
PeluangNews, Jakarta — Kompleksitas bisnis microbanking terus berkembang seiring meningkatnya kebutuhan pembiayaan dan perubahan teknologi. Kondisi ini mendorong perbankan dan lembaga keuangan memperkuat kompetensi sumber daya manusia (SDM), khususnya dalam mengelola risiko pembiayaan mikro.
Karakteristik debitur mikro yang beragam, nilai pembiayaan yang relatif kecil, tingginya aktivitas petugas di lapangan, hingga perubahan teknologi membuat pengelolaan risiko pada segmen ini membutuhkan kompetensi yang lebih spesifik.
Menjawab kebutuhan tersebut, Lembaga Sertifikasi Profesi Badan Sertifikasi Manajemen Risiko (LSP BSMR) meluncurkan Program Sertifikasi Manajemen Risiko Microbanking pada 16 September 2026.
Program ini mencakup tiga jenjang kompetensi, yakni Account Officer, Manager, dan Senior Manager. Setiap jenjang dirancang berdasarkan tingkat tanggung jawab dan kewenangan dalam mengelola risiko bisnis microbanking.
Peluncuran program tersebut sekaligus disertai Buku Pendalaman Materi Sertifikasi Manajemen Risiko Microbanking untuk ketiga jenjang. Materi tidak hanya menyajikan konsep, tetapi juga dilengkapi best practice, studi kasus, ilustrasi teknis, dan konteks industri agar lebih mudah diterapkan dalam pekerjaan.
Ketua Tim Penyusun Materi Pendalaman Sertifikasi, Ir. Gayatri Rawit Angreni, MBA, mengatakan kebutuhan terhadap kompetensi manajemen risiko yang spesifik semakin penting karena karakteristik risiko microbanking berbeda dengan segmen pembiayaan lainnya.
“Microbanking memiliki karakteristik risiko yang unik dan dinamis. Karena itu, penguatan kompetensi manajemen risiko tidak cukup hanya berbasis teori, tetapi harus mampu menjawab kebutuhan praktis di lapangan,” ujar Gayatri.
Menurut dia, materi pendalaman disusun untuk membantu profesional microbanking memahami risiko sekaligus menerapkannya dalam proses pengambilan keputusan sehari-hari. Penyusunannya mempertemukan kebutuhan praktis industri, perkembangan regulasi, dan standar kompetensi profesional.
UMKM Serap 119 Juta Tenaga Kerja
Penguatan kompetensi manajemen risiko menjadi penting mengingat besarnya peran UMKM dalam perekonomian Indonesia.
Baca Juga:Perbankan Indonesia Masuk Era Baru, Risiko Makin Kompleks
Data yang tercantum dalam materi peluncuran menyebutkan jumlah UMKM mencapai sekitar 65,5 juta unit usaha. Sektor ini berkontribusi sekitar 61,9 persen terhadap PDB dan menyerap lebih dari 119 juta tenaga kerja, atau sekitar 97 persen dari total tenaga kerja nasional.
Dengan skala tersebut, kualitas pembiayaan mikro tidak hanya berkaitan dengan ekspansi kredit. Pengelolaan risiko juga berhubungan dengan kualitas intermediasi, kesehatan portofolio, dan keberlanjutan bisnis lembaga keuangan.
Pembiayaan mikro memiliki karakteristik tersendiri. Nilai pembiayaan yang relatif kecil, beragamnya profil debitur, serta tingginya interaksi petugas dengan nasabah di lapangan membuat proses identifikasi, pengukuran, pemantauan, dan pengendalian risiko membutuhkan pendekatan khusus.
Karena itu, sertifikasi tersebut tidak hanya diarahkan sebagai pengakuan terhadap kompetensi individu. Program ini juga ditujukan untuk memperkuat standar profesional pengelolaan risiko pada setiap jenjang organisasi microbanking.
Tiga Jenjang dengan Tanggung Jawab Berbeda
Program Sertifikasi Manajemen Risiko Microbanking membagi kompetensi berdasarkan posisi dan tingkat pengambilan keputusan.
Pada jenjang Account Officer, kompetensi difokuskan pada dua area, yaitu mengelola risiko kredit microbanking dan mengelola risiko operasional microbanking.
Sementara itu, jenjang Manager mencakup lima kompetensi, yakni risiko stratejik, risiko kredit, risiko likuiditas, risiko operasional, dan risiko hukum.
Adapun jenjang Senior Manager mencakup enam kompetensi. Selain lima kompetensi pada level Manager, jenjang ini menambahkan risiko kepatuhan.
Pembagian tersebut mengikuti peningkatan tanggung jawab di setiap level. Account Officer berhadapan langsung dengan proses bisnis dan nasabah. Manager bertanggung jawab terhadap pengelolaan risiko pada tingkat unit, sedangkan Senior Manager dituntut memiliki kapasitas kepemimpinan risiko dan pengambilan keputusan strategis.
Manajemen Risiko Bukan Lagi Tugas Satu Fungsi
Ketua LSP BSMR, Prof. Dr. Ir. Gandung Troy Sulistyantoro, M.Si, mengatakan penguatan kompetensi manajemen risiko semakin penting seiring perkembangan regulasi dan tuntutan tata kelola lembaga keuangan.
“Manajemen risiko tidak lagi dapat dipandang sebagai tanggung jawab satu fungsi saja. Risiko harus dipahami dan dikelola oleh seluruh jenjang organisasi sesuai dengan peran dan kewenangannya,” kata Gandung.
Menurut dia, kompetensi pada level Account Officer, Manager, dan Senior Manager perlu dibangun secara sistematis sesuai kebutuhan masing-masing jenjang. Materi pembelajaran yang terstruktur dan selaras dengan kompetensi sertifikasi juga diharapkan membantu peserta memahami manajemen risiko secara konseptual sekaligus aplikatif.
LSP BSMR merupakan Lembaga Sertifikasi Profesi yang berlisensi BNSP. Berdasarkan data BNSP yang disebutkan dalam materi, tiga skema tersebut menjadi bagian dari skema sertifikasi yang tersedia di LSP Badan Sertifikasi Manajemen Risiko, dengan dua unit kompetensi untuk Account Officer, lima unit untuk Manager, dan enam unit untuk Senior Manager.
Penyusunan materi juga mempertimbangkan perkembangan regulasi sektor jasa keuangan, termasuk POJK Nomor 42 Tahun 2024 tentang Penerapan Manajemen Risiko bagi Lembaga Pembiayaan, Perusahaan Modal Ventura, Lembaga Keuangan Mikro, dan Lembaga Jasa Keuangan Lainnya.
Selain itu, materi merujuk pada sejumlah regulasi dan standar kompetensi lain, antara lain POJK Nomor 18/POJK.03/2016, SE OJK Nomor 34/SEOJK.03/2016, SE OJK Nomor 14/SEOJK.03/2017, serta SKKNI Nomor 271 Tahun 2024 tentang Standar Kompetensi Kerja Nasional Indonesia Bidang Manajemen Risiko Perbankan.
Senior Manager Dituntut Berpikir Berbasis Risiko
Tantangan pengelolaan risiko semakin kompleks pada level Senior Manager. Perubahan ekosistem digital, perkembangan model bisnis mikro, serta tuntutan akuntabilitas membuat manajemen risiko perlu semakin terintegrasi dengan proses pengambilan keputusan bisnis.
Enam kompetensi pada jenjang Senior Manager—risiko stratejik, kredit, likuiditas, operasional, hukum, dan kepatuhan—diarahkan untuk memperkuat kapasitas analitis, kepemimpinan mitigasi risiko, pengawasan, risk culture, serta ketahanan unit bisnis mikro menghadapi dinamika ekonomi, regulasi, dan teknologi.
Gayatri mengatakan pendekatan tersebut menjadi salah satu pembeda utama program sertifikasi. Manajemen risiko, menurut dia, tidak semata-mata berkaitan dengan upaya menghindari risiko, tetapi juga bagaimana risiko diidentifikasi, diukur, dipantau, dikendalikan, dan dikomunikasikan sehingga keputusan bisnis dapat dilakukan secara sehat, terukur, dan berkelanjutan.
Sementara itu, Gandung menegaskan keberhasilan program tidak cukup diukur dari jumlah peserta yang memperoleh sertifikasi. Hal yang lebih penting adalah penerapan kompetensi tersebut dalam pekerjaan.
“Tujuan akhirnya bukan hanya peserta lulus sertifikasi. Yang lebih penting adalah kompetensi tersebut benar-benar diterapkan dalam pekerjaan sehingga dapat memperkuat kualitas portofolio, efektivitas operasional, kepatuhan, dan keberlanjutan bisnis microbanking,” ujarnya.
Melalui pendekatan berbasis kompetensi tersebut, Program Sertifikasi Manajemen Risiko Microbanking diharapkan dapat memperkuat profesionalisme SDM sekaligus mendukung pertumbuhan industri microbanking yang sehat, tangguh, dan berkelanjutan. (RO/Aji)








