hayed consulting
hayed consulting
umkm insigh
Hukum  

Komisi III DPR Apresiasi Polisi Usut Dugaan Eksploitasi Anak Saat Demo Rusuh

habiburokhman
Ketua Komisi III Habiburokhman | Foto: Fraksi Gerindra DPR RI

PeluangNews, Jakarta – Komisi III DPR RI mengapresiasi Polda Metro Jaya yang mengusut dugaan tindak pidana eksploitasi anak saat unjuk rasa rusuh pada 27 Agustus 2026 lalu.

Ketua Komisi III DPR RI Habiburokhman, mengutarakan, “Kami mengapresiasi dan mendukung penuh jajaran Polda Metro Jaya atas keberhasilannya mengungkap dugaan tindak pidana eksploitasi di balik kericuhan unjuk rasa.”

Dia menegaskan melibatkan maupun mengeksploitasi anak dalam aksi unjuk rasa bukan hanya pelanggaran hukum, tetapi juga mencederai nilai-nilai demokrasi dan mencoreng ruang aspirasi publik.

“Aksi penyampaian pendapat yang semestinya berlangsung damai, tertib, dan bermartabat justru dirusak oleh oknum-oknum yang sengaja memicu kerusuhan demi kepentingan tertentu,” ujar Habiburokhman dalam keterangan tertulisnya, Minggu (13/9/2026),

Dia mengingatkan penyelidikan mendalam perlu terus dilanjutkan guna membongkar motif di balik peristiwa itu. Ketua komisi yang membidangi hukum tersebut juga mendorong kepolisian menelusuri keterlibatan pihak-pihak tertentu sebagai dalang atau penyandang dana.

“Seluruh pihak yang bertanggung jawab harus diproses hukum secara tegas demi menjaga ketertiban umum dan melindungi masa depan anak-anak dari eksploitasi serupa,” imbuhnya, menambahkan.

Sebagaimana diberitakan, Polda Metro Jaya mengungkap tiga tersangka berinisial B, N, dan P yang diduga merekrut 83 anak untuk terlibat dalam kerusuhan 27 Agustus 2026 lalu.

Direktur Reserse Perlindungan Perempuan dan Anak serta Pemberantasan Perdagangan Orang (PPA-PPO) Polda Metro Jaya Kombes Rita Wulandari menyebutkan, para tersangka diduga memengaruhi dan memprovokasi anak-anak agar terlibat dalam aksi yang berujung rusuh dengan iming-iming uang Rp40 ribu – Rp55 ribu.

Dari penelusuran dan bukti transfer yang ditemukan penyidik, ketiga tersangka memperoleh keuntungan dengan total sekitar Rp3,4 juta.

“Dari hasil penelusuran dan juga bukti transfer, didapati keuntungan masing-masing: untuk B Rp2.350.000, N Rp842.500, dan P Rp250.000. Ini  berdasarkan bukti yang terlihat,” kata Rita saat konferensi pers, Sabtu (12/9/2026).

Ketiga tersangka saat ini dalam penahanan dan penyidik masih mendalami transaksi lainnya. []

pasang iklan di sini
lpdb.go.id