang palsu.

“Masyarakat diimbau untuk selalu menerapkan prinsip 3D saat bertransaksi tunai seperti Dilihat, Diraba, dan Diterawang,” ucap Budhi, menutup. []

pasang iklan di sini
octa vaganza