hayed consulting
hayed consulting
umkm insigh
Berita  

Beras Ilegal Nodai Swasembada Pangan

Beras Ilegal/ Foto: Hortus – peluangnews

PeluangNews, Jakarta – Pemerintah memperketat pengawasan terhadap peredaran beras ilegal yang masuk ke Indonesia. Menteri Keuangan (Menkeu) Suahasil Nazara menilai praktik tersebut tidak hanya berpotensi merugikan petani dan konsumen, tetapi juga menodai upaya pemerintah mempertahankan swasembada pangan nasional.

Pernyataan itu disampaikan Suahasil dalam konferensi pers penindakan impor ilegal beras, garam, dan balpres di Kantor Pusat Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC), Jakarta, Selasa (22/9/2026).

“Kalau beras diselundupkan masuk, itu menodai swasembada pangan kita,” kata Suahasil.

Menurut Suahasil, pemerintah bersama petani selama ini terus berupaya meningkatkan produktivitas pertanian agar kebutuhan pangan dapat dipenuhi dari produksi dalam negeri. Masuknya beras melalui jalur ilegal dinilai berpotensi mengganggu hasil dari upaya tersebut.

“Para petani kita bekerja menanam padi dengan produktivitas yang tinggi, lalu kemudian masuk beras-beras yang ilegal seperti ini,” ujarnya.

Suahasil mengatakan besarnya pasar domestik Indonesia menjadi salah satu faktor yang membuat perdagangan ilegal menarik bagi pelaku. Jumlah penduduk dan daya beli masyarakat yang besar menjadikan Indonesia sebagai pasar potensial bagi berbagai jenis produk.

“Pasar kita itu luar biasa besar. Menggiurkan untuk seluruh pemain dunia di berbagai macam barang. Karena itu kita harus melindungi pasar kita,” katanya.

Menurut dia, perlindungan terhadap pasar domestik menjadi penting agar produk yang beredar di Indonesia mengikuti ketentuan dan tata kelola yang telah ditetapkan pemerintah.

Persoalan beras ilegal tidak hanya menyangkut kepentingan petani. Suahasil juga menyoroti risiko yang dapat dihadapi konsumen karena pemerintah tidak dapat memastikan proses penyimpanan, pengiriman, pengemasan hingga kualitas beras yang masuk melalui jalur ilegal.

Kondisi tersebut berbeda dengan beras yang diproduksi dan diedarkan melalui jalur resmi karena berada dalam tata kelola yang dapat diawasi pemerintah.

“Kalau beras yang diproduksi di dalam negeri, ada tata kelolanya, menyimpannya, dijualnya. Ada Bulog, ada Kementerian Pertanian yang membuat kebijakan,” tuturnya.

Karena itu, pengawasan dan penindakan terhadap jalur masuk barang ilegal dinilai menjadi bagian penting dalam melindungi petani, konsumen, serta tata kelola perdagangan pangan nasional.

Selain beras, Suahasil menyoroti masuknya balpres atau pakaian bekas secara ilegal. Menurut dia, peredaran pakaian bekas impor ilegal dapat berdampak terhadap pelaku usaha dalam negeri, termasuk penjahit dan industri tekstil.

“Yang dirugikan adalah tukang-tukang jahit Indonesia. Kita biasanya pesan kepada tukang jahit Indonesia, kepada industri Indonesia. Sekarang masuk yang ilegal seperti ini,” katanya.

Ia juga menyoroti aspek keamanan dan kesehatan pakaian bekas yang masuk melalui jalur ilegal. Pemerintah, menurut Suahasil, tidak dapat memastikan kondisi barang, termasuk proses penyimpanannya sebelum pakaian tersebut masuk dan dijual di Indonesia.

Untuk itu, Suahasil meminta jajaran Bea Cukai memperkuat fungsi perlindungan masyarakat melalui pengawasan dan penindakan berbasis risiko.

“Penindakan ini merupakan satu sisi kebanggaan, satu sisi motivasi, tapi satu lagi adalah tanggung jawab dari seluruh Bea Cukai untuk bekerja berintegritas di lapangan,” ujarnya.

Menteri Pertanian Amran Sulaiman pada kesempatan yang sama mengapresiasi penindakan yang dilakukan Bea Cukai terhadap impor ilegal. Ia menyebut kasus beras ilegal sebelumnya juga pernah ditemukan di sejumlah wilayah, antara lain Sabang dan Batam.

Amran mengingatkan agar dampak dari masuknya barang ilegal tidak hanya dilihat berdasarkan jumlah barang yang berhasil ditindak.

“Jangan melihat jumlahnya, dampaknya,” kata Amran.

Ia mencontohkan kasus masuknya daging ilegal pada 2022-2023 yang menurutnya berdampak terhadap sektor peternakan setelah penyakit mulut dan kuku (PMK) menyebar.

Menurut Amran, kejadian tersebut menunjukkan bahwa satu pengiriman barang ilegal dapat menimbulkan dampak yang jauh lebih besar dibandingkan jumlah barang yang berhasil diamankan.

Dalam kasus beras, Amran menyebut dampaknya dapat dirasakan petani dan konsumen. Ia juga menyoroti temuan beras yang dilabeli sebagai produk premium, tetapi menurut hasil pemeriksaan pemerintah merupakan beras biasa.

Amran mengatakan pemerintah menggunakan empat laboratorium untuk memeriksa produk tersebut. Ia mengaitkan praktik tersebut dengan potensi kerugian konsumen dan dampaknya terhadap harga beras.

Ia juga menyebut pemerintah telah memproses 102 tersangka dalam kasus-kasus mafia pangan yang ditangani sebelumnya.

“Ini perintah Bapak Presiden. Korupsi mafia hilangkan di Republik Indonesia, khususnya sektor pangan,” ujar Amran.

Menurut dia, penindakan juga dilakukan terhadap pihak internal pemerintah yang terbukti terlibat. Ia menyebut terdapat oknum dari Kementerian Pertanian yang telah ditindak dan dipenjara.

Amran berharap penegakan hukum terhadap pelaku impor ilegal dilakukan sesuai ketentuan yang berlaku. Penindakan tersebut diperlukan untuk melindungi kepentingan petani dan konsumen.

Dalam konferensi pers tersebut, pemerintah juga menegaskan pentingnya sinergi antara Bea Cukai, Kementerian Pertanian, Kementerian Perdagangan, Badan Karantina Indonesia, Kepolisian, Kejaksaan, dan Perum Bulog dalam mengawasi serta menindak peredaran barang impor ilegal.

pasang iklan di sini
lpdb.go.id