hayed consulting
hayed consulting
umkm insigh

Izin TKA Kini Terintegrasi di OSS, Pemerintah Kejar Kepastian Investasi

Surat Keputusan Bersama (SKB) tentang integrasi sistem pelayanan TKA lintas Kementerian/Lembaga berbasis layanan satu pintu melalui OSS. Foto: kemnaker/peluangnews
Surat Keputusan Bersama (SKB) tentang integrasi sistem pelayanan TKA lintas Kementerian/Lembaga berbasis layanan satu pintu melalui OSS. Foto: kemnaker/peluangnews

PeluangNews, Jakarta-Pemerintah mulai menyatukan layanan perizinan Tenaga Kerja Asing (TKA) dalam satu pintu untuk memangkas proses yang berbelit sekaligus memberikan kepastian bagi investor. Integrasi lintas kementerian ini menempatkan Online Single Submission (OSS) sebagai pintu masuk layanan penggunaan TKA di Indonesia.

Menteri Ketenagakerjaan Yassierli mengatakan integrasi tersebut merupakan bagian dari upaya pemerintah memperkuat tata kelola investasi melalui pelayanan publik yang lebih sederhana, cepat, dan pasti.

Hal itu disampaikan Yassierli usai menandatangani Surat Keputusan Bersama (SKB) tentang integrasi sistem pelayanan TKA lintas Kementerian/Lembaga berbasis layanan satu pintu melalui OSS di Jakarta, Rabu (9/9/2026).

Melalui integrasi tersebut, proses perizinan TKA dapat diakses secara single entry melalui OSS di bawah Kementerian Investasi dan Hilirisasi/Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM). Sistem tersebut mengintegrasikan SIAPKerja milik Kementerian Ketenagakerjaan dengan sistem All Indonesia pada Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan.

“Integrasi pelayanan TKA ini merupakan bagian dari upaya pemerintah memberikan kemudahan bagi dunia usaha. Prosesnya harus lebih sederhana, cepat, dan pasti. Jangan sampai integrasi justru menambah tahapan, tetapi memberikan pelayanan yang lebih baik,” ujar Yassierli.

Menurut Yassierli, keberadaan TKA dalam ekosistem investasi tetap dibutuhkan, terutama untuk memenuhi kebutuhan kompetensi tertentu yang belum sepenuhnya tersedia di dalam negeri. Penggunaan TKA juga diarahkan untuk mendukung alih teknologi dan keahlian kepada tenaga kerja Indonesia.

Dengan demikian, integrasi layanan TKA tidak hanya ditujukan untuk mempermudah investor dan pelaku usaha, tetapi juga memastikan penggunaan tenaga kerja asing berjalan sesuai kebutuhan dan ketentuan yang berlaku.

Yassierli mengapresiasi kolaborasi Kementerian Ketenagakerjaan, Kementerian Investasi dan Hilirisasi/BKPM, serta Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan dalam mewujudkan sistem layanan tersebut.

“Pelayanan publik yang baik membutuhkan kolaborasi. Integrasi ini menunjukkan bahwa kementerian tidak bekerja sendiri-sendiri, tetapi bersama-sama menghadirkan layanan pemerintah yang lebih sederhana dan terintegrasi,” katanya.

Menteri Investasi dan Hilirisasi/Kepala BKPM Rosan P. Roeslani mengatakan sinergi tiga kementerian tersebut menjadi wujud pelaksanaan arahan Presiden untuk memperkuat kerja sama antarkementerian dan antarinstansi.

Menurut Rosan, kolaborasi tersebut harus mampu berjalan cepat dan efektif tanpa mengabaikan ketentuan yang berlaku. Dengan pelayanan yang semakin terintegrasi, pemerintah berharap proses investasi dapat berjalan lebih lancar dan memberikan dampak terhadap perekonomian serta penciptaan lapangan kerja.

“Kolaborasi harus berjalan cepat, efektif, dan tetap sesuai dengan ketentuan yang berlaku, sehingga memberikan dampak positif bagi perekonomian, penciptaan lapangan kerja, dan kesejahteraan masyarakat,” ujar Rosan.

Sementara itu, Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan Agus Andrianto mengatakan kerja sama ketiga kementerian sebenarnya telah berlangsung dalam pelayanan TKA dan investor asing. Penandatanganan SKB tersebut menjadi langkah untuk memformalkan sekaligus memperkuat kerja sama yang sudah berjalan.

“Ini adalah formalisasi dari apa yang selama ini sudah kita kerjakan. Kerja sama kami selama ini sudah cukup baik, hari ini kita formalkan dalam bentuk penandatanganan kerja sama,” kata Agus.

Agus menilai integrasi sistem juga penting untuk membangun kesatuan data antarkementerian. Penyatuan data diharapkan dapat memberikan kepastian dalam setiap tahapan proses perizinan, terutama bagi investor asing yang membutuhkan kejelasan ketika menanamkan modal di Indonesia.

“Upaya ini dilakukan untuk bisa menyatukan satu data sehingga kita semua punya kepastian di mana semua proses dapat berjalan dan terutama para investor yang membutuhkan kepastian investasi di Indonesia,” pungkasnya.

pasang iklan di sini
lpdb.go.id