
PeluangNews, Jakarta – Keinginan Tim Advokasi untuk Reformasi Sektor Keamanan agar Mahkamah Konstitusi (MK) segera memutuskan sidang uji materi Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2025 tentang TNI (UU TNI) belum dapat terwujud.
Menurut Juru Bicara Mahkamah Konstitusi (MK) Enny Nurbaningsih menegaskan bahwa semua perkara yang masuk ke MK sedang berproses termasuk UU TNI.
Enny yang juga hakim konstitusi itu meminta masyarakat bersabar. Dia memastikan bahwa belum ada Rapat Permusyawaratan Hakim (RPH) karena perkaranya baru disampaikan ke MK.
Dia menegaskan hal itu menanggapi dorongan koalisi masyarakat sipil yang meminta percepatan putusan uji materi UU TNI tadi.
Dorongan agar putusannya dipercepat karena dinilai berkaitan dengan masalah peradilan militer yang dijalani Andrie Yunus, aktivis KontraS korban penyiraman air keras oleh tentara.
“Harapan kami, Mahkamah Konstitusi segera mengambil sikap dengan menjatuhkan putusan sekaligus mengabulkan apa yang menjadi permohonan kami dalam uji materi terhadap Undang-Undang TNI,” kata Direktur Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Fadhil Alfathan di Gedung MK, Jakarta Pusat, Rabu (9/9/2026).
Mereka menuntut MK menjatuhkan putusan perkara Nomor 197/PUU-XXIII/2025 mengenai pengujian Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2025 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2004 tentang Tentara Nasional Indonesia.
Putusan Pengadilan Militer Tinggi II Jakarta Nomor 56-K/PMT-II/BDG/AL/VI/2026 tertanggal 20 Agustus 2026 terkait kasus Andrie Yunus dinilai memperlihatkan impunitas terjadi dalam mekanisme peradilan militer terhadap tindak pidana yang dilakukan oleh anggota TNI.
Fadhil menjelaskan, permohonan pengujian mencakup delapan obyek yang berkisar soal beberapa ketentuan mulai dari perluasan operasi militer selain untuk perang.
“Kemudian soal persetujuan operasi militer selain perang, perluasan jabatan sipil yang bisa diisi oleh perwira TNI aktif, perpanjangan usia pensiun sampai dengan ketentuan peralihan dalam Undang-Undang TNI,” kata dia.
Tim Advokasi untuk Reformasi Sektor Keamanan, perpanjangan usia pensiun menjadi batu hambatan bagi upaya untuk membatasi yurisdiksi peradilan militer yang harusnya hanya mengadili tindak pidana militer murni.
“Ketentuan peralihan dalam Undang-Undang TNI yang sampai dengan saat ini menjadi batu hambatan bagi upaya untuk membatasi yurisdiksi peradilan militer,” ucap Fadhil. []








